News Photo

KLHK Komitmen Membina Perusahaan Peringkat Merah PROPER 2020-2021

  • Selasa, 25 Januari 2022

Hai #SobatHijau! pada 24 - 25 Januari 2022 telah dilaksanakan Pembinaan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki peringkat  Merah  PROPER periode 2020-2021.  Sebanyak 645 ditetapkan sebagai PROPER Merah dan memiliki komposisi 25% dari jumlah 2.593 peserta PROPER tahun 2021. Sektor industri peraih PROPER Merah berasal dari 199 sektor industri antara lain tekstil (146), sawit (65), hotel (43), pelabuhan (22), tambang batubara (19), tambang nikel (18), kimia (17), pengolahan ikan (17), migas distribusi (11), otomotif (11), kertas (10), dan rumah sakit (10), dan lain-lain (256).


Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro, dalam pengarahannya menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan bentuk kesempatan bagi para perusahaan untuk memperbaiki kinerja mereka. Jika dalam tiga bulan tidak ada perubahan, maka perusahaan-perusahaan tersebut diserahkan pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk diberikan sanksi. Beliau juga mengatakan “lingkungan sebenarnya bukan masalah biaya, namun merupakan bagian dari strategi bisnis yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan”. 


Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang hadir dalam pembinaan PROPER Merah juga berkomitmen untuk meningkatkan peran yang konkrit, yaitu melakukan pembinaan usaha skala kecil, hal tersebut dilakukan agar ketika nanti usahanya besar, akan memiliki wawasan lingkungan yang baik. Mufti Mubarok, Wakil Ketua Umum KADIN menyampaikan bahwa “bagi perusahaan yang terpenting adalah memiliki wawasan lingkungan, agar tidak menambah rapor merah seperti yang sudah disampaikan Pak Dirjen sebelumnya”. 


Dari data yang ada, terlihat bahwa industri tekstil memiliki angka paling besar untuk perusahaan-perusahaan yang mendapatkan peringkat PROPER merah periode 2020-2021. PT Gistex (Lagadar) Purwakarta, sebagai perwakilan sektor tekstil yang telah mampu meraih peringkat PROPER Biru, berkesempatan berbagi pengalaman mereka serta kiat-kiat yang dilakukan sehingga mendapatkan peringkat PROPER biru. Christiany Febe, menjelaskan tentang bagaimana PT Gistex (Lagadar) melakukan pengelolaan lingkungan mereka, mulai dari pembuatan dan optimalisasi IPAL, pengelolaan limbah B3, penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, melakukan evaluasi peraturan secara berkala, serta berkonsultasi bersama Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk permasalahan-permasalahan yang ada. “Langkah-langkah yang kami ambil cukup efektif, untuk membuat pengelolaan lingkungan kami menjadi lebih baik, sehingga mendapatkan PROPER Biru”. 


Selain industri tekstil, angka terbesar kedua dimiliki oleh industri sawit dengan angka sebesar 45 perusahaan. Industri sawit ini merupakan salah satu industri yang menggunakan lahan paling banyak di antara industri lainnya. Ada hal menarik yang disampaikan oleh Indra Kurniawan selaku Head Environment, Health, and  Safety PT Austindo Nusantara Jaya selaku holding PT Sahabat Mewah Makmur, beliau mengatakan perjuangan PT Sahabat Mewah Makmur dalam mendapatkan PROPER emas ini tidaklah mudah, mereka juga pernah mendapatkan peringkat merah sebanyak tiga kali. Namun, hal ini tidak menjadikan mereka diam. Lebih lanjut manajemen perusahaan melakukan perbaikan dan menerapkan “Olympic Target PROPER Emas” dan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan serta pemenuhan data PROPER Biru yang paralel dengan PROPER Hijau”. 


Beda perusahaan tentunya beda strategi dalam mendapatkan peringkat di PROPER. Bagi PT Pelindo Tanjung Priok, strategi menuju PROPER Biru, yaitu dengan menyusun Gap Analysis kondisi eksisting dengan kriteria PROPER Biru tentang Kriteria Evaluasi Kinerja Pelabuhan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Langkah ini selanjut ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Koordinasi dan Perubahan Struktur Organisasi, mengadakan pelatihan peningkatan self awareness dan bimbingan teknis terkait PROPER kepada seluruh tim, serta melakukan optimalisasi pelaporan kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan via SIMPEL dan email KLHK.


Cerita inspiratif juga hadir dari manajemen Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso. Masa pandemi COVID-19, memberikan ceria tersendiri dan bukanlah masa yang mudah untuk dilewati. Banyaknya pasien juga mempengaruhi dengan banyaknya limbah yang dihasilkan dari rumah sakit. Namun RSPI Sulianti Saroso telah membuktikan, bahwa meski di tengah pandemi, mereka tetap berhasil mempertahankan peringkat PROPER Biru. RSPI memiliki pengakuan dari KLHK terhadap pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan standar PROPER Biru. Upaya yang dilakukan adalah komitmen dan memastikan prosedur baik oleh tim sesuai dengan standar dan peraturan yang ada.


Selain perwakilan dari berbagai perusahaan industri, pembinaan juga memberikan informasi mengenai persyaratan teknis serta kriteria penilaian PROPER dalam aspek ketaatan lingkungan. Materi ini  dipaparkan langsung oleh tim teknis  untuk menjelaskan lebih spesifik ketentuan penataan dalam dalam penilaian PROPER.


Tim Teknis PROPER yang berasal dari  Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara, dan Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan, Direktur Pengelolaan Limbah  B3 dan Non B3 dan Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut secara bergantian di setiap sesinya menjabarkan kriteria aspek penilaian PROPER sekaligus mendetailkan cara-cara pemenuhan ketaatan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROPER. Para pembicara menyampaikan perlunya pemahaman dan komitmen perusahaan untuk memenuhi dokumen atau bukti pendukung pelaporan. Sehingga, masa perbaikan ini dapat dilengkapi sesuai dengan arahan Dirjen PPKL, yaitu pelaporan penaatan lingkungan Desember 2021 dan Januari - Februari 2022.


Pembinaan ditutup dengan penjelasan dari perwakilan Sekretariat PROPER, Bekti Budi Rahayu yang menyampaikan mekanisme pembinaan bagi perusahaan PROPER merah. Diharapkan dengan adanya pembinaan PROPER Merah ini, para perusahaan lebih memahami apa saja kriteria penilaian PROPER dan secara terus menerus melakukan upaya perbaikan kualitas lingkungan sehingga dapat memenuhi kewajiban dalam peraturan perundangan-undangan dan meraih peringkat BIRU.


Teks: Romi Setiawan, Safira Maharani Hanifa Syach, Fadhila Amelia Hasan

Editor: Bekti Budhi Rahayu

Foto: Safira Maharani Hanifa Syach