News Photo

Menteri LHK Resmikan Pasar Ekologis di Gunung Kidul Yogyakarta

  • Selasa, 18 April 2017
Yogyakarta, 18 April 2017. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meresmikan Pasar Ekologis ‘Argo Wijil’ di Desa Gari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Pasar tersebut dibangun diatas area lahan bekas tambang batu gamping seluas 7000m2. Dalam sambutannya MenLHK mengatakan “sesuai instruksi Presiden, KLHK diperintahkan untuk melihat, mempelajari dan sedapat mungkin melakukan pemulihan terhadap area-area tambang yang sudah berhenti (tidak aktif)”.

Peresmian ini dihadiri oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Gunung Kidul Hj. Badingdah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL) M.R Karliansyah, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Dirjen PSLB3) Tuti Herawati Mintarsih, serta wakil-wakil dari Kementerian/Lembaga terkait. Dikatakan oleh Dirjen PPKL bahwa “pemulihan bekas tambang dirancang sebagai sebuah program yang berkesinambungan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan lahan terlantar menjadi lahan produktif untuk kegiatan seperti pertanian, perkebunan, argo forestry dan ekowisata”.

Pembangunan Pasar Ekologis  Desa Gari dilakukan setelah mempertimbangkan hasil studi kelayakan, dan Detail Engineering Design (DED) yang telah dilaksanakan tahun 2015 dengan kriteria meliputi: (1) status lahan merupakan lahan milik Negara (pasar ekologis desa gari milik Kesultanan Yogyakarta); (2) Peruntukan lahan berdasarkan RTRW Kabupaten (Kabupaten Gunung Kidul ditetapkan sebagai kawasan peruntukan  permukiman dan kawasan peruntukan pertanian lahan kering); (3) Kesesuaian kondisi fisik lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya, sarana dan prasarana pada lokasi tapak. Pertimbangan lainnya adalah kebutuhan masyarakat dan pemerintah desa setempat bahwa Desa Gari memerlukan pasar tradisional yang berfungsi sebagai pusat perdagangan dan fasilitas umum.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pembangunan Pasar Ekologis Desa Gari dirancang dengan konsep mengintegrasikan pengelolaan lingkungan ke dalam Pasar Tradisional. Konsep zero waste dari sampah organik maupun non-organik diterapkan dengan menyediakan sarana pemilahan sampah dan unit pengomposan. Pengembalian fungsi tata air diterapkan dengan menyediakan area resapan air di bagian tepi sekeliling pasar yang ditanami jenis tanaman tertentu. Konsep hemat energi diterapkan dengan menyediakan solar cell sebagai sarana penerangan.
 
Untuk menjamin keberlanjutan operasional Pasar Ekologis, KLHK bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada melakukan pendampingan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan Peraturan Desa Gari Nomor 12Tahun 2016 dan Nomor 39 Tahun 2016 telah ditetapkan BUMDes, yang salah satu unit usahanya Pasar Ekologis. Pasca terbentuknya BUMDes, hingga saat ini tercatat sebanyak 83 warga masyarakat Desa Gari telah mengajukan permohonan untuk berdagang di Pasar Gari dengan berbagai produk sembako dan kuliner. Selain menjual produk-produk tersebut, ciri khas dari Pasar Ekologis ini adalah mengutamakan penjualan produk-produk ramah lingkungan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunung Kidul.