PERATURAN DIREKTUR JENDERAL


    No Judul Ringkasan Isi Ringkasan
    1Pedoman Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Nomor P.2/PPKL/PKLAT/PKL.4/2/2018
    Pedoman dalam pelaksanaan pemulihan Lahan akses terbuka, tahapan kegiatan pemulihan yaitu penentuan status kepemilikan lahan yang dipulihkan merupakan lahan yang yang dimiliki oleh pemerintah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten melalui kegiatan inventarisasi kerusakan LAT, kemudian penilaian status kerusakan LAT, penyusunan studi kelayakan yang memuat aspek teknis hukum lingkungan manajemen dan sosial ekonomi buaya, penyusunan rancangan teknis terperinci yang memuat gambar rencana teknis, rencana anggaran biaya dan rencana kerja syarat, pembentukan kelembagaan yang dikelola masyarakat setempat dan pelaksanaan pemulihan 
  • 2Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran, Perlengkapan, Serta Ketatusahaan dan Rumah Tangga Nomor P.05/PPKL-Setdit/2015
    Mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran, Perlengkapan, Serta Ketatusahaan dan Rumah Tangga lingkup Ditjen PPKL
  • 3Prosedur Operasional Baku Pengumpulan Data Kinerja Nomor P.02/PPKL-Setdit/2015
    Prosedur Operasional Baku Pengumpulan Data Kinerja  lingkup Ditjen PPKL, Alur Proses, dan Form pendukung.
  • 4Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Nomor P.2/PPKL/SET/KUM.1/11/2016
    Disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 640 Peraturan Menteri LHK Nomor: P.18/Menlhk-Setjen/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian LHK.

    Perdirjen ini merupakan pedoman kepada seluruh unit kerja lingkup Ditjen PPKL dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan Menteri, Peraturan dan/atau Keputusan Direktur Jenderal.
  • 5Pedoman Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Untuk Pemulihan Ekosistem Gambut Nomor P.3/PPKL/PKG/PKL.0/3/2018
    Melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, perlu dilakukan restorasi fungsi Ekosistem Gambut melalui pembangunan infrastruktur pembasahan.
  • 6Pedoman Penyelenggaraan Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2018 Nomor P.4/PPKL/PKG/PKL.0/3/2018
    Melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017, tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan Dan Gubernur Papua, perlu ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaan tugas pembantuan kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2018.
  • 7Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Dan Usulan Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah Manual, Titik Pemasangan Alat Pengukur Tinggi Muka Air Tanah Otomatis Serta Titik Stasiun Pemantauan Curah Hujan Bagi Penanggung Jawab Usaha Dan/Atau Kegiatan. Nomor P.5/PPKL/PKG/PKL.0/3/2018
    Melaksanakan pemantauan pemulihan Ekosistem Gambut perlu dilakukan pengukuran tinggi muka air tanah pada Ekosistem Gambut bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut.
  • 8Pedoman Penilaian Keberhasilan Dalam Rangka Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan. Nomor P.10/PPKL/PKG/PKL.0/8/2018
    Melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap keberhasilan pemulihan fungsi ekosistem gambut.
  • 9Pedoman Pemantauan Tinggi Muka Air Tanah dan Subsidensi Gambut Pada Lahan Masyarakat di Ekosistem Gambut. Nomor P.3/PPKL/PKG/PKL.0/4/2019
    Melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, pengukuran tinggi muka air tanah dilakukan oleh kelompok masyarakat.
  • 10Prosedur Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Nomor P.3/PPKL/SET/DTN.1/11/2016
    Mengaturan tentang sasaran SAKIP dan Prosedur Penyelenggaraan SAKIP lingkup Ditjen PPKL
  • 11Tata Cara Penunjukan Aparatur Sipil Negara Sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Nomor P.4/PPKL/SET/PEG.3/11/2016
    Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur tentang pedoman penujukan pejabat pelaksana harian dan pengangkatan pelakasana tugas lingkup Ditjen PPKL
  • 12Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran, Perlengkapan, Serta Ketatausahaan dan Rumah Tangga Nomor P.5/PPKL/SET/SET.1/11/2016
    Pedoman untuk pengelolaan anggaran, perlengkapan, ketatausahaan, dan rumah tangga Ditjen PPKL.
  • 13Prosedur Operasional Baku Pengumpulan Data Kinerja Menggunakan Aplikasi E-Monev Nomor P.6/PPKL/SET/DTN.0/11/2017
    Prosedur untuk memberikan pedoman dalam mengumpulkan data kinerja menggunakan aplikasi e-monev pada Direktorat Jenderal PPKL.
  • 14Petunjuk Operasional Pelaksanaan Pemantauan Kualitas Air Sungai di Daerah Melalui Dana Tugas Pembantuan Nomor P.6/PPKL/SET/PKL.2/3/2018
    Melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri LHK Nomor: P.67/Melhk/Setjen/KUM.1/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 kepada 33 Gubernur Pemerintah Daerah Provinsi.

  • 15Petunjuk Operasional Pemantauan Kualitas Air Permukaan Secara Kontinyu, Otomatis, Online dan Terintegrasi Nomor P.7/PPKL/PPA/PKL.2/3/2018
    Peraturan Direktur Jenderal ini berisi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pemantauan kualitas air permukaan secara kontiyu, otomatis, online, dan terintegrasi.
  • 16Petunjuk Teknis Rehabilitasi Padang Lamun dan Terumbu Karang Nomor P.1/PPKL/PPKPL/PKL.1/7/2017
    Padang lamun dan terumbu karang merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sebagai habitat tempat berkembang biak,mencari makan dan pelindung pantai dari  erosi serta penangkap sedimen, sehingga perlu dijaga kelestarian fungsinya.
    Semakin meningkatnya kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap kerusakanpadang lamun dan terumbu karang, sehingga perlu dilakukan upayapemulihan terhadap terumbu karang, sehingga perlu dilakukan upaya pemulihan terhadap terumbu karang dan padang lamun.
    Mengatur  tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi Padang Lamun dan Terumbu Karang. Meliputi :
    1. Tata Laksana Rehabilitasi Padang Lamun
    2. Kriteria Rehabilitasi Lamun
    3. Metode Rehabilitasi Lamun
    4. Pelaporan

  • 17Pedoman Inventarisasi dan Pedoman Ekosistem Terumbu Karang Nomor P.4/PPKL/PPKPL/PKL.1/10/2017
    Terumbu Karang merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi sebagai habitat tempat berkembang biak dan berlindung bagi sumber daya hayati laut.
    Terumbu karang dan segala kehidupan yang ada di dalamnya merupakan salah satu kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya.
    Ekosistem terumbu karang merupakan suatu ekosistem yang sangat rentan terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
    Unutk mendapatkan data status dan kondisi kerusakan terumbu karang perlu dilaksanakan inventarisasi ekosistem terumbu karang.
    Pedoman Inventarisasi dan Pemantauan Ekosistem Terumbu Karang meliputi Tahapan Inventarisasi Dan Pemantauan,

  • 18Pedoman Inventarisasi Ekosistem Padang Lamun Nomor P.5/PPKL/PPKPL/PKL.1/10/2017
    Padang lamun merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sebagai habitat tempat berkembang biak, mencari makan dan berlindung  bagi biota laut, peredam gelombang air laut, pelindung pantai dari erosi serta penangkap sedimen, oleh karna itu perlu tetap terpelihara.
    Kondisi ekosistem padang lamun menghadapi berbagai gangguan dan ancaman baik gangguan alami maupun gangguan dari kegiatan manusia.
    Untuk mendapatkan data status dan kondisi kerusakan padang lamun perlu dilaksanakan inventarisasi ekosistem padang lamun
     
    Pedoman Inventarisasi Ekosistem Padang Lamun meliputi  tahapan inventarisasi dan pelaporan.

  • 19Pedoman Penentuan Status Mutu Laut Nomor P.3/PPKL/PPKPL/PKL.1/10/2017
    Dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan telah menimbulkan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan pesisir dan laut yang ditandai oleh penurunan kualitas air lautdan kerusakan ekosistem.
    Dalam rangka mengatasi penurunan produktivitas perairan kualitas air laut, fungsi dan manfaat ekosistem pesisir dan laut diperlukan tata laksana pedoman penentuan status mutu laut.
    Pedoman penentuan status mutu laut meliputi:
    • Penentuan kualitas air laut dan ekosistem pesisir dan laut;
    • Penentuan status mutu laut

  • 20Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut Nomor P.1/PPKL/PKG/PKL.0/1/2019
    Pelaksanaan teknis Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:   P.14/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut. 

    Peraturan Direktur Jenderal ini berisi tentang:
    1. Karakteristik Ekosistem Gambut;
    2. Verifikasi Lapangan;
    3. Penetapan fungsi Ekosistem Gambut; dan 
    4. Perubahan fungsi Eksosistem Gambut,

  • 21Prosedur Operasional Baku Pengumpulan Data Kinerja Menggunakan Aplikasi E-monev Nomor P.2/PPKL/SET/DTN.0/4/2019
  • 22Pedoman Pemantauan Tinggi Muka Air Tanah dan Subsidensi Gambut pada Lahan Masyrakat di Ekosistem Gambut Nomor P.3/PPKL/PKg/PKL.0/4/2019
  • 23Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi pada Pegawai Nomor P.5/PPKL/SET/PEG.7/7/2019
    Peraturan Direktur Jenderal ini memberikan pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi bagi seluruh pegawai lingkup Ditjen PPKL.


  • 24Pengelolaan Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Nomor P.7/PPKl/SET/KUM.1/8/2019
    Pelaksanaan Pasal 15 Peraturan Menteri LHK Nomor: P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Atas Aparatur Sipil Negara Lingkup KLHK.

    Peraturan Direktur Jenderal ini disusun untuk memberikan pedoman kepada setiap orang menyampaika  pengaduan atas dugaan korupsisi penyalahgunaan wewenang secara informatif, baik, 
  • 25Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemantauan Kualitas Air Secara Otomatis, Kontinyu, dan Online. Nomor P.8/Menlhk/PPA/PKL.2/8/2019
    Peraturan Direktur Jenderal ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah pusat  dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pemantauan kuaitas air secara otomatis, kontinyu, dan online di Badan Air.
  • 26Benchmarking Sektor Industri Air Minum dalam Kemasan Nomor P.9/PPKL/SET/KUM.1/9/2019
    Peraturan Direktur Jenderal ini menjadi acuan kepada:
    1. Peserta PROPER sektor industri air minum dalam kemasan dalam melaksanakan benchmarking
    2. penilaia PROPER dalam melakukan penilaian kinerja lebih dari ketaatan.
  • 27Benchmarking Sektor Industri Farmasi dan Jamu Nomor P.10/PPKL/SET/KUM.1/9/2019
    Peraturan Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada:
    1. peserta PROPER sektor Industri farmasi dan jamu dalam melaksanakan benchmarking; dan
    2. penilaian PROPER dalam melakukan penilaian kinerja lebih dari ketaatan,
  • 28Benchmarking Sektor Industri Sepatu Nomor P.12/PPKL/SET/KUM.1/9/2019
    Peraturan Direktur Jenderal ini memberikan acuan kepada:
    1. peserta PROPER Sektor Industri Sepatu dalam melaksanakan benchmarking; dan
    2. penilaian PROPER dalam melakukan penilaian kinerja lebih dari ketaatan.
    29Benchmarking Sektor Industri Pertambangan Mineral Nomor P.13/PPKL/SET/KUM.1/9.2019
    Peraturan Direktur Jenderal ini memberikan acuan kepada:
    1. peserta PROPER Sektor Industri Pertambangan Mineral dalam melaksanakan benchmarking; dan
    2. penilaian PROPER dalam melakukan penilaian kinerja lebih dari ketaatan.