Warning: mysqli_connect(): php_network_getaddresses: getaddrinfo failed: Name or service not known in /home/ppklmenlhkgo/public_html/website/reduksiplastik/zz_koneksi.php on line 9

Warning: mysqli_connect(): (HY000/2002): php_network_getaddresses: getaddrinfo failed: Name or service not known in /home/ppklmenlhkgo/public_html/website/reduksiplastik/zz_koneksi.php on line 9

Warning: mysqli_connect(): php_network_getaddresses: getaddrinfo failed: Name or service not known in /home/ppklmenlhkgo/public_html/website/reduksiplastik/zz_koneksi.php on line 9

Warning: mysqli_connect(): (HY000/2002): php_network_getaddresses: getaddrinfo failed: Name or service not known in /home/ppklmenlhkgo/public_html/website/reduksiplastik/zz_koneksi.php on line 9
Kendalikan Sampah Plastik - Ditjen PPKL


"Mengurangi Penggunaan Tas Belanja Plastik Sekali Pakai"

Judul atau tagline di atas mengingatkan kita tentang isu lingkungan yang sering kita dengar yaitu sampah, terutama sampah plastik. Penggunaan plastik untuk kebutuhan manusia dari kebutuhan rumah tangga, bangunan, sampai kebutuhan sehari-hari kita tidak lepas dari plastik. Plastik semakin hari semakin tinggi volume penggunaannya yang jika tidak ditangani atau hanya dibiarkan menjadi sampah akan menyebabkan permasalahan bagi lingkungan dan manusia. Pertumbuhan penduduk, kebutuhan yang meningkat, gaya hidup, upaya pengurangan sampah plastik yang belum maksimal, serta kurangnya kesadaran dari berbagai pihak, masyarakat maupun kurangnya penanganan dari pemerintah dan pemerintah daerah merupakan sebab-sebab permasalahan sampah plastik.

Sampah plastik merupakan salah satu jenis sampah yang memberikan ancaman serius terhadap lingkungan karena selain jumlahnya cenderung semakin besar, kantong plastik adalah jenis sampah yang sulit terurai oleh proses alam (non biodegradable) dan merupakan salah satu pencemar xenobiotik (pencemar yang tidak dikenal oleh sistem biologis di lingkungan mengakibatkan senyawa pencemar terakumulasi di alam).

Dampak yang ditimbulkan dari sampah plastik berupa: jika sampah plastik dibakar secara terbuka (open burning) dapat menyebabkan polusi udara yang dapat menimbulkan penyakit kanker, pada dosis yang lebih besar bisa mengakibatkan sakit kulit yang serius yang disebut ‘chloracne’. Sampah plastik juga dapat mencemari saluran air, irigasi, sungai, danau, pantai dan tanah. Dalam jumlah tertentu, sampah plastik terbukti menyumbat saluran/sungai yg dapat mengakibatkan banjir.

Bahkan sampah juga dapat menjadi sebuah bencana, seperti yang terjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah di Cimahi, Jawa Barat, pada tanggal 21 Februari 2005. Maka setiap tanggal 21 Februari diperingati sebagai Hari Peduli Sampah. Bencana tersebut merupakan sejarah kelam yang menandai kegagalan sistem pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan di Indonesia.

Hikmah dibalik bencana yang telah mengubur hidup-hidup 143 jiwa manusia tersebut (data resmi pemerintah) adalah tumbuhnya kesadaran pemerintah dan seluruh komponen masyarakat bahwa persoalan sampah bukan lagi masalah sepele yang dapat dibaikan, namun persoalan besar yang harus dikelola bersama-sama secara serius, sistematis, dan menyeluruh. Sebagai perwujudan rasa kesadaran tersebut, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menerbitkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah pada 7 Mei 2008.

Spirit utama dari UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah secara revolusioner mengubah pandangan pengelolaan sampah dari end of pipe menjadi reduce at sources and resources recycle. Dengan pandangan baru tersebut, pengelolaan sampah harus bertumpu pada, pertama, pengurangan dan pengolahan (3R) sampah sejak dari sumbernya, tidak hanya di TPA, karena jika tidak terkelola baik, sampah berpotensi menjadi polutan yang membahayakan lingkungan dan manusia. Kedua, pemanfaatan sampah sebagai sumber daya atau sumber energi sehingga dapat menghemat penggunaan sumber daya alam dan mendatangkan manfaat yang lebih banyak.

Total timbulan sampah plastik sebesar 16% dari total timbulan sampah nasional. Trend timbulan sampah plastik di daerah perkotaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, pada tahun 2005 dari 11%, menjadi 15% di tahun 2015. Sebanyak 9,85 milyar lembar per tahun dihasilkan dari 90 gerai ritel se Indonesia (Ditjen PSLB3). Data Jambeck et al tahun 2015, menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara kedua penghasil sampah plastik dilaut sebesar 1,29 Juta Ton/Tahun.

Salah satu upaya pengurangan sampah di sumber adalah dengan membatasi penggunaan barang dan/atau kemasan yang berpotensi menimbulkan sampah, misalnya membatasi atau menghindari pemakaian kantong plastik pada saat berbelanja.

Dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup 2018 dengan tema KENDALIKAN SAMPAH PLASTIK, DITJEN Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam mendukung target Indonesia Bebas Sampah.

Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah KAMPANYE PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi dan membatasi pemakaian kantong plastik dalam upaya mengurangi timbulan sampah. Dalam kegiatan ini akan dibagikan 2000 tas belanja di 3 lokasi yaitu Pasar Santa, Pasar Jambul dan Pasar Tebet Barat.

Stop using Plastic Bag, Reduce Pollution, Stay Healty.

#Generasicerdastanpaplastik
#bawatasbelanjaitukece