UNDANG-UNDANG


    No Judul Ringkasan Isi Ringkasan
    1Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009
    Mengatur mengenai upaya yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

    UU 32 Tahun 2009 mencabut UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)
  • 2 Nomor