PERATURAN/INSTRUKSI PRESIDEN


    No Judul Ringkasan Isi Ringkasan
    1Batas Sempadan Pantai Nomor 51 Tahun 2016
    Pelaksanaan Ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang No. 27 Tahun 20107 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau pulau kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang Uandang No.1 Tahun 2014.
     
    Peraturan ini mengatur tentang penetapan batas sempadan pantai
  • 2Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Nomor 109 Tahun 2006
    Kegiatan di laut yang meliputi kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya mengandung risiko terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak yang dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan laut sehingga memerlukan tindakan penanggulangan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi

    Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), Pemerintah Indonesia berkewajiban mengembangkan suatu kebijakan dan mekanisme yang memungkinkan tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam penanggulangan tumpahan minyak di laut dan penanggulangan dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut dengan mengerahkan potensi lokal, daerah, dan nasional secara efektif.

    Mengatur Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut terdiri dari:
    1. Kewajiban Nahkoda, Pimpinan Kapal, Adpel,  Kakanpel, Pimpinan Unit Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Pimpinan atau Penanggung Jawab kegiatan lain;
    2. Lembaga;
    3. Tata Cara Pelaporan  Dan Penanggulangan; dan
    4. Biaya Penanggulangan