News Photo

KLHK KAWAL PERHITUNGAN INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2021

  • Jumat, 14 Januari 2022
Jakarta, 14 Januari 2022. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan diskusi verifikasi hasil perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Tahun 2021 bersama dengan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten, Kota seluruh Indonesia secara daring selama dua hari pada tanggal 13 - 14 Januari 2022). Pada pertemuan tersebut, KLHK mengumumkan nilai sementara IKLH Provinsi, kabupaten/kota sekaligus nilai komponen per indeks Tahun 2021 serta untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi dari masing-masing pemerintah daerah yang dibagi per ekoregion dengan narasumber seluruh direktur lingkup Direktorat Jenderal PPKL dan moderatori oleh Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) seluruh regional.
 
Komponen IKLH terdiri dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL), Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG)-khusus provinsi yang memiliki lahan gambut, serta Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). IKLH digunakan untuk menggambarkan kondisi lingkungan hidup di Indonesia dan merupakan indikator kinerja utama dari program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia. Lebih lanjut, IKLH dapat dipergunakan untuk mengevaluasi gambaran umum kualitas lingkungan hidup dan bagaimana pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di indonesia.
 
Hadir pada hari pertema kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro yang memberikan paparan hasil perhitungan nilai indeks. Pada papara yang disampaikan beliau menekankan bahwa masih terdapatt pemerintah daerah yang belum mencapai target atau melaporkan hasil perhitungan IKLH wilayahnya. Capaian proses perhitungan IKLH Tahun 2021 yaitu 194 Kab/Kota telah memenuhi target, 163 Kab/Kota kurang dari target, 133 Kab/Kota tidak terhitung (11 Kab/Kota tidak ada nilai IKA dan IKU, dan 122 Kab/Kota tidak ada nilai IKA).
 
Direktur Jenderal PPKL mengumumkan IKLH Tahun 2021 sementara yaitu 71,43, capaian ini naik sebesar 1,14 poin dari tahun sebelumnya dan melebihi target sebesar 68,96. Capaian IKLH sementara Tahun 2021 berada pada rentang BAIK. Kenaikan IKLH sementara tahun 2021, juga disebabkan karena terdapat 28 provinsi yang telah berhasil mencapai target IKLH Tahun 2021 dan juga terjadi kenaikan pada komponen IKU dan IKAL.
 
Pada kesempatan tersebut, Sigit Reliantoro menyampaikan terima kasih kepada para Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion yang dengan kepemimpinannya bisa cepat dan berhasil mencapai target di daerah regionalnya serta yang utama kepala daerah dan para aparatur Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Selaian capaian yang telah disampaikan, evalusi terhadap IKLH sementara tahun 2021 adalah masih adanya  49 kabupaten/kota yang belum menetapkan target, 31 Kabupaten/Kota salah menetapkan target, dan 59 Kabupaten/Kota di regional Jawa yang belum menyepakati target.
 
Selain itu, KLHK juga mempergunakan kesempatan ini untuk menjelaskan tentang pelaksanaan IKLH Tahun 2022. KLHK  akan melaksanakan bimbingan teknis dan pembinaan ke pemerintah daerah sesuai regional untuk program pencapaian target IKLH di tahun 2022. Hal ini untuk menindaklanjuti kewajiban Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menetapkan target IKLH dan memasukan ke dalam RPJMD terhitng sejak tahun 2021. IKLH telah menjadi dasar pembahasan penyusunan dokumen rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Pencapaian target IKLH menjadi salah satu kriteria evaluasi kinerja pembangunan lingkungan hidup di daerah.
 
Sigit juga menjelaskan bahwa selain pembinaan dan pencapaian target, KLHK akan merevitalisasi kegiatan nasional di masing-masing daerah yang sejalan dengan pemantauan kualitas lingkungan seperti Langit Biru (Kualitas Udara), Program Kali Bersih – PROKASIH (Kualitas Air), Pantai Bersih (Kualitas Air Laut), Indonesia Hijau (Kualitas Lahan), dan Gambut Lestari (Kualitas Ekosistem Gambut). Diharapkan melalui program-program tersebut  dapat menaikan kualitas lingkungan sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
 
“Tahun ini (2022) kita juga akan menggulirkan program untuk memetakan kapasitas Kabupaten/Kota dalam merespon driver, preassure dan impact yaitu dengan merevitalisasi program unggulan kualitas lingkungan yang sudah ada. Salah satu contoh yang akan kita petakan misalnya untuk Langit Biru. Apakah Pemerintah Daerah mempunyai kebijakan atau peraturan yang sudah mencantumkan target itu ke dalam RPJMD. Hal ini dapat menunjukkan komitmen dari pimpinan tertinggi di Kabupaten/Kota, apakah sudah komit atau tidak terhadap lingkungan. Nanti bisa dicek apakah di dalam RPJMD intinya sudah memasukkan program pengendalian pencemaran udara, air dan tutupan lahan. Kemudian kita juga memetakan apakah untuk Pemerintah Kabupaten/Kota telah memiliki peraturan misalnya, untuk pengendalian pencemaran udara yang mewajibkan kendaraan bermotor melakukan uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK. Kalau tidak dilakukan maka diberikan denda atau punya sistem manajemen transportasi sehingga pelayanan transportasi publik itu jauh lebih diutamakan daripada pelayanan untuk kendaraan pribadi. Selain itu, komponen-komponen yang akan kita lihat nanti juga pada struktur dan organisasi, serta kompetensi SDM nya. Hal itu harus diwujudkan dalam bentuk struktur yang kuat yang punya otoritas dan punya anggaran yang juga dilengkapi dengan kompetensinya pegawainya”, jelas Sigit.
 
Selain pejabat dari KLHK, hadir Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, perwakilan Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan dari Bappenas. Kehadiran kedua kemenerian tersebut sekaligus menegaskan bahwa dalam pencapaian IKLH diperlukan komitmen untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam melakukan pemantauan kualitas lingkungannya.
 
Ety Setyorini, Kepala Sub Direktorat Lingkungan Hidup pada Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa pembagian urusan lingkungan hidup terkait dengan IKLH berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah salah satunya yaitu pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penetapan kebijakan IKLH menjadi indikator keberhasilan pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, IKLH masuk menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) urusan lingkungan hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota. Pencapaian target IKK Urusan Lingkungan Hidup akan berpengaruh pada nilai keberhasilan pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan urusan lingkungan hidup, sehingga perlu diupayakan oleh Pemerintah Daerah untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Pemetaan indikator IKLH melalui program/kegiatan juga dituangkan dalam KepMendagri 050-5889-Tahun 2021, dimana kodefikasi program IKLH masuk dalam indikator keberhasilan Provinsi/Kabupaten/Kota.
 
Pencapaian IKLH bukan urusan yang mudah, terdapat beberapa upaya daerah yang dilakukan antara lain (1) melakukan koordinasi dengan dinas lain yang terkait langsung/tidak dengan lingkungan hidup; (2) memasukan program/kegiatan yang berkaitan langsung/tidak langsung dengan perhitungan IKA, IKU, IKL (IKTL dan IKEG), dan IKAL; (3) melakukan upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup melalui pembinaan dan pengawasan; serta (4) melakukan sharing data hasil pemantauan komponen indeks baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
 
Dari aspek lingkungan pada otonomi daerah, Kepala Kepala Sub Direktorat Evaluasi Wilayah II pada Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Agustenno, menjelaskan mengenai Pencapaian IKLH sebagai Evaluasi Kinerja Pembangunan Dearah. Menurut Agus, IKLH masuk sebagai Indikator Kinerja Kunci (IKK) outcome Provinsi untuk urusan lingkungan hidup selain ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Nilai IKLH menjadi evaluasi kinerja Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) selain sebagai keberhasilan juga bahan umpan balik dan pembinaan dalam upaya perbaikan kinerja penyelenggaran pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
 
Pada akhir acara, Plt. Sekretaris Direktur Jenderal PPKL, SPM Budisusanti berpesan agar masing-masing Pemerintah Daerah segera konsolidasi tentang hasil dan catatan perhitungan IKLH yang sudah didapatkan untuk ditindaklanjuti dalam waktu dekat, sehingga memiliki waktu yang cukup untuk mengejar pencapaian target di tahun 2022. “Untuk yang sudah meningkat dan membaik di 2021, jangan turun ya, catatannya harus tetap meningkat”, ucap SPM Budisusanti. Setelah ekspose ini, Pemerintah Daerah diberikan kesempatan terakhir untuk perbaikan dan menyampaikan data final hasil perhitungan indeks tersebut untuk dianalisis dan dilaporkan kepada pimpinan di daerah.
 
“Kita harus tunjukkan bahwa kita melakukan bersama-sama sebaik-baiknya upaya perbaikan lingkungan. Intinya adalah kita segera rekonsiliasi lebih cepat lebih baik sehingga mana yang perlu dibenahi segera dibenahi di awal-awal tahun sehingga tidak mengganggu capaian kita di Tahun 2022. Mari kita sama-sama saling berbenah, tentu saja agar seoptimal mungkin kita lakukan perbaikan indeks kualitas lingkungan hidup yang menunjukkan benar-benar bahwa kalau meningkat berarti di lapangan juga kondisinya memang lebih baik”, jelas SPM Budisusanti.
 
Tak lupa, capaian IKLH dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait dengan semangat tujuan G20 yaitu “Recover TogetherRecover Stronger”, penguatan dan kolaborasi pemangku kepentingan. Posisi IKLH sebagai preasure dan kebijakan dalam upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Komponen indeks yang ada di IKLH turut mendukung perlindungan dan perbaikan lingkungan yang berkelanjutan dari segi air, udara, lahan, laut, serta perubahan iklim. Selain itu, IKLH menjadi tolok ukur dan informasi bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengambil kebijakan yang terintegrasi. Capaian IKLH dapat menggerakan kolaborasi berbagai sektor baik pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat untuk bersama memberikan kontribusi restorasi atau perbaikan lingkungan.
 
 
Penulis: Hanum Sakina
Editor: Romi Setiawan
 
 
Unduh materi presentasi:
https://ppkl.link/Ekspose-IKLH-2021