News Photo

Kontaminasi Paracetamol di Teluk Jakarta Perlu Penelitian Lebih Lanjut

  • Rabu, 6 Oktober 2021
Jakarta, 6 Oktober 2021. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan Media Briefing Kontaminasi Paracetamol di Teluk Jakarta berkaitan dengan hasil kajian yang dilakukan oleh Peneliti LIPI. Penelitian yang berjudul High Concentration Of Paracetamol In Effluents Dominated Waters Of Jakarta Bay, Indonesia adalah disertasi Wulan Koagouw untuk Ph.D di Brigton UK (School of Pharmacy Brighton UK) bersama peneliti Pusat Penelitian Oseanografi BRIN, peneliti Zainal Arifin, Wulan Koagouw, dan Corina Ciocan, dan dimuat di Jurnal internasional Elsevier. Penelitian dilakukan pada bulan Mei 2017 dan 2018 di 4 lokasi di Jakarta yaitu Teluk Jakarta, Ancol, Tj Priok & Cilincing, serta di Teluk Eretan Jawa Tengah.
 
Peneliti dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof. Etty Riani mengungkapkan perlu penelitian lebih lanjut. Prof. Etty juga menyampaikan kadar paracetamol yang ditemukan di Teluk Jakarta ini masih terhitung kecil. “Kalau dilihat dari jumlah 610 ng/L, itu sifatnya non akut. Sehingga tidak akan menjadi mematikan dalam jumlah tersebut,” kata Prof. Etty, saat menyampaikan paparan “Paracetamol: Penyebab Laut Terkontaminasi, Dampak, Pengelolaannya” pada Media Briefing secara virtual di Jakarta, Selasa (5/10/21).
 
Contaminants of Emerging Concern (CEC) muncul seiring dengan peningkatan kemampuan peralatan dan teknik uji sampel yang mampu mengukur konsentrasi bahan kimia sampai pada jangkuan μg/L dan ngram/L. Sebagai gambaran konsentrasi 1 μgram/L  menyatakan 1 gram bahan kimia di dalam 1.000.000 L pelarut, sedangkan 1 ng/L menyatakan 1 gram bahan kimia di dalam 1.000.000.000 L pelarut. Konsentrasi Paracetamol di Teluk Jakarta hasil Penelitian Pusat Oseanografi LIPI sebesar 420-610 ng/L artinya terdapat kandungan 420-610 gram paracetamol dalam 1.000.000.000 L air laut atau 1 juta liter air laut.
 
Salah seorang peneliti pada penelitian “Tingginya konsentrasi paracetamol pada buangan air limbah mendominasi air di Teluk Jakarta, Indonesia”, yaitu Prof. Zainal Arifin menjelaskan riset paracetamol dan bahan pencemar ini dilakukan sejak 2017 sampai 2020. Dari lima lokasi penelitian yaitu Angke, Ancol, Tanjung Priuk, Cilincing dan Pantai Eretan, paracetamol terdeteksi di dua lokasi yaitu Ancol dan Angke.
 
“Dari 4 parameter yaitu parameter fisik hasilnya aman bagi biota, dan parameter logam berat terlarut umumnya aman. Sedangkan nutriens seperti ammonia, nitrate, dan fosfat melebihi baku mutu. Sementara, parameter lainnya seperti pcb dan pestisida juga aman bagi biota laut,” terangnya.
 
KLHK menghargai penelitian tersebut karena hal ini menunjukkan Indonesia sudah memiliki perhatian terhadap isu Contaminants of Emerging Concern dan memiliki kemampuan penelitian dengan menggunakan peralatan Advanced Analytical Techniques untuk mendeteksi bahan kimia dengan konsentrasi yang sangat kecil, seperti yang dimiliki oleh Laboratorium Pusat Penelitian Oseanografi.
 
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan paracetamol yang menjadi bahan penelitian tersebut merupakan bagian dari berbagai upaya di dunia untuk melakukan penelitian terhadap Contaminants of Emerging Concern (CEC). CEC adalah bahan kimia sintetis atau alami yang biasanya tidak dipantau di lingkungan, tetapi memiliki potensi untuk memasuki lingkungan dan menyebabkan efek yang sudah diketahui atau diduga memiliki efek terhadap ekologis dan (atau) kesehatan manusia. Kontaminan  baru ini muncul karena belum cukup pengetahuan untuk memastikan efek samping dari bahan kimia, sehingga dapat dipahami risiko yang terkait dengan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
 
“Saat ini belum ada baku mutu air terkait dengan paracetamol dan hal ini termasuk emerging pollutan. Dari paparan para ahli juga jumlahnya relatif kecil, dan kecil kemungkinan untuk mengganggu kesehatan. Meskipun demikian, kita bersyukur dengan adanya penelitian LIPI ini maka kita tidak tertinggal dengan negara lain yang saat ini juga mengalami dan mencari solusinya”, ujarnya.
 
Berbicara mengenai tantangan penanganan pencemaran di Teluk Jakarta, Plt. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Reliantoro mengatakan Teluk Jakarta merupakan muara dari 13 sungai. Kalau dilihat dari segi daya dukung dan daya tampung memang sebagian besar dari Jakarta, yang juga dipengaruhi oleh daerah di sekitarnya. Secara umum sumber pencemaran kegiatan rumah tangga (domestik) yang berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, USK, kegiatan industri.
 
“Upaya paling efisien untuk penanganannya yaitu dilakukan sejak dari sumbernya. Jadi masing-masing daerah melakukan identifikasi sumber pencemarnya. Jadi kunci utamanya yaitu kolaborasi untuk perbaikan kualitas air laut di Jakarta khususnya,” kata Sigit.
 
Menindaklanjuti hasil penelitian ini, KLHK bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan obat-obatan baik terutama obat yang tersedia bebas di pasaranan. KLHK dan BPOM melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penanganan obat-obatan kadaluarsa, sehingga dikelola dengan baik dan tidak terbuang langsung ke lingkungan tanpa pengelolaan. Saat ini BPOM bersama KLHK sedang menyusun modul pelatihan pengelolaan limbah obat kadaluarsa.
 
KLHK dan BRIN akan membentuk Working Group Pengelolaan Contaminants of Emerging Concern, bekerjasama dengan kementerian teknis terkait dan Perguruan Tinggi. KLHK juga bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan obat-obatan baik terutama obat yang tersedia bebas di pasaran.
 
Ke depan KLHK akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap: pengelolaan limbah farmasi khususnya yang mengandung paracetamol, serta peningkatan kinerja pengolahan air limbah yang mengandung paracetamol baik untuk industri, fasyankes, maupun air limbah domestik.
 
Sebagai catatan, dalam UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah jelas bahwa Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat diterapkan pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
 
OOoooOO