PERATURAN PEMERINTAH


    No Judul Ringkasan Isi Ringkasan
    1Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nomor Nomor 71 Tahun 2014
    Melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 21 ayat (3) huruf f dan ayat (5), Pasal 56, Pasal 57 ayat (5), Pasal 75, serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
  • 2Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nomor Nomor 57 Tahun 2016
    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut perlu disempurnakan dan kebutuhan hukum di masyarakat.
  • 3Pengendalian Pencemaran Udara Nomor 41 Tahun 1999
    Peraturan ini disusun sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Peraturan mengatur mengenai perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu udara emisi, ambang batas emisi gas buang, baku mutu gangguan, ambang batas kebisingan dan indeks standar pencemar udara.
  • 4Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut Nomor 19 Tahun 1999
    Peraturan Pemerintah ini mengatur setiap upaya/kegiatan pencegahan  dan/atau penanggulangan dan/atau pencemaran laut yang meliputi:
    • Perlindungan mutu laut
    • Pencegahan Pencemaran laut
    • Pencegahan kerusakan laut
    • Penanggulangan dan atau perusakan laut
    • Pemulihan mutu laut
    • Keadaan darurat
    • Dumping
    • Pengawasan
    • Pembiayaan dan
    • Ganti rugi

  • 5Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Nomor 81 Tahun 2001
    Peraturan ini disusun:
    1. Karena air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan;
    2. Karena air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
    3. untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
    4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
     
    Peraturan ini berisi tentang:
    1. penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
    2. kewenangan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
    3. pendayagunaan air
    4. klasifikasi dan kriteria mutu air
    5. baku mutu air, pemantauan kualitas air, dan status mutu air
    6. baku mutu air limbah
    7. daya tampung beban pencemaran
    8. retribusi pembuangan air limbah
    9. penanggulangan darurat
    10. pelaporan
    11. hak dan kewajiban
    12. persyaratan pemanfaatan dan pembuangan air limbah
    13. pembuangan air limbah
    14. pembinaan dan pengawasan
    15. sanksi administrasi
    16. ganti kerugian
    17. sanksi pidana
    18. ketentuan peralihan
    19. ketentuan penutup
  • 6PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Nomor 5 TAHUN 2O2I
    Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Mencabut : PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • 7PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Nomor 22 TAHUN 2021
    Mencabut :
    • PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
    • PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
    • PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
    • PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
    • PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut

    Mengubah :
    • PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup