News Photo

Sinergitas Pemerintah Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

  • Kamis, 23 Sepember 2021
Jakarta, 23 September 2021. Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan PPKL KLHK hari ini menggelar webinar bertajuk “Penguatan Kapasitas dan Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut”. Kegiatan ini selain untuk menguatkan kapasitas juga sosialisasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, serta konsep dan praktek pemulihan ekosistem gambut. Webinar ini mengundang peserta yang berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang wilayah kerjanya terdapat ekosistem gambut (19 provinsi).
 
Pada pembukaan acara, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL), Sigit Reliantoro berharap Indonesia dapat berkontribusi dalam pemeliharaan ekosistem gambut. “Ekosistem gambut sangat penting karena melindungi keanekaragaman hayati sebagai pengatur pengendalian air, karbon, dan perubahan iklim secara global”, ujarnya saat membuka webinar yang dihadiri oleh 100 peserta melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.
 
Direktur Pengendalian Ekosistem Gambut, SPM Budisusanti, menjelaskan mengenai Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) yang merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut. Rencana ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
 
Seperti yang sudah diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan beberapa peraturan teknis turunannya. Penetapan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan kewenangan dan kekuatan lebih dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dengan berfokus pada pengaturan, karakteristik, dan kriteria kerusakan gambut, serta pengelolaan ekosistem gambut berbasis pada kesatuan hidrologis gambut. Selain itu, terdapat penajaman aspek pencegahan kerusakan dan pemulihan fungsi ekosistem gambut yang diatur secara lebih rinci.
 
Setelah penetapan peraturan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan beberapa Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk percepatan operasionalisasi pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut di lapangan. Beberapa kegiatan telah dilaksanakan oleh KLHK mulai dari inventarisasi karakteristik ekosistem gambut, perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, pemulihan fungsi ekosistem gambut, pengembangan desa mandiri peduli gambut, peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan dalam pemulihan ekosistem gambut, dan pembangunan database pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT) di lahan gambut. Kesemua itu dilakukan dengan melibatkan partisipasi dan dukungan dari semua pemangku kepentingan, seperti sektor pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, perguruan tinggi, dan sektor swasta dan masyarakat.
 
Beberapa hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan partisipasi dan peran aktif seluruh pihak, baik pemerintah daerah, perguruan tinggi, sektor swasta, dan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sesuai dengan kewenangannya.
 
Masyarakat juga dapat terlibat dalam menyusun perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan di ekosistem gambut menurut Dwi Prabowo, mewakili Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL). Kearifan lokal masyarakat setempat yang lebih mengetahui daerah tersebut dapat mengidentifikasi potensi dan masalah dalam penyusunan rehabilitasi hutan lindung di kawasan gambut.
 
Selain itu, Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) juga telah mengesahkan RPHJP (Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang) yang membahas mengenai alokasi blok perlindungan di hutan produksi dan blok inti di hutan lindung sebagai ruang perlindungan kawasan hidrologi gambut. Maka dari itu, kolaborasi dari setiap stakeholder internal maupun eksternal KPH sangat penting untuk mewujudkan tugas dan fungsinya dalam penguatan pengelolaan hutan.
 
KLHK telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/Menlhk/Setjen/KUM.1/10/2019 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 246/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional. Kebijakan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut secara sistematis dan terpadu, yang dilaksanakan oleh semua pihak di ekosistem gambut, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
 
KPH adalah unit wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dikelola secara efisien dan lestari. Salah satu tugas dan fungsi KPH adalah menyelenggarakan pengelolaan hutan. Dalam konteks perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalam kawasan hutan, maka peran KPH sangat penting dalam mencegah terjadinya kerusakan dan melestarikan fungsi ekosistem, termasuk dalam pencegahan kebakaran di lahan gambut. Hal ini mengingat peran dan fungsi ekosistem gambut dalam konservasi habitat keanekaragaman hayati, pengatur tata air, penyimpan karbon, dan pengendali iklim global.
 
Terdapat konsep pemulihan ekosistem gambut yang diungkap oleh Askari, selaku Kasubdit Pengendalian Kerusakan Gambut KLHK, yakni mengembalikan dan mengelola air, mengembalikan dan mengelola vegetasi, memperbaiki kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan gambut, dan tingginya penegakan hukum. Askari mengingatkan mengenai undang-undang yang mengatur secara tegas terkait pemulihan ekosistem gambut.
 
Melalui webinar ini, setiap pihak dapat saling berkolaborasi dan belajar dalam rangka mewujudkan kebijakan dan pedoman dari pemerintah dengan lebih baik lagi untuk mengembalikan ekosistem gambut. Selain itu, evaluasi dan kritik dari setiap pihak sangat berguna untuk implementasi kegiatan selanjutnya.
 
 
 
OOoooOO