News Photo

PRESIDEN JOKOWI: PERHUTANAN SOSIAL UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT INDONESIA

  • Kamis, 3 Februari 2022
Gorontalo, 3 Februari 2022. berpusat di Kawasan Danau Toba, Kabupaten Humbang Hasudutan Provinsi Sumatera Utara, Presiden Jokowi Widodo didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK tentang Perhutanan Sosial. Kegiatan ini juga diselenggarakan secara serentak di 19 provinsi di seluruh Indonesia yang bergabung secara daring. 
Program Perhutanan Sosial yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan bertujuan untuk mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan menampung dinamika sosial budaya. Oleh karena itu, diperlukan pemberian persetujuan, pengakuan, dan peningkatan kapasitas kepada Masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan perhutanan sosial dilaksanakan melalui kegiatan yang meliputi penataan areal dan penyusunan rencana, pengembangan usaha, penanganan konflik tenurial, pendampingan, dan kemitraan lingkungan.
Presiden Jokowi pada kesempatan kali ini menyerahkan tiga jenis SK yaitu Perhutanan Sosial, Penetapan Hukum Adat, dan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA). Adapun rincian dari masing sebagai berikut:
  1. 724 SK Perhutanan Sosial yang meliputi total luas 470.062,12 Ha bagi 118.413 Kepala Keluarga.
  2. 12 SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat, dengan total luas 21.288,83 Ha, untuk 6.170 Kepala Keluarga; dan
  3. 19 SK Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) seluas 30.274 Ha, dengan rincian:
    1. Sumatera Utara sebanyak 5 SK, seluas 14.915 Ha bagi 3.273 penerima;
    2. Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 5 SK, seluas 1.681 Ha bagi 2.954 penerima;
    3. Sulawesi Selatan sebanyak 2 SK, seluas 2.252 Ha bagi 2.227 penerima;
    4. Maluku sebanyak 1 SK, seluas 2.553 Ha bagi 1.060 penerima; dan
    5. Papua sebanyak 6 SK, seluas 8.873 Ha berupa sertifikat komunal yang diserahkan kepada Kepala Daerah.
Ibu Menteri LHK, dalam laporannya menyampaikan bahwa program Perhutanan Sosial tidak hanya berhenti saat SK telah diberikan kepada masyarakat. Penerima akan diberikan pendampingan agar mendapat manfaat dengan pengembangan usaha Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). KUPS secara aktif telah menghasilkan produk komoditas seperti kopi, madu, aren, rotan, kayu putih, wisata alam, buah-buahan; diantaranya telah ada yang sudah ekspor seperti kopi, madu, kayu manis, rempah-rempah dan gaharu. Perhutanan Sosial tidak hanya untuk sektor kehutanan, program ini secara efektif menjadi bagian dalam rangka pemulihan lingkungan dan memberikan indikasi kontribusi ekonomi.
Perhutanan Sosial yang saat ini telah berjalan didukung oleh 3 faktor utama yaitu akses lahan, fasilitasi kesempatan usaha dan kapasitas manajemen rakyat. Kesempatan usaha juga telah diupayakan dan dibina bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perbankan, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan dukungan sarana/prasarana, permodalan dan perintisan bersama off taker (penjamin komoditas hasil hutan kelompok tani hutan) dan penerima produk akhir, termasuk interaksi dalam forum penjual dan pembeli, serta pelatihan dan pendampingan. Upaya untuk integrasi, inovasi dan kolabrasi program terus dikembangkan dan saat ini mulai berkembang kluster bisnis yang sudah masuk dan merintis ke ranah ekspor.
“Perhutanan Sosial juga telah terbukti menyerap tenaga kerja sebanyak 1,6% atau setara 2.196.621 dari 136.180.000 besaran tenaga kerja nasional. Konsep agroforestry, agro-silopastur dan silvo-fishery yang diterapkan dalam Perhutanan Sosial terintegrasi dengan upaya pemulihan lingkungan. Pada beberapa tempat justru menjadi aforestasi, yaitu penghutanan kembali di areal-areal kawasan hutan yang telah terbuka”, jelas Menteri LHK.
Ibu Menteri pada kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa SK TORA yang diserahkan 30.274 Ha atau seluas lebih dari 300.274.000 m2 dalam perspektif pertanahan dan sertifikasi, akan ditindaklanjuti proses sertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN. Upaya ini ditujukan untuk penyelesaian dalam masalah-masalah dispute (penyelesaian sengketa) tanah rakyat dalam hutan. Ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagaimana sasaran sertifikasi tanah untuk kepastian kepemilikan rakyat, sehingga rakyat bisa lebih produktif dengan persil tanah miliknya.
Dalam sambutannya Bapak Presiden Jokowi menegaskan bahwa program Perhutanan Sosial diberikan kepada masyarakat dan akan dipantau. Beliau berpesan agar masyarakat penerima memastikan tanah tersebut tidak terlantar. Masyarakat diminta untuk mengikuti ketentuan penanaman yaitu 50% ditanam dengan tanaman berkayu dan sisanya dipergunakan untuk lahan produktif yang dapat ditanami jagung, kopi, gaharu dan lainnya.
“Perhutanan Sosial adalah peluang kerja sama dengan para pihak yang menguntungkan, KLHK harus melakukan pendampingan. Penerima SK harus diajak ke lokasi Perhutanan Sosial yang telah sukses sebagai pendampingan dan pembelajaran kepada masyarakat”, tegas Bapak Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro yang mendapatkan penugasan untuk menyerahkan SK Perhutanan Sosial sebanyak 24 SK, seluas 5.329 hektar, bagi 3.974 KK hadir secara langsung di Aula Rumah Dinas Gubernur didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba. Sebagai salah satu provinsi penerima, Pemerintah Provinsi Gorontalo sangat mengapresiasi pemberian SK Perhutanan Sosial ini. Hal ini sebagai bentuk kepercayaan dari Bapak Presiden yang dapat dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan siap untuk diberikan pendampingan sesuai dengan arahan Bapak Joko Widodo.
Ibu Hartati Abdullah yang berasal dari Kelompok Tani Hutan Musyawarah, menyatakan kegembiraannya dan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden. “Kami akan semakin semangat bertani dan bertanam karena kami lebih aman untuk mengelola tanah. Kami akan mengikuti arahan Bapak Presiden untuk segera menanami dan tidak menelantarkan”.
Sekali lagi kami ucapkan selamat kepada seluruh penerima SK Perhutanan Sosial. Ini bukanlah pemberian, tetapi amanah untuk menjaga hutan dan mengambil manfaat ekonomi untuk kesejahteraan yang sejalan dengan upaya pelestarian alam dan lingkungan.
 
Salam Lestari.
 
Penulis: Romi Setiawan
Editor: Hanum Sakina
Fotografer: M. Reza Nur Hakim