Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut

  • Selasa, 8 Desember 2015
KEBIJAKAN dan PROGRAM
PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN PESISIR DAN LAUT
 
Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut (PPKPL), sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut. Direktorat PPKPL menyelenggarakan fungsi:
 
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut;
  5. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut;
  6. supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; dan
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat.
 
Direktorat PPKPL terdiri atas:
  1. Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
  2. Subdirektorat Inventarisasi dan Status Mutu
  3. Subdirektorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah I (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara)
  4. Subdirektorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah II (Sulawesi, Maluku, Papua)
  5. Subbagian Tata Usaha.
 
Sasaran Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut dilakukan adalah menurunkan beban pencemaran dan menurunkan tingkat kerusakan kawasan pesisir dan laut dengan kegiatan antara lain sebagai berikut.
  1. Inventarisasi ekosistem dan status mutu lingkungan pesisir dan laut
Inventarisasi kerusakan ekosistem Pesisir dan Laut, sejak 2015 sampai 2019 telah dilakukan 13 lokasi ekosistem pesisir dan laut. Pada tahun 2015 dilakukan pada 5 lokasi, pada tahun 2016 di 4 lokasi, tahun 2017 pada 2 lokasi dan 2 lokasi pada tahun 2018.
  1. Penghitungan beban pencemaran dilakukan di 3 (tiga) lokasi yaitu Teluk Jakarta, Teluk Semarang, Teluk Benoa, Bali
  2. Pengendalian pencemaran laut dari limbah industri dengan instrumen Izin Pembuangan Limbah Cair ke Laut (IPLC)
  3. Pengendalian pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh tumpahan minyak di laut
Setiap tahun dilaksanakan di Kabupaten Bintan dan Kota Batam. Di samping itu telah dilaksanakan juga penanggulangan pencemaran akibat tumpahan minyak di pantai Padang (Sumatera Barat), Indramayu (Jawa Barat), Cilacap (Jawa Tengah), Tuban, Teluk Balikpapan, Kawasan pesisir Labuan Bajo dan Teluk Benoa Bali.
 
  1. Pengendalian pencemaran sampah plastik di laut
Penanggulangan pencemaran pesisir dan laut juga dilaksanakan karena sampah laut (marine litters), sebagai pelaksanaan komitmen Pemerintah Indonesia kepada anggota UNEA dalam mengurangi sampah plastik di laut. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka mendukung komitmen Indonesia untuk mengurangi sampah plastik di laut sebesar 70% sampai dengan 2025 pada 25 kabupaten/kota maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI cq. Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut telah melakukan penyusunan baseline tentang pengendalian pencemaran sampah di laut, yang melibatkan Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten/kota) dan perguruan tinggi setempat. 
 
Tahun 2017 telah dilaksanakan penyusunan baseline data sampah laut di 18 kabupaten/kota dan pada tahun yang sama juga telah dilaksanakan Gerakan Bersih pantai (Coastal Clean Up) di 8 Kota/kabupaten, sehingga total lokasi pelaksanaan CCU adalah 19 kota/kabupaten antara 2015-2019.
  1. Penyediaan Peta, Data Pencemaran dan Sumber Pencemar pada Kawasan Pesisir
Adalah kegiatan pendukung pada 2 (dua) kegiatan utama di atas, dan telah dilakukan pada 3 (tiga) lokasi yaitu Teluk Jakarta, Teluk Semarang dan Teluk Benoa. Selain itu juga sedang disiapkan kriteria untuk melakukan evaluasi pengelolaan lingkungan kawasan pelabuhan besar di Indonesia.
Penyediaan data juga dilakukan melaui kegiatan pemantauan lingkungan di 9 (Sembilan) pelabuhan utama, yaitu Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Teluk Bayur (Padang), Pelabuhan Tanjung Priok (DKI Jakarta), Pelabuhan Tanjung Mas (Semarang), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Semayang (Balikpapan), Pelabuhan Soekarno Hatta (Makasar), Pelabuhan Bitung (Kota Bitung), dan Pelabuhan Sekupang (Kota Batam).
  1. Penyusunan Indeks Kualitas Air Laut
Pada tahun 2018 akan dilakukan Penyusunan Indeks Kualitas Air Laut pada 34 provinsi, yang merupakan penyempurnaan (update) dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
  1. Penurunan tingkat kerusakan lingkungan pesisir dan laut melalui pemulihan ekosistem pesisir dan laut (terumbu karang, padang lamun dan vegetasi pantai lainnya). Pemulihan kerusakan ekosistem pesisir dan laut tersebut, sejak tahun 2015-2018 telah dilaksanakan di 29 kawasan prioritas.
 
Pengembangan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut telah disusun Background Paper dan legal drafting Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagai upaya menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.
 
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah pengembangan kerjasama dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut. Dalam rangka mendukung semua kegiatan tersebut maka dalam menjalankan tupoksinya Direktorat PPKPL juga melakukan kerjasama yang meliputi kerjasama internasional/regional, nasional dan lokal dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu juga dikembangkan kerjasama antara Direktorat PPKPL dengan perguruan tinggi/lembaga penelitian serta dunia usaha dan kelompok masyarakat peduli lingkungan pesisir dan laut. Beberapa kerjasama tersebut diantaranya tentang pelaksanaan pengelolaan lingkungan pesisir secara terpadu atau Integrated Coastal Management (ICM) dengan mengembangkan ICM site pada beberapa daerah, yaitu Provinsi Bali, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lombok Timur, Kota Bontang dan Kota Semarang dengan didukung oleh beberapa perguruan tinggi lokal (IPB, UNDIP, UDAYANA, UNLAM dan UNRAM).