PERATURAN MENTERI


    No Judul Ringkasan Isi Ringkasan
    1Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M Katagori N dan Katagori O Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017
  • 2Pedoman Teknis Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan Emas Rakyat Nomor 23 Tahun 2008
    Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka memberikan pembinaan terhadap kegiatan pertambangan emas rakyat untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  • 3Indikator Ramah Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara Nomor 04 TAHUN 2012
    1. Pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
    2. Mengatur tentang metode dalam kegiatan penambangan terbuka dari aktivitas penambangan batubara yang bertujuan untuk melihat aspek   Kriteria kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Penambangan Terbuka Batubara dalam menerapkan indikator ramah lingkungan, indikator ramah lingkungan ditentukan berdasarkan metode pengukuran yang dilakukan berdasarkan pengamatan lapangan, citra satelit dan pengukuran lapangan yang dijelaskan dalam lampiran permen tersebut.
    3. Mengatur pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menerbitkan izin lingkungan di bidang usaha dan/atau kegiatan penambangan Batubara dan menjadi acuan bagi pejabat pengawas lingkungan hidup dalam melakukan pengawasan
  • 4Program Menuju Indonesia Hijau Nomor 01 TAHUN 2012
    1. Pelaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) huruf h dan Pasal 63 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    2. Program Menuju Indonesia Hijau (MIH) merupakan program pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan konservasi kawasan  berfungsi lindung, pengendalian kerusakan lingkungan dan penanganan perubahan iklim yang dilaksanakan melalui penilaian kinerja pemerintah daerah.; dan
    3. Program MIH untuk mendorong pemerintah daerah dalam  melakukan kegiatan penambahan tutupan vegetasi dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mendorong pemanfaatan tutupan vegetasi secara  bijaksana; meningkatkan resapan gas rumah kaca dalam rangka mitigasi perubahan iklim. Penilaian kinerja pemerintah tersebut dilakukan tim verifikasi untuk melihat aspek fisik dan aspek manajemen kemudian berdasarkan verifikasi lapangan, dan perhitungan penilalian ditetapkan penghargaan oleh Menteri LH dan Gubernur.
  • 5Tata Cara Inventarisasi Dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
    Melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut diperlukan tata cara inventarisasi Ekosistem Gambut dan penetapan fungsi Ekosistem Gambut.
  • 6Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah Di Titik Penaatan Ekosistem Gambut Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
    Melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut diperlukan pengukuran muka air tanah di titik penaatan Ekosistem Gambut.
  • 7Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
    Melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut diperlukan pedoman pemulihan fungsi Ekosistem Gambut.
  • 8Penentuan, Penetapan Dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
    Melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut diperlukan penentuan, penetapan dan pengelolaan puncak kubah gambut berbasis kesatuan hidrologis gambut.
  • 9Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaran Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang di Produksi Nomor 141 Tahun 2003
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Peraturan yang ditetapkan dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang bersumber dari emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru maupun kendaraan bermotor yang sedang diproduksi (current production)..

    Ket: Sudah ada regulasi baru (PermenLH No. 04 Tahun 2009)
  • 10Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi Nomor 129 Tahun 2003
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, peraturan yang mengatur Baku Mutu Emisi Usaha dan atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi.

    Ket: Sudah ada regulasi baru (PermenLH No. 13 Tahun 2009)
  • 11Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama Nomor 05 Tahun 2006
    Pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan yang mengatur Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

    Ket: Pengganti Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama
  • 12Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap Nomor 07 Tahun 2007
    Peraturan yang merevisi baku mutu emisi untuk usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan ketel uap berbahan bakar biomassa berupa serabut dan/atau cangkang, biomassa berupa ampas dan/ atau daun tebu kering, batubara, minyak, dan/ atau gas yang sedang berjalan dalam Lampiran V B Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
    Nomor: KEP-13/MENLH/03/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.

    Ket: Belum ada regulasi baru untuk pengganti atau perubahan
  • 13Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Keramik Nomor 17 Tahun 2008
    Pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan yang mengatur usaha dan/atau kegiatan industri keramik berpotensi menimbulkan pencemaran udara melalui penetapan baku mutu emisi gas yang buangnya.

    Ket: Belum ada regulasi baru untuk pengganti atau perubahan
  • 14Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Carbon Black Nomor 18 Tahun 2008
    Pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan yang mengatur usaha dan/atau kegiatan industri Carbon Black berpotensi menimbulkan pencemaran udara melalui upaya pencegahan pencemaran udara dengan menetapkan baku mutu emisi gas buangnya.

    Ket: Belum ada regulasi baru untuk pengganti atau perubahan
  • 15Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal Nomor 21 Tahun 2008
    Peraturan yang ditetapkan untuk merevisi baku mutu emisi untuk pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara sebagaimana tercantum dalam  Lampiran III A dan Lampiran III B Keputusan Menteri Negara.

    Ket: Peraturan pengganti Lampiran III A dan Lampiran III B dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-13/MENLH/03/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
  • 16Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Nomor 04 Tahun 2009
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

    Ket: Pengganti Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi (current production)
  • 17Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru Nomor 07 Tahun 2009
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 41 ayat (3), dan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

    Ket: Dalam Proses revisi di TA 2019
  • 18Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2009
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara perlu ditetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan  Minyak dan Gas Bumi.

    Ket: Peraturan pengganti Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 129 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
  • 19Pengelolaan Halon Nomor 35 Tahun 2009
    Peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup terkait pengelolaan Halon sebagai salah satu bahan kimia yang dapat merusak lapisan ozon dan telah dilarang impornya sejak tahun 1998, sampai saat ini masih terdapat Halon di wilayah Indonesia sehingga perlu diatur pengelolaannya.

    Ket: Belum ada regulasi baru untuk pengganti atau perubahan
  • 20Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah Nomor 12 Tahun 2010
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    Ket: Belum ada regulasi baru untuk pengganti atau perubahan
  • 21Standar Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara Nomor 04 Tahun 2011
    Pelaksanaan ketentuan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.  upaya peningkatan kinerja dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diperlukan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara yang kompeten.

    Ket: Belum ada regulasi baru untuk pengganti atau perubahan
  • 22Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon Nomor 07 Tahun 2012
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan yang mengatur pengoperasian usaha dan/atau kegiatan industri rayon yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara melalui pengelolaan emisi gas yang buangnya.

    Ket: Peraturan untuk industri rayon yang masih berlaku, dan belum ada regulasi baru.
  • 23Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3 Nomor 10 Tahun 2012
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3.

    Ket: sudah ada regulasi baru (PermenLH No. 23 Tahun 2012)
  • 24Pedoman Penghitungan Beban Emisi Kegiatan Industri Minyak dan Gas Bumi Nomor 12 Tahun 2012
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf e dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan yang mengatur penghitungan beban emisi untuk usaha dan/atau kegiatan industri minyak dan gas bumi.

    Ket: Sebagai pedoman pelaksanaan/teknis dari PermenLH No. 13 Tahun 2009
  • 25PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI L3 Nomor 23 Tahun 2012
    Peraturan untuk menyesuaian penulisan metode pengujian emisi gas buang untuk kendaraan bermotor tipe baru, dengan mengubah Lampiran I pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3.


    Ket: Perubahan Atas Peraturan MENLH Nomor 10 Tahun 2012 untuk Lampiran I.
  • 26Baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan Nomor 4 tahun 2014
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf e dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi yang mengatur Baku Mutu Emisi gas buang untuk sektor pertambangan.

    Ket: Ketentuan mengenai baku mutu emisi untuk usaha dan / atau kegiatan pertambangan yang mengacu pada emisi untuk kegiatan lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran V-A dan Lampiran V-B Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-13 /MENLH/03 / 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
  • 27Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaran Bermotor Tipe Baru Kategori M, N dan O Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru, sudah tidak dapat diterapkan pada Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, dan Kategori O sehingga ditetapkan peraturan MENLHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 ini.

    Ket: Peraturan pengganti Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dinyatakan tidak berlaku terhadap Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
  • 28Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/Kegiatan Industri Semen Nomor P.19/MENLHK/Setjen/KUM.1/2/2017
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf e dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi yang mengatur Baku Mutu Emisi untuk kegiatan usaha industri semen.

    Ket: ketentuan mengenai baku mutu emisi bagi usaha dan/atau kegiatan industri semen sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV-A dan Lampiran IV-B Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-13/MENLH/03/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
  • 29Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf e dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi yang mengatur Baku Mutu Emisi untuk kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga termal, berdasarkan bahan bakar yang digunakan.

    Ket: Peraturan baru pengganti PermenLH Nomor 21 Tahun 2008
  • 30Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf e dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi yang mengatur pengendalian terhadap emisi dari industri Pupuk dan industri Amonium Nitrat, dengan menetapkan Baku Mutu Emisinya.

    Ket: Peraturan baru pengganti KepmenLH Nomor 133 tahun 2004, namun menambangkan pegaturan bagi usaha dabn/atau kegiatan untuk industri amonium nitrat.
  • 31Baku Mutu Air Limbah Domestik Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
    Peraturan ini disusun:
    1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri mengatur ketentuan mengenai baku mutu air limbah;
    2. karena air limbah domestik yang dihasilkan dari skala rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan berpotensi mencemari lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan.
     
    Peraturan ini berisi tentang:
    1. tujuan peraturan;
    2. baku mutu air limbah domestik dan ;
    3. Kewajiban penanggungjawab usaha dan/kegiatan dalam mengolah air limbah domestik dan melaksanakan peraturan ini;
    4. Kewajiban pihak lain dalam mengolah air limbah domestik dan melaksanakan peraturan ini;
    5. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana prasarana pengolahan air limbah domestik; dan
    6. Kewajiban Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan peraturan ini.
  • 32Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
    Peraturan ini disusun:
    1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri mengatur ketentuan mengenai baku mutu air limbah;
    2. karena ketentuan mengenai baku mutu air limbah industri penyamakan kulit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, perlu dilakukan perubahan;
     
    Peraturan ini merubah baku mutu air limbah industri penyamakan kulit dalam Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah menjadi baku mutu air limbah penyamakan kulit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
  • 33Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
    Peraturan ini disusun:
    1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu mengatur mengenai baku mutu air limbah;
    2. karena air limbah yang bersumber dari usaha dan/atau kegiatan industri tekstil berpotensi mencemari media air sehingga perlu diterapkan baku mutu air limbah sebelum dibuang ke media air;
    3. karena ketentuan mengenai baku mutu air limbah industri tekstil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
     
    Muatan peraturan ini, antara lain:
     
    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815), diubah sebagai berikut:
    a. diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    (1)  Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usaha dan/atau kegiatan industri tekstil yang telah beroperasi:
    a. dengan debit air limbah lebih besar dari 100m3 (seratus meter kubik) per hari wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah untuk parameter COD dan BOD paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan
    b. dengan debit air limbah lebih besar dari 100m3 (seratus meter kubik) per hari wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah untuk parameter TSS, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
     
    (2)  Usaha dan/atau kegiatan wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah untuk parameter warna, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
    (3)  Selama periode tersebut, usaha dan/atau kegiatan industri tekstil wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    b. Merubah baku mutu air limbah dalam Lampiran XLII Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah sebagaimana baku mutu air limbah dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
  • 34Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Nomor P.59/ Menlhk/ Setjen/Kum.1/7/2016
    Peraturan ini disusun:
    1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri mengatur ketentuan mengenai baku mutu air limbah;
    2. karena Tempat Pemrosesan Akhir Sampah menghasilkan lindi yang berpotensi mencemari lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengolahan air lindi sebelum dibuang ke media lingkungan;
     
    Peraturan ini berisi tentang:
    1. tujuan peraturan;
    2. baku mutu air limbah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah;
    3. Kewajiban Gubernur dalam menetapkan Baku Mutu Air Limbah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang lebih ketat;
    4. Kewajiban Pejabat pemberi izin lingkungan dalam menetapkan baku mutu dalam izin lingkungan;
    5. Kewajiban penanggungjawab usaha dan/kegiatan dalam melaksanakan peraturan ini;
    6. Kewajiban Bupati/Walikota dalam melaksanakan peraturan ini; dan
    7. Kewajiban Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan peraturan ini.
  • 35Baku Mutu Air Limbah Nomor 5 Tahun 2014
    Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) huruf b, Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
     
    Peraturan ini berisi tentang:
    1. tujuan peraturan;
    2. jenis usaha dan/atau kegiatan dan baku mutu yang ditetapkan;
    3. Kewajiban Gubernur dan persyaratan penetapan baku mutu di wilayahnya;
    4. Kewajiban penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dalam pemantauan baku mutu dan pelaporan.
  • 36Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
    Peraturan ini disusun:
    1. dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan transparan kepada Pelaku Usaha guna mendukung kelancaran dan kecepatan di bidang perizinan, perlu menerapkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
    2. berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, perlu dijabarkan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan bidang pembuangan Air Limbah yang terintegrasi melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
     
    Peraturan ini berisi tentang:
    1. Kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan memiliki izin pembuangan air limbah;
    2. Mekanisme dan tata cara pengajuan izin pembuangan air limbah hingga penerbitan izin pembuangan air limbah, melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan
    3. Contoh-contoh:
    • Format Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen;
    • persyaratan teknis pembuangan air limbah;
    • tanda bukti validasi izin pembuangan air limbah terintegrasi dengan izin lingkungan melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
    • format berita acara pembahasan teknis atau verifikasi lapangan pembuangan air limbah; dan
    • format rekomendasi hasil penilaian persyaratan teknis perizinan pembuangan air limbah.
  • 37Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
    Peraturan ini disusun:
    1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu serta mentaati ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup;
    2. karena untuk memperoleh informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu serta ketaatan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup, perlu dilakukan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan.
     
    Peraturan ini berisi tentang:
    1. Kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemantauan kualitas air limbah dan pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas air limbah dengan memasang dan mengoperasikan Sparing;
    2. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan Sparing;
    3. Jenis peralatan Sparing;
    4. Tahapan Sparing;
    5. Mekanisme dan persyaratan Sparing; dan
    6. Kewajiban Gubernur/Bupati/Walikota dalam pelaksanaan Sparing.
  • 38Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
    Peraturan ini disusun:
    1. berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 telah ditetapkan Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengolahan Limbah Industri;
    2. berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional, penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi atau jabatan nasional yang ditetapkan oleh Instansi Teknis.
     
    Peraturan ini berisi tentang:
    1. tujuan Standar Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air;
    2. kewajiban Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air untuk memiliki kompetensi;
    3. mekanisme dan persyaratan mendapatkan uji kompetensi;
    4. tata cara monitoring dan evaluasi penerapan Standar Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air; dan
    5. masa berlaku peraturan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  • 39Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektrronik Nomor P.102/Menlhk/Setjen/KUM.1/11/2018
    Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.22/Menlhk/Setjen/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Memberikan pedoman bagi usaha dan/atau kegiatan dalam mengajukan izin:
    1. pembuangan air limbah ke laut;
    2. pembuangan air limbah ke air permukaan; dan/atau
    3. pemanfaatan air limbah secara aplikasi tanah.
    Selain itu, juga memberikan NSPK kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannnya.

    Peraturan Menteri LHK ini, merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya kebijakan One Single Submission (OSS) yang diatur dalam PP 24 Tahun 2018.

  • 40Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Nomor P.87/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016
    1. Pelaksanaan Pasal 68 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
    2. Mengatur kewajiban kepada usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melaporkan kewajiban laporan yang meliputi RKL-RPL dan UKL-UPL, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan.


  • 41Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut Nomor 12 Tahun 2006
    Dalam rangka pengendalian pencemaran laut perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut
    Mengatur Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke Laut.
    Tata Cara meliputi Pengisian Formulir Isian Ijin Pembuangan Air Laut (Informasi umum, Ijin dan dokumen yang diperoleh, sumber air baku, intake, proses pengolahan, produksi, titik lokasi pembuangan, dan lokasi badan air penerima, karatrisktik air limbah) dan membuat surat pernyataan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan

  • 42Pengelolaan Limbah di Pelabuhan Nomor 05 Tahun 2009
    Dalam rangka upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup perlu dilakukan pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
     Salah satu usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah kegiatan rutin operasional kapal dan kegiatan penunjang pelabuhan yang menghasilkan limbah;
     Untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, maka limbah yang dihasilkan dari kegiatan rutin operasional kapal dan kegiatan penunjang pelabuhan perlu dikelola.
    Mengatur  tentang pengelolaan limbah di pelabuhan
  • 43Baku Mutu Air Laut Nomor 51 Tahun 2004
    Dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan laut perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat mencemari dan atau merusak lingkungan laut.
    Sebagai salah satu sarana pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan laut, perlu ditetapkan Baku Mutu Air Laut;
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut, penetapan Baku Mutu Air Laut ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri lainnya.
    Implementasi di lapangan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 1988 tentang Baku Mutu Lingkungan, khususnya BAB IV Pasal 11.

  • 44Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan Limbah ke Laut) Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018
    Pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut dan Pasal 182 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut.
     
    Mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut.

  • 45Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri Nomor 3 Tahun 2010
    Peraturan ini disusun:
    1. dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup perludilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan hidup;
    2. karena kawasan industri berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan pencemaran air dengan menetapkan baku mutu air limbahnya;
    3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
     
     
    Peraturan ini berisi tentang:
    1. baku mutu air limbah kawasan industri;
    2. pengecualian industri dengan bahan baku amoniak (NH3);
    3. kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam menetapkan baku mutu air limbah bagi kawasan industri;
    4. kewajiban penanggung jawab kawasan industri;
    5. kewajiban Bupati/Walikota dalam menetapkan baku mutu air limbah dalam izin.
  • 46Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi Nomor 19 Tahun 2010

    Peraturan ini disusun:

    a.   dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

    b.   karena usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, sehingga perlu ditetapkan ketentuan mengenai baku mutu air limbah berdasarkan azas kehatihatian, keadilan, dan keterbukaan;

    c.    berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi.

     

     

    Peraturan ini berisi tentang:

    a.   Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Migas;

    b.   Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Panas Bumi;

    c.    Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Minyak Bumi;

    d.   Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengilangan LNG dan LPG Terpadu;

    e.    Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Instalasi, Depot dan Terminal Minyak;

    f.     Kewenangan Gubernur menetapkan baku mutu air limbah yang lebih ketat;

    g.    Penetapan baku mutu air limbah dalam izin;
    Kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi.

  • 47Persyaratan dan Tata Cara Pengelolaan Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas serta Panas Bumi dengan Cara Injeksi Nomor 13 Tahun 2007
    Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengelolaan Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas serta Panas Bumi dengan Cara Injeksi.
     
     
    Peraturan ini berisi tentang:
    1. Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang wajib dan dikecualikan melakukan pembuangan air limbah dengan cara injeksi;
    2. zona target injeksi dan daerah kajian injeksi;
    3. tata cara pengajuan dan penerbitan izin;
    4. persyaratan injeksi dan sumur injeksi;
    5. Kewajiban penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dalam pelaksanaan izin pembuangan air limbah dengan cara injeksi;
    48Pedoman Syarat Dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah Di Perkebunan Kelapa Sawit Nomor 29 Tahun 2003
    Peraturan ini disusun dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air perlu ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
     
     
    Peraturan ini berisi tentang:
    1. persyaratan dan tata cara perizinan pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit
    2. tata cara pemantauan izin pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit
    3. tata cara pelaporan izin pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit
    49Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L Nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019
    Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu diatur mengenai baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
  • 50Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nomor P.60/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019
    Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
  • 51Standar dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017
    Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengendalian dampak lingkungan.

    Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
    1. standar kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan.
    2. uji kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan
  • 52INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020
    Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA.
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Indeks Standar Pencemar Udara yang selanjutnya disingkat ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
    2. Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien yang selanjutnya disingkat SPKUA adalah perangkat yang terdiri atas peralatan pemantau kualitas udara ambien yang beroperasi secara terus-menerus dan datanya dapat dipantau secara langsung.
    3. Perangkat Pengolah Data adalah perangkat yang digunakan untuk menerima, menghitung dan menyimpan data hasil pemantauan.
    4. Status Warna adalah indikator kondisi masing-masing kategori rentang ISPU.
    5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

    Pasal 2
    (1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab dalam menentukan ISPU.
    (2) ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi parameter:
    a. partikulat (PM10);
    b. partikulat (PM2.5);
    c. karbon monoksida (CO);
    d. nitrogen dioksida (NO2);
    e. sulfur dioksida (SO2);
    f. ozon (O3); dan
    g. hidrokarbon (HC).
    (3) ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan tahapan:
    a. perhitungan;
    b. pelaporan; dan
    c. publikasi.

    Pasal 3
    Perhitungan ISPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
    a. pemantauan; dan
    b. konversi konsentrasi parameter menjadi nilai ISPU.

    Pasal 4
    (1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan:
    a. peralatan SPKUA; dan
    b. lokasi pemantauan.
    (2) Persyaratan peralatan SPKUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    a. alat pemantau kualitas udara;
    b. alat pemantau meteorologi;
    c. Perangkat Pengolah Data; dan
    d. beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus.
    (3) Persyaratan lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    a. klasifikasi lokasi pemantauan, yang meliputi:
    1. pusat kota;
    2. latar kota;
    3. sub-urban;
    4. industri;
    5. pedesaan; dan
    6. lokasi lainnya yang mengarah kepada sumber pencemar tertentu, dan
    b. kriteria penempatan peralatan SPKUA, yang meliputi:
    1. ditempatkan pada udara terbuka dengan sudut terbuka 120° (seratus dua puluh derajat) terhadap penghalang;
    2. ketinggian sampling inlet dari permukaan tanah untuk partikel dan gas paling sedikit 2 (dua) meter; dan
    3. jarak alat pemantau kualitas udara dari sumber emisi terdekat paling sedikit 20 (dua puluh) meter.

    Pasal 5
    (1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan secara terus-menerus.
    (2) Hasil pemantauan berupa:
    a. data konsentrasi udara ambien pada setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
    b. data meteorologi yang mempengaruhi konsentrasi udara ambien sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
    (3) Data meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
    a. kecepatan dan arah angin;
    b. temperatur udara;
    c. kelembaban;
    d. intensitas matahari; dan/atau
    e. curah hujan.
    (4) Data hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar konversi konsentrasi parameter menjadi nilai ISPU.

    Pasal 6
    (1) Perhitungan ISPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan setiap 1 (satu) jam dari data pemantauan 24 (dua puluh empat) jam secara terusmenerus.
    (2) Perhitungan ISPU dilakukan berdasarkan nilai:
    a. ISPU batas atas;
    b. ISPU batas bawah;
    c. ambien batas atas;
    d. ambien batas bawah; dan
    e. konsentrasi ambien hasil pengukuran.
    (3) Tata cara perhitungan ISPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 7
    (1) Terhadap hasil perhitungan ISPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penjaminan mutu melalui:
    a. pemeriksaan kelengkapan data harian konsentrasi setiap paramater sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
    b. penghapusan data yang tidak normal dengan menggunakan sistem aplikasi validasi data.
    (2) Penghapusan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
    a. sedang dilakukan pemeliharaan SPKUA;
    b. ketidakstabilan tegangan listrik pada peralatan SPKUA;
    c. adanya gangguan pada sensor; atau
    d. terjadi pemadaman listrik.
    (3) Dalam hal hasil penjaminan mutu menunjukkan data valid sebesar ≥75% (lebih besar atau sama dengan tujuh puluh lima persen), data digunakan sebagai dasar penentuan kategori ISPU.
    (4) Kategori ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
    a. kategori baik;
    b. kategori sedang;
    c. kategori tidak sehat;
    d. kategori sangat tidak sehat; atau
    e. kategori berbahaya.
    (5) Dalam hal ISPU berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota melakukan upaya pengendalian pencemaran udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (6) Penentuan kategori ISPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 8
    (1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melakukan perhitungan ISPU dapat:
    a. berkoordinasi dengan instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah; atau
    b. bekerja sama dengan badan usaha, yang memiliki SPKUA.
    (2) Tata cara perhitungan ISPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perhitungan ISPU oleh instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 9
    (1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota menyusun laporan hasil penentuan kategori ISPU berdasarkan masing-masing SPKUA.
    (2) Laporan hasil penentuan kategori ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data dan informasi:
    a. waktu pelaporan;
    b. waktu pengukuran;
    c. lokasi yang dilaporkan;
    d. keterangan lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a;
    e. parameter pencemar kritis;
    f. ISPU paling tinggi;
    g. kategori ISPU; dan
    h. konsentrasi.
    (3) Laporan hasil penentuan kategori ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan ke laman http://iku.menlhk.go.id/aqms/.
    (4) Pengintegrasian sistem ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal yang membidangi urusan pengendalian pencemaran udara.

    Pasal 10
    (1) Menteri, gubernur dan bupati/wali kota menyediakan informasi publik mengenai hasil penentuan kategori ISPU:
    a. setiap jam selama 24 (dua puluh empat) jam untuk parameter partikulat (PM2,5); dan
    b. paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari untuk parameter partikulat (PM10), sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), ozon (O3), nitrogen dioksida (NO2) dan hidrokarbon (HC).
    (2) Dalam hal ISPU berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya, Menteri, gubernur dan bupati/wali kota menyediakan informasi publik mengenai -8- hasil penentuan kategori ISPU bagi seluruh parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) setiap jam.
    (3) Hasil penentuan kategori ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan informasi parameter pencemar kritis untuk ISPU tertinggi.
    (4) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    a. media cetak; dan/atau
    b. media elektronik.

    Pasal 11
    Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota menyesuaikan penentuan ISPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

    Pasal 12
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Nomor KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara; dan
    b. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 107 Tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta informasi indeks standar pencemar udara,
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 13
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  • 53BAKU MUTU EMISI MESIN DENGAN PEMBAKARAN DALAM Nomor 11 TAHUN 2021
    Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG BAKU MUTU EMISI MESIN DENGAN PEMBAKARAN DALAM.

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset adalah mesin berbahan bakar minyak maupun gas yang mengubah energi panas menjadi energi mekanis dengan menggunakan mesin timbal balik secara pengapian dengan percikan atau pengapian dengan tekanan.
    2. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dari semua cairan organik yang tidak larut atau bercampur dalam air baik yang dihasilkan dari tumbuh-tumbuhan dan/atau hewan maupun yang diperoleh dari kegiatan penambangan minyak bumi.
    3. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar yang mengandung unsur hidrokarbon dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas.
    4. Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.
    5. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan.
    6. Sumber Emisi adalah sumber pencemar dari usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan Emisi.
    7. Baku Mutu Emisi adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
    8. Beban Emisi Maksimum adalah beban Emisi gas buang tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke udara ambien.
    9. Laju Alir adalah volume fluida yang mengalir per satuan waktu.
    10. Kecepatan Alir adalah jarak aliran gas buang dalam cerobong yang mengalir per satuan waktu.
    11. Isokinetik adalah kecepatan alir dalam cerobong sama dengan kecepatan alir probe.
    12. Populasi adalah aliran gas yang dibuang melalui cerobong dan dikumpul dalam satu wadah di ujung akhir cerobong.
    13. Faktor Koreksi Oksigen adalah angka yang ditetapkan untuk mengoreksi hasil pengukuran Emisi.
    14. Keadaan Darurat adalah kondisi yang memerlukan tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi terhadap sistem peralatan atau proses yang di luar kondisi normal atau karena alasan keselamatan.
    15. Emisi Fugitif adalah Emisi yang secara teknis tidak dapat melalui cerobong atau sistem pembuangan emisi yang setara.
    16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    Pasal 2
    (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
    (2) Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    Pasal 3
    Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkewajiban melakukan:
    a. pemantauan Emisi;
    b. pengelolaan data dan informasi pemantauan Emisi; dan
    c. pengelolaan Emisi Fugitif.

    Pasal 4
    Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan tahapan:
    a. penyusunan rencana pemantauan Emisi;
    b. pengukuran Emisi;
    c. penghitungan beban Emisi dan kinerja pembakaran; dan
    d. penyusunan laporan pemantauan Sumber Emisi.

    Pasal 5
    (1) Penyusunan rencana pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit meliputi:
    a. identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi
    b. pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana pemantauan Emisi; dan
    c. penyusunan detil pengambilan sampel Emisi.
    (2) Penyusunan rencana pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penanggung jawab pengendalian Pencemaran Udara yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar di bidang pengelolaan kualitas udara.

    Pasal 6
    (1) Identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
    a. parameter utama, dan parameter pendukung yang dihasilkan dari Sumber Emisi;
    b. Sumber Emisi;
    c. Emisi Fugitif; dan
    d. pencatatan data aktivitas, faktor Emisi, faktor oksidasi, dan konversi Emisi.
    (2) Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    a. Partikulat (PM);
    b. Sulfur Dioksida (SO2);
    c. Nitrogen Oksida (NOx); dan
    d. Karbon Monoksida (CO).
    (3) Parameter pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    a. Karbon Dioksida (CO2);
    b. Oksigen (O2);
    c. temperatur; dan
    d. kecepatan alir.
    (4) Identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

    Pasal 7
    (1) Sumber Emisi yang sudah diidentifikasi, diberi penamaan, dan pengkodean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
    (2) Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara manual.

    Pasal 8
    (1) Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan terhadap Sumber Emisi dari Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset dengan ketentuan:
    a. mempunyai kapasitas ≤100 KW (kurang dari atau sama dengan seratus) kilowatt jam per tahun
    b. beroperasi secara kumulatif <1.000 (kurang dari seribu) jam per tahun;
    c. digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan atau kegiatan pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama ≤200 (kurang dari atau sama dengan dua ratus) jam pertahun; atau
    d. digunakan untuk menggerakkan peralatan las.
    (2) Dalam hal waktu operasi Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara kumulatif telah mencapai ≥ 1.000 (lebih besar dari atau sama dengan seribu) jam, wajib dilakukan pemantauan Emisi.
    (3) Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset yang digunakan sebagai alat penggerak derek wajib melakukan pengukuran Emisi.
    (4) Setiap Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset sebagai cadangan wajib memiliki data hasil pengukuran berdasarkan kapasitas dan spesifikasi sesuai dengan Baku Mutu Emisi.
    (5) Pemantauan Emisi terhadap Sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit:
    a. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas 101 KW (seratus satu) kilowatt sampai dengan 500 KW (lima ratus) kilowatt;
    b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas 501 KW (lima ratus satu) kilowatt sampai dengan 1000 KW (seribu) kilowatt; dan
    c. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas ≥1001 KW (lebih dari atau sama dengan seribu satu) kilowatt.

    Pasal 9
    (1) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) untuk parameter Partikulat dilakukan menggunakan metode:
    a. Isokinetik; dan
    b. Populasi.
    (2) Pemantauan Emisi dengan menggunakan metode Isokinetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
    a. bentuk cerobong bulat:
    1. jumlah lubang sampling berbentuk bulat untuk diameter lebih dari 20 cm (dua puluh) sentimeter sampai dengan 30 cm (tiga puluh) sentimeter sebanyak 1 (satu) buah dengan titik lintas 2 (dua) sampai 4 (empat);
    2. jumlah lubang sampling berbentuk bulat untuk diameter 30 cm (tiga puluh) sentimeter sampai dengan 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 2 (dua) buah dengan titik lintas 8 (delapan) sampai 32 (tiga puluh dua); dan
    3. jumlah lubang sampling berbentuk bulat untuk diameter di atas 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 2 (dua) atau 4 (empat) buah dengan titik lintas 8 (delapan) sampai 48 (empat puluh delapan);
    b. bentuk cerobong empat persegi panjang:
    1. jumlah lubang sampling berbentuk empat persegi panjang untuk diameter ekuivalen 20 cm (dua puluh) sentimeter sampai dengan 29,9 cm (dua puluh sembilan koma sembilan) sentimeter sebanyak 1 (satu) buah dengan titik lintas 2 (dua) sampai 4 (empat);
    2. jumlah lubang sampling berbentuk empat persegi panjang untuk diameter ekuivalen 30 cm (tiga puluh) sentimeter sampai dengan 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 3 (tiga) sampai 6 (enam) buah dengan titik lintas 9 (sembilan) sampai 36 (tiga enam); dan
    3. jumlah lubang sampling berbentuk empat persegi panjang untuk diameter ekuivalen di atas 61 cm (enam puluh satu) sentimeter sebanyak 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) buah dengan titik lintas 9 (sembilan) sampai 49 (empat puluh sembilan).
    (3) Pemantauan Emisi dengan menggunakan metode Populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan untuk cerobong dengan diameter kurang dari 20 cm (dua puluh) sentimeter.
    (4) Tata cara penentuan lubang pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 10
    (1) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib:
    a. menggunakan metode pemantauan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau metode lain yang setara dan tervalidasi; dan
    b. dilakukan oleh laboratorium yang sudah memiliki identitas registrasi dari Menteri.
    (2) Dalam hal metode pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia dapat menggunakan metode lain yang setara dan tervalidasi.
    (3) Tata cara mendapatkan identitas registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 11
    (1) Hasil pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 disusun dalam bentuk laporan dengan melampirkan:
    a. nilai konsentrasi yang telah dikoreksi Oksigen (O2)
    b. nilai kecepatan alir di setiap cerobong;
    c. foto pengambilan contoh Emisi di setiap cerobong oleh petugas laboratorium yang beratribut lengkap;
    d. foto cerobong Emisi dan kelengkapan sarana teknis cerobong yang dipantau;
    e. foto lubang contoh Emisi cerobong yang diambil Emisinya dengan dilengkapi peralatan pengambilan uji Emisi; dan f. tanggal pengambilan contoh Emisi yang tertera di setiap foto.
    (2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pencatatan waktu operasi dan penggunaan bahan bakar Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3) Laporan hasil pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 12
    (1) Terhadap hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dilakukan penghitungan:
    a. beban Emisi; dan
    b. kinerja pembakaran,
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
    (2) Hasil pemantauan Emisi dapat digunakan untuk menghitung beban Emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Pasal 13 (1) Penghitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap parameter utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan parameter pada Baku Mutu Emisi masing-masing usaha dan/atau kegiatan.
    (3) Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan secara manual dilakukan pada parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil pemantauan Emisi.
    (4) Hasil perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pendokumentasian bukti-bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan beban Emisi.
    (5) Tata cara perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 14
    (1) Perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi:
    a. perhitungan Karbon Dioksida (CO2) dan Karbon Monoksida (CO) dari Sumber Emisi yang berada dalam area usaha dan/atau kegiatannya;
    b. perhitungan rata hasil pemantauan Emisi dalam rata jam dengan satuan ukur sesuai dengan ketentuan Baku Mutu Emisi dalam Peraturan Menteri ini; dan
    c. pendokumentasian bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan kinerja pembakaran.
    (2) Penghitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rumus berdasarkan hasil:
    a. uji laboratorium; atau
    b. perhitungan langsung.
    (3) Tata cara perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 15
    (1) Laporan pemantauan Sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d paling sedikit memuat:
    a. hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12;
    b. hasil perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); dan
    c. hasil perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
    (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit:
    a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk perencanaan pemantauan Emisi; dan
    b. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk hasil pemantauan Emisi.

    Pasal 16
    (1) Laporan pemantauan Sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib disampaikan kepada pejabat pemberi persetujuan lingkungan.
    (2) Data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. data perencanaan pemantauan Emisi;
    b. data pemantauan Emisi dengan cara manual oleh laboratorium yang sudah mendapat identitas registrasi dari Menteri;
    c. data waktu operasi penggunaan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset; dan
    d. foto hasil pengambilan Emisi cerobong.
    (3) Data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 17
    (1) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui kegiatan penyusunan, pencatatan, penyimpanan, penjaminan mutu data dan informasi pemantauan Emisi.
    (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan Emisi paling sedikit berupa:
    a. jam operasi produksi, kandungan parameter utama dalam bahan bakar dan jumlah bahan bakar yang digunakan, dan jadwal pemeliharaan;
    b. nama laboratorium, tanggal pengambilan contoh, nama petugas pengambil contoh, tanggal dilakukan analisis uji contoh, metode analisis contoh, dan hasil analisis laboratorium; dan
    c. kejadian kondisi tidak normal, tanggal mulai kejadian, nama fasilitas atau unit, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal.
    (3) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c jika bahan bakar tidak sesuai spesifikasi.
    (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disimpan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak data dan informasi dihasilkan.
    (5) Format pelaporan kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 18
    (1) Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan melalui:
    a. pelaksanaan tata graha (house keeping) yang baik;
    b. perawatan dan inspeksi peralatan secara berkala; dan
    c. pencatatan upaya penanggulangan fugitif yang telah dilakukan.
    (2) Pelaksanaan tata graha (house keeping) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara inventarisasi Sumber Emisi sesuai dengan ketentuan teknis.
    (3) Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja usaha dan/atau kegiatan operasional Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset.

    Pasal 19
    (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan pengendalian Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 18 wajib dilakukan oleh penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian Pencemaran Udara.
    (2) Pemenuhan penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    Pasal 20
    Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi paling lambat pada tanggal 1 Mei 2022.

    Pasal 21
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset sebagaimana tercantum dalam:
    a. Lampiran I.a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi;
    b. Lampiran VI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1535);
    c. Lampiran IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 410);
    d. Lampiran IX Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 455); dan
    e. Lampiran IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 434),
    dinyatakan tetap berlaku sampai tanggal 30 April 2022.

    Pasal 22
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  • 54BAKU MUTU EMISI DAUR ULANG BATERAI LITHIUM Nomor 12 TAHUN 2021
    Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG BAKU MUTU EMISI DAUR ULANG BATERAI LITHIUM.
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Baterai Lithium adalah baterai yang menggunakan bahan lithium sebagai bahan elektroda dimana terjadi proses reaksi antara anoda dan katoda.
    2. Daur Ulang Baterai Lithium adalah proses pengolahan baterai lithium dengan proses melebur dan mereduksi bahan baterai untuk memperoleh logam (pyrometalurgy), proses menggunakan larutan bahan kimia untuk memisahkan kandungan senyawa dari limbah baterai (hydrometalurgy), proses bioteknologi yang melibatkan interaksi antara mikroorganisme dengan logam (biometalurgy) atau proses kegiatan lainnya sehingga dihasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi.
    3. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
    4. Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara.
    5. Emisi Fugitif adalah Emisi yang secara teknis tidak dapat melewati cerobong, ventilasi atau sistem pembuangan Emisi yang setara.
    6. Sumber Emisi adalah sumber pencemar dari usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan Emisi.
    7. Baku Mutu Emisi adalah nilai Pencemar Udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam Udara Ambien.
    8. Sistem Pemantauan Emisi Secara terus-menerus (Continuous Emission Monitoring System) yang selanjutnya disingkat CEMS adalah suatu alat yang bertujuan untuk mengukur kadar suatu parameter Emisi dan laju alir yang dilakukan secara terus menerus.
    9. Keadaan Darurat adalah kondisi yang memerlukan tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi terhadap sistem peralatan atau proses yang di luar kondisi normal atau karena alasan keselamatan.
    10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    11. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pengendalian pencemaran lingkungan.

    Pasal 2
    (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Daur Ulang Baterai Lithium wajib memenuhi Baku Mutu Emisi pada seluruh Sumber Emisi yang berasal dari proses produksi.
    (2) Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 3
    Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Daur Ulang Baterai Lithium dalam memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi berkewajiban melakukan:
    a. pemantauan Emisi;
    b. pengelolaan data dan informasi pemantauan Emisi;
    c. pengelolaan Emisi Fugitif;
    d. pengelolaan sarana bagi cerobong Emisi yang dilengkapi dengan fasilitas lift; dan
    e. penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran Udara.

    Pasal 4
    Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan tahapan:
    a. penyusunan rencana pemantauan Emisi;
    b. pemantauan Emisi;
    c. penghitungan beban Emisi dan kinerja pembakaran; dan
    d. penyusunan laporan pemantauan Sumber Emisi.

    Pasal 5
    Penyusunan rencana pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit meliputi:
    a. identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi;
    b. pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana pemantauan Emisi; dan
    c. penyusunan detil pengambilan sampel Emisi.

    Pasal 6
    (1) Identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan untuk memperoleh informasi:
    a. parameter utama, dan parameter pendukung yang dihasilkan dari Sumber Emisi;
    b. Sumber Emisi;
    c. proses yang menyebabkan terjadinya Emisi;
    d. titik koordinat;
    e. pencatatan data aktifitas, faktor Emisi, faktor oksidasi, dan konversi Emisi; dan
    f. pemilihan metodologi yang digunakan untuk menghitung Emisi.
    (2) Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    a. Nitrogen Oksida (NOx);
    b. Sulfur Dioksida (SO2);
    c. Partikulat (PM);
    d. Hidrogen Fluorida (HF);
    e. Hidrogen Klorida (HCl);
    f. Merkuri (Hg);
    g. Arsen (As);
    h. Timah Hitam (Pb);
    i. Kadmium (Cd);
    j. Krom (Cr);
    k. Talium (Ti);
    l. Karbon Monoksida (CO);
    m. Total Hidrokarbon (HC); dan
    n. Nikel (Ni).
    (3) Parameter pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    a. Karbon Dioksida (CO2)
    b. Oksigen (O2);
    c. temperatur; dan
    d. kecepatan alir.
    (4) Identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 7
    (1) Sumber Emisi yang sudah diidentifikasi, penamaan, dan pemberian kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
    (2) Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
    a. otomatis dan terus-menerus; dan/atau
    b. manual.

    Pasal 8
    (1) Pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan jika proses Daur Ulang Baterai Lithium menggunakan:
    a. energi ≥ 0,025 GJ/detik (lebih dari atau sama dengan nol koma nol dua puluh lima GigaJoule per detik); dan/atau
    b. utilitas dengan kapasitas b 25 MW (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima Megawatt) pembangkit energi.
    (2) Pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan CEMS yang mengukur parameter:
    a. Sulfur Dioksida (SO2);
    b. Nitrogen Oksida (NOx);
    c. Partikulat (PM);
    d. Hidrogen Fluorida (HF);
    e. Oksigen (O2); dan
    f. kecepatan alir.
    (3) Pemantauan Emisi untuk parameter selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara manual.

    Pasal 9
    (1) Hasil pemantauan dengan cara otomatis dan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
    a. data hasil pemantauan Emisi rata-rata setiap jam;
    b. data hasil pemantauan Emisi rata-rata harian; dan
    c. lama waktu dan besaran beban pencemaran Emisi.
    (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengintegrasikan hasil pemantauan dengan cara terus-menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring ke dalam sistem informasi pemantauan Emisi industri secara terus menerus.


    Pasal 10
    (1) Hasil pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilakukan pengendalian mutu dan jaminan mutu.
    (2) Pengendalian mutu dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan CEMS:
    a. dioperasikan sesuai dengan spesifikasi kinerja sebagaimana tertulis dalam manual;
    b. seluruh bagiannya berfungsi; dan
    c. dikalibrasi sesuai dengan spesifikasi alat dan jadwal yang tertulis dalam manual.
    (3) Hasil pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan valid jika:
    a. telah dikoreksi Oksigen (O2) bagi parameter yang diukur; dan
    b. data rata–rata harian paling sedikit terdiri dari 80% (delapan puluh persen) rata–rata 1 (satu) jam yang paling sedikit terdiri dari 12 (dua belas) data hasil pembacaan.
    (4) Tata cara pengendalian mutu dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 11
    Dalam hal CEMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Daur Ulang Baterai Lithium berkewajiban melakukan:
    a. pembuktian dengan menyampaikan surat pernyataan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tentang kerusakan dan tidak dapat dipakainya CEMS yang disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat) jam;
    b. pemantauan Emisi dengan cara manual 1 (satu) kali setiap bulan terhadap parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan
    c. perbaikan peralatan CEMS.

    Pasal 12
    (1) Dalam melakukan perbaikan peralatan CEMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
    a. menyusun rencana kerja perbaikan peralatan CEMS;
    b. memperbaiki peralatan CEMS sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun; dan
    c. melaporkan perbaikan peralatan CEMS sesuai dengan rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
    (2) Rencana kerja perbaikan peralatan CEMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak dinyatakan rusak kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
    (3) Perbaikan peralatan CEMS dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak surat pernyataan kerusakan CEMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
    (4) Direktur Jenderal memantau dan mengevaluasi kemajuan perbaikan peralatan CEMS berdasarkan laporan perbaikan peralatan CEMS yang mengacu pada rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    Pasal 13
    (1) Hasil pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dinyatakan memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi, jika data hasil pemantauan rata-rata harian selama 3 (tiga) bulan memenuhi Baku Mutu Emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
    (2) Hasil pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus menerus dapat melebihi Baku Mutu Emisi paling banyak 5% (lima persen) dari data hasil pemantauan rata-rata harian selama periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal dinyatakan terjadi kondisi tidak normal.
    (3) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
    a. gangguan sumber energi listrik;
    b. kondisi pada saat mematikan, menghidupkan, percobaan; dan/atau
    c. gangguan pada alat pengendali pencemar udara.

    Pasal 14
    (1) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b wajib dilakukan terhadap seluruh Sumber Emisi proses Daur Ulang Baterai Lithium selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
    (2) Pemantauan Emisi terhadap Sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
    (3) Pemantauan Emisi dengan cara manual untuk parameter Partikulat (PM) dan kecepatan alir dilakukan dengan menggunakan metode isokinetik.
    (4) Hasil pemantauan Emisi dengan cara manual disusun dalam bentuk laporan dengan melampirkan:
    a. nilai konsentrasi yang telah dikoreksi Oksigen (O2);
    b. nilai kecepatan alir di masing-masing titik lintas dan data hasil perhitungannya;
    c. hasil perhitungan laju alir;
    d. persentase hasil pengukuran isokinetik;
    e. foto pengambilan contoh Emisi di setiap cerobong oleh petugas laboratorium yang beratribut lengkap;
    f. foto cerobong Emisi dan kelengkapan sarana teknis cerobong yang dipantau;
    g. foto pengambilan lubang contoh Emisi cerobong yang diambil Emisinya dengan dilengkapi peralatan pengambilan uji Emisi; dan
    h. tanggal pengambilan contoh Emisi yang tertera di setiap foto.
    (5) Laporan hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 15
    (1) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b wajib: a. menggunakan metode pemantauan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia; dan b. dilakukan oleh laboratorium yang sudah memiliki identitas registrasi dari Menteri.
    (2) Tata cara mendapatkan identitas registrasi laboratorium lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 16
    (1) Terhadap hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan penghitungan:
    a. beban Emisi; dan
    b. kinerja pembakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
    (2) Hasil pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus-menerus dapat digunakan untuk menghitung beban Emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13.
    (3) Hasil pemantauan Emisi dengan cara manual dapat digunakan untuk menghitung beban Emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

    Pasal 17
    (1) Penghitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a untuk pemantauan secara otomatis dan terus menerus, dan manual dilakukan terhadap parameter utama dan parameter gas rumah kaca.
    (2) Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan parameter pada Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
    (3) Parameter gas rumah kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. Karbon Dioksida (CO2);
    b. Dinitrogen Oksida (N2O); dan
    c. Metana (CH4).
    (4) Penghitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan secara otomatis dan terus menerus dilakukan terhadap parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan data hasil pemantauan Emisi rata-rata harian.
    (5) Penghitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan secara manual dilakukan pada parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil pemantauan Emisi.
    (6) Penghitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk parameter Karbon Dioksida (CO2) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan hasil pemantauan atau hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    (7) Penghitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk parameter Dinitrogen Oksida (N2O) dan Metana (CH4) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (8) Hasil perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Daur Ulang Baterai Lithium harus melampirkan data pendukung yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan.
    (9) Tata cara penghitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 18
    (1) Perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:
    a. pengukuran Karbon Dioksida (CO2) dan Karbon Monoksida (CO) dari Sumber Emisi; dan
    b. pendokumentasian bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan kinerja pembakaran.
    (2) Perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rumus berdasarkan:
    a. hasil uji laboratorium; atau
    b. perhitungan langsung.
    (3) Tata cara penghitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 19
    (1) Laporan pemantauan Sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d paling sedikit memuat:
    a. hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15;
    b. hasil penghitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
    c. hasil penghitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
    (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit:
     
    a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk perencanaan pemantauan Emisi;
    b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara manual karena CEMS mengalami kerusakan; dan
    c. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara manual.

    Pasal 20
    (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
    (2) Data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik yang meliputi:
    a. data perencanaan pemantauan Emisi dan udara ambien;
    b. data pemantauan Emisi dengan menggunakan alat CEMS;
    c. data pemantauan Emisi dengan cara manual oleh laboratorium yang sudah memiliki identitas registrasi dari Menteri;
    d. data produksi bulanan dan waktu operasi;
    e. data pemantauan kualitas udara ambien; dan
    f. foto hasil pengambilan Emisi cerobong dan udara ambien.
    (3) Data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Pasal 21
    (1) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui kegiatan penyusunan, pencatatan, penyimpanan, penjaminan mutu data dan informasi pemantauan Emisi.
    (2) Data dan infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus menerus paling sedikit berupa:
    a. catatan aktifitas kalibrasi, perbaikan, pemeliharaan, serta penyesuaian yang dilakukan termasuk rekaman digital dan/atau rekaman grafik;
    b. petunjuk operasional pemantauan Emisi dan data dari hasil CEMS; dan
    c. catatan kejadian kondisi tidak normal, tanggal mulai kejadian, nama fasilitas atau unit, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal.
    (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan Emisi dengan cara manual paling sedikit berupa:
    a. jam operasi produksi;
    b. kandungan parameter utama, jenis, spesifikasi, dan jumlah bahan baku yang digunakan;
    c. kandungan parameter utama, jenis, spesifikasi, dan jumlah bahan bakar yang digunakan;
    d. jadwal pemeliharaan;
    e. nama laboratorium, tanggal pengambilan contoh, nama petugas pengambil contoh, tanggal dilakukan analisis uji contoh, metode analisis contoh, dan hasil analisis laboratorium; dan
    f. kejadian kondisi tidak normal, tanggal mulai kejadian, nama fasilitas atau unit, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal.
    (4) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf f merupakan kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
    (5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disimpan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak data dan informasi dihasilkan.
    (6) Format pelaporan kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    Pasal 22
    (1) Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan melalui:
    a. pelaksanaan tata graha (house keeping) yang baik;
    b. perawatan dan inspeksi peralatan secara berkala;
    c. pelaksanaan proses produksi sesuai prosedur operasional standar; dan
    d. pencatatan upaya penanggulangan fugitif yang telah dilakukan.
    (2) Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja usaha dan/atau kegiatan Daur Ulang Baterai Lithium.
     
    Pasal 23
    Pengelolaan sarana bagi cerobong Emisi yang dilengkapi dengan fasilitas lift sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berkewajiban:
    a. melakukan perawatan secara berkala dalam menunjang keselamatan kerja; dan
    b. menyediakan peralatan tanggap darurat dan alat bantu pernafasan yang tersimpan dalam lift.


    Pasal 24
    (1) Dalam melakukan penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
    a. memiliki:
    1. struktur organisasi dan mekanisme penanganan Keadaan Darurat;
    2. prosedur untuk menganalisa resiko, respon terhadap Keadaan Darurat dan pemulihan pasca kondisi darurat;
    3. rencana, program, prosedur tanggap darurat, pelatihan, evaluasi, dan penyempurnaan rencana tanggap darurat; dan
    4. peralatan dan sistem komunikasi penanganan Keadaan Darurat; dan
    b. melaksanakan penanggulangan Keadaan Darurat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Dalam hal terjadi Keadaan Darurat, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan terjadinya Keadaan Darurat kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk:
    a. laporan tertulis pendahuluan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak terjadinya Keadaan Darurat;
    b. laporan perkembangan penanganan kejadian secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu sampai kondisi terkendali dan selesai; dan
    c. laporan tertulis secara lengkap disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada huruf b selesai dilaksanakan.
    (3) Dalam hal kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menyebabkan terjadinya paparan di lingkungan kerja dan masyarakat disekitar usaha dan/atau kegiatan maka berlaku ketentuan penanggulangan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    (4) Pelaporan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 25
    (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi harus dilakukan oleh penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian Pencemaran Udara.
    (2) Penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

    Pasal 26
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • 55SISTEM INFORMASI PEMANTAUAN EMISI INDUSTRI SECARA TERUS MENERUS Nomor 13 TAHUN 2021
    Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG SISTEM INFORMASI PEMANTAUAN EMISI INDUSTRI SECARA TERUS MENERUS.

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Sistem Pemantauan Emisi Secara Terus Menerus (Continuous Emission Monitoring System) yang selanjutnya disingkat CEMS adalah suatu alat yang bertujuan untuk mengukur kadar suatu parameter Emisi dan laju alir yang dilakukan secara terus menerus.
    2. Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri secara terus menerus yang selanjutnya disebut SISPEK adalah sistem yang menerima dan mengelola data hasil pemantauan emisi sumber tidak bergerak atau emisi cerobong dengan pengukuran secara terus menerus atau CEMS.
    3. Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SIMPEL adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu secara elektronik.
    4. Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.
    5. Data Interfacing System yang selanjutnya disingkat DIS adalah sistem penyimpanan dan pengelolaan data CEMS yang dapat berkomunikasi dengan SISPEK.
    6. Cylinder Gas Audit yang selanjutnya disingkat CGA adalah pengujian akurasi dari sistem pemantauan Emisi secara terus menerus yang bertujuan untuk menentukan ketepatan mengukur gas yang telah tersertifikasi.
    7. Response Correlation Audit yang selanjutnya disingkat RCA adalah serangkaian pengujian yang dilakukan secara spesifik untuk menjamin secara kontinu validitas pengukuran partikulat dengan pemantauan Emisi secara terus menerus.
    8. Relative Accuracy Test Audit yang selanjutnya disingkat RATA adalah perbedaan rata-rata absolut antara konsentrasi gas dengan peralatan pemantauan secara terus menerus dan nilai yang ditentukan dengan Metode Referensi sebagaimana dalam EPA yaitu 40CFR75 dan/atau 40 CFR60.
    9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    10. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran udara.

    Pasal 2
    (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan melakukan pemantauan Emisi menggunakan CEMS, wajib mengintegrasikan pemantauan Emisinya ke dalam SISPEK.
    (2) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. registrasi; b. pengisian data administrasi; c. pengisian data teknis; d. verifikasi; dan e. uji konektivitas.

    Pasal 3
    (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan registrasi secara daring melalui laman https://ditppu.menlhk.go.id dengan disertai surat permohonan integrasi kepada Direktur Jenderal.
    (2) Surat permohonan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data:
    a. kode cerobong;
    b. sumber Emisi;
    c. merk CEMS;
    d. jenis CEMS;dan
    e. parameter.
    (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal melakukan validasi secara daring.
    (4) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan permohonan:
    a. benar dan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan nomor registrasi; atau
    b. tidak benar dan tidak lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan surat tanda bukti ketidaklengkapan dokumen.
    (5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada pemohon secara daring.
    (6) Surat permohonan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 4
    (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a melakukan pengisian data administratif dan data teknis secara daring.
    (2) Data administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. profil perusahaan;
    b. titik penaatan cerobong; dan
    c. sumber Emisi.
    (3) Data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. referensi, melingkupi data merk dan penyedia peralatan;
    b. profil, melingkupi jumlah sumber Emisi yang terpasang dan penanggung jawab;
    c. spesifikasi, melingkupi metode pengukuran dan sertifikasi;
    d. analyzer, melingkupi parameter, rentang pengukuran dan kecepatan alir sampel;
    e. komunikasi, melingkupi sistem jaringan dan DIS; f. kalibrasi, melingkupi parameter dan hasil; dan g. data pendukung, melingkupi dokumen pengendalian mutu dan jaminan mutu.
    (4) Berdasarkan data administratif dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal melakukan validasi data secara daring paling lama 14 (empat belas) hari sejak data diterima.
    (5) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
    a. benar dan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan tanda bukti validasi; atau
    b. tidak benar dan tidak lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan surat tanda bukti ketidaklengkapan dokumen.
    (6) Direktur Jenderal menyampaikan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan secara daring.
    (7) Usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan surat tanda ketidaklengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus melengkapi data administratif dan data teknis.

    Pasal 5
    (1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan tanda bukti validasi data teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a.
    (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
    (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
    a. langsung; dan/atau
    b. tidak langsung.
    (4) Dalam hal hasil verifikasi menunjukan:
    a. memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan notifikasi penjadwalan uji konektivitas disertai dengan kode autentikasi; atau
    b. tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan notifikasi untuk menindaklanjuti hasil verifikasi, yang dikirim melalui surat elektronik.
    (5) Hasil verifikasi disusun dalam bentuk berita acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


    Pasal 6
    (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan uji konektivitas berdasarkan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a.
    (2) Uji konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. proses uji coba transfer data CEMS dari DIS penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan ke server SISPEK; dan
    b. pemindahan dan komunikasi data menggunakan format Java Script Object Notation dan Application Programming Interface
    (3) Application Programming Interface sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perangkat lunak yang mengizinkan 2 (dua) aplikasi terhubung satu sama lain.
    (4) Dalam hal hasil uji konektivitas menyatakan:
    a. lulus, Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan; atau
    b. tidak lulus, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan registrasi ulang.
    (5) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak uji konektivitas dinyatakan lulus.
    (6) Hasil uji konektivitas disusun dalam bentuk berita acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 8
    Tata cara dan mekanisme integrasi SISPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 9
    (1) Data CEMS yang dikirim dari DIS ke SISPEK harus memenuhi ketentuan:
    a. pengiriman dilakukan secara waktu nyata (real time);
    b. waktu pengiriman 1 (satu) kali setiap 1 (satu) jam untuk data hasil pengukuran 1 (satu) jam sebelumnya;
    c. pengiriman data paling lama dilakukan pada hari berikutnya dan setiap kirim data merupakan hasil pengukuran 1 (satu) jam;
    d. interval data paling tinggi rata-rata 5 (lima) menit; dan
    e. status data yang dikirim adalah data valid dan telah dilakukan pengendalian mutu dan jaminan mutu.
    (2) Dalam hal terjadi kondisi:
    a. sumber Emisi tidak beroperasi dan/atau dalam kondisi tidak normal sehingga tidak ada data, DIS tetap mengirimkan data dengan nilai 1 (satu);
    b. peralatan CEMS dilakukan kalibrasi, dan diaudit dengan menggunakan metode CGA, RCA, RATA, maka DIS tetap mengirimkan data dengan nilai 1 (satu); dan
    c. CEMS rusak sehingga tidak ada data, DIS tetap mengirimkan data dengan nilai 0 (nol).
    (3) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
    a. gangguan sumber energi listrik dari pihak lain;
    b. kondisi pada saat mematikan, menghidupkan, percobaan; dan/atau
    c. gangguan pada alat pengendali pencemar udara.
    (4) Kondisi rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
    a. kerusakan alat deteksi Emisi;
    b. kebocoran aliran gas;
    c. kerusakan pada analizer; dan/atau
    d. kerusakan modul.

    Pasal 10
    (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan:
    a. paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam kepada Direktur Jenderal secara daring melalui aplikasi SIMPEL, dalam hal:
    1. peralatan CEMS dilakukan kalibrasi dan audit CGA, RCA, RATA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
    2. kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; atau
    3. kondisi rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
    b. paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada Direktur Jenderal secara daring melalui aplikasi SIMPEL, dalam hal data dari DIS tidak terkirim ke SISPEK.
    (2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pelaporan data secara daring melalui aplikasi SIMPEL.

    Pasal 11
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, selain usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib CEMS, wajib mengintegrasikan ke dalam SISPEK paling lambat 1 Januari 2023.

    Pasal 12
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • 56PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 TENTANG PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Nomor P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
    Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN 
    KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN 
    MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
    P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 TENTANG 
    PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS 
    MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU 
    KEGIATAN


    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1236), diubah
  • 57PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
    Pasal I
    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815), diubah sebagai berikut:
    1. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 16A
    (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usaha dan/atau kegiatan industri tekstil yang telah beroperasi:
    a. dengan debit air limbah lebih besar dari 100m3 (seratus meter kubik) per hari wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah untuk parameter COD dan BOD paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan
    b. dengan debit air limbah lebih besar dari 100m3 (seratus meter kubik) per hari wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah untuk parameter TSS, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
    (2) Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah untuk parameter warna, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (3) Selama periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), usaha dan/atau kegiatan industri tekstil wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    2. Lampiran XLII diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal II
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
  • 58TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN Nomor 5 TAHUN 2021
    Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN.


    BAB I : Ketentuan Umum
    BAB II : KEGIATAN PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR LIMBAH\
    Bagian 1 : Umum
    Bagian 2: Persetujuan Teknis
    Bagian 3: SUrat Kelayakan Operasional
    BAB III: KEGIATAN PEMBUANGAN EMISI
    Bagian 1: Umum
    Bagian 2: Pesetujuan Teknis
    Bagian 3: SuratKelayakan Operasional
    BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN
    BAB V : PENUTUP

  • 59PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Nomor 1 TAHUN 2021
    Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

    Pasal 1
     
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
    2. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
    3. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengambil bahan baku dari alam, mengolah bahan baku, memanfaatkan sumber daya industri, dan/atau memberikan jasa sehingga menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.
    4. Prasarana Jasa Transportasi adalah segala sesuatu untuk keperluan menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan sarana angkutan umum yang merupakan simpul jaringan transportasi yang dapat berupa terminal, stasiun, pelabuhan atau bandar udara.
    5. Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SIMPEL adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu lingkungan secara elektronik.
    6. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
    7. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
    8. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
    9. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
    10. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
    11. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
    12. Pengendalian Pencemaran Udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
    13. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
    14. Pengendalian Kerusakan Lahan adalah upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.
    15. Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang B3.
    16. Pemeliharaan Sumber Air adalah kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk menjamin ketersediaan air dan pemanfaatannya secara bijaksana.
    17. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
    18. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
    19. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
    20. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
    21. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
    22. Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat DRKPL adalah dokumen yang berisi deskripsi secara ringkas dan jelas tentang keunggulan lingkungan yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk penilaian peringkat hijau dan emas.
    23. Dokumen Hijau adalah laporan yang berisi data dan bukti kinerja pengelolaan lingkungan hidup melebihi dari yang diwajibkan.
    24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    25. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.


    Pasal 2
     
    (1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
    (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui Proper.
    (3) Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan tahapan:
    a. perencanaan;
    b. pelaksanaan;
    c. penetapan peringkat; dan
    d. pemberian penghargaan, pembinaan, dan penegakan hukum.