Sebagai persyaratan dalam pengoperasian SPARING yang tercantum dalam Pasal 7 PerMenLHK Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan, bahwa data hasil pengoperasian SPARING dianggap sahih salah satunya apabila telah lulus uji konektivitas dengan pusat daya yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pengendalian Pencemaran Air akan membuka pendaftaran dan uji konektivitas pada:
Kegiatan |
Tanggal/Waktu |
Pendaftaran |
9 - 15 Agustus 2021 |
Uji konektivitas |
23 Agustus – 3 September 2021 |
Mekanisme pendaftaran yaitu
-
Uji Konektivitas dapat dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan maupun penyedia peralatan & jasa alat Sensor pemantauan online.
-
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan maupun penyedia peralatan & jasa alat sensor pemantauan online WAJIB melaksanakan registrasi dan mengisi semua form serta bukti.
-
Pengisian form pendaftaran pada link : https://bit.ly/uji_konek_SPARING_2021
-
Kemudian setelah melakukan pengisian form pendaftaran, akan mendapatkan jadwal uji konektivitas melalui email yang didaftarkan.
-
Khusus Perusahaan yang telah lulus uji koneksi sesuai SK Nomor: KT.6/PPA/PPI/PKL.2/12/2019 tanggal 31 Desember 2019, dapat melaksanakan pendaftaran dan pengujian ulang koneksi secara online.
Mempertimbangkan keadaan pandemi Covid 19 dan PPKM Darurat, pelaksanaan Uji Konektivitas dilakukan secara
online.
Perlu kami sampaikan, bahwa Direktorat PPA tidak akan memproses pendaftaran dan uji konektivitas
di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Kontak person:
Tim SPARING
Direktorat Pengendalian Pencemaran air
JL.DI Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas Jakarta Timur Gedung B lantai 5
Email:
sparing.menlhk@gmail.com
Rudy 082234894829
Fathia 081310837646