KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL


    No Judul Ringkasan Isi Ringkasan
    1Penetapan Status Kerusakan Ekosistem Gambut Nomor SK.40/PPKL/PKG/PKL.0/3/2018
    Melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, perlu dilakukan pemulihan Ekosistem Gambut yang mengalami kerusakan.
  • 2Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Daerah Nomor SK.20/PPKL/SET/KUM.1/05/2016
    Petunjuk Teknis untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kenderaan (Car Freeday)
  • 3Petunjuk Teknis Penanaman Spesies Pohon Penyerap Polutan Udara Nomor SK.21/PPKL/SET/KUM.1/5/2016
    Pedoman teknis tentang Penanaman Spesies Pohon Penyerap Polutan Udara
  • 4Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah Nomor SK.12/PPKL/SET/KUM.1/3/2017
    Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri LHK Nomor: P.12/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian LHK .

    Berisi tata cara pemberian bantuan pemerintah lainnya lingkup Ditjen PPKL. Jenis Kegiatan Bantaun Pemerintah Lainnya, dan Penerima Bantuan Pemerintah Lainnya.
  • 5Petunjuk Operasional Pelaksanaan Pemantauan Kualitas Air Sungai di Daerah Melalui Dana Dekonsentrasi Nomor SK.13/Menlhk/Setjen /PKL.2/3/2017
    Merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri LHK Nomor: P.99/Menlhk/Setjen/SET.1/12/2016 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017  kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi.

    Ketentuan meliputi:
    1. Latar belakang
    2. tujuan dan sasaran
    3. perencanaan pemantauan
    4. pelaksanaan pemantauan
    5. analisis dan interpretasi data; dan
    6. pelaporan hasil pemantauan
     
  • 6Petunjuk Operasional Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Pencemaran Udara Nomor SK.14/Menlhk/Setjen /SET.1/3/2017
    Melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri LHK Nomor: P.99/Menlhk/Setjen/SET.1/12/2016 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi .

    Muatan berisi petunjuk bagi Pemerintah Provinsi untuk melaksanakan dekonsentrasi bidang lingkungan hidup  terkait dengan pengendalian pencemaran udara.
    7Penetapan Penerima Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Nomor SK.31/PPKL/SET/REN.2/11/2017
    Menetapkan Jenis Barang Persedian dan Kegiatan, Lokasi Penerima, dan Alokasi Dana yang diberikan  Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah  dalam Akun Belanja Barang Lainnya lingkup Ditjen PPKL.
  • 8Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah Tahun 2018 Nomor SK.37/PPKL/SET/KAP.3/2/2018
    Melaksanakan ketentuan Pasla 4 ayat (4) Peraturan Menteri LHK Nomor: P.12/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian LHK.

    Lebih lanjut, SK menetapkan Acuan pelaksanaan bantuan pemerintah lainna yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah, jenis kegiatan, rencana lokasi dan alokasi anggaran.
  • 9Penetapan Peta Lintas Fungsi pada Ditjen PPKL Nomor SK.42/PPKL/SET/OTL.3/3/2018
    Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)  Peraturan Menteri LHK Nomor: P.65/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Mentetapkan ketetuan tentang:
    1. proses pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
    2. bisnis proses pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  • 10Kriteria Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi Perusahaan Hutan Tanaman Industri dan Perkebunan di Ekosistem Gambut Nomor SK.22/PPKL/PKG/PKL.0/7/2017
    Menetapkan Kriteria Progam Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PORPER) bagi Perusahaan HTI dan Perkebunan di Ekosistem Gambut.