News Photo

PROPER DAN UPAYA PENYELENGGARAAN HAM BAGI DUNIA USAHA

  • Selasa, 26 April 2022
Jakarta, 25 April 2022. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melaksanakan Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Tahun 2021 – 2022. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama dua hari sampai tanggal 26 April 2022.
 
Kegiatan sosialisasi ini merupakan kick off dimulainya masa penilaian PROPER Tahun 2021 – 2022 kepada 3.295 peserta perusahaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Nomor: SK.28/PPKL/SET/WAS.3/3/2022 tentang Peserta PROPER Tahun 2021 – 2022. Peserta pada hari pertama berasal dari sektor industri Pertambangan, Energi, dan Migas, serta Manufaktur, Prasarana, dan Jasa sebanyak 2.216 perusahaan.
 
Sosialisasi diawali dengan arahan Direktur Jenderal PPKL, Ir. Sigit Reliatoro yang menegaskan bahwa pelaksanaan PROPER telah terbukti memberikan manfaat kepada perusahaan untuk meningkakan kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan efisiensi proses produksi sekaligus menghasilkan inovasi yang berkelanjutan.
 
Tingkat ketaatan PROPER di setiap tahunnya mengalami peningkatan. Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROPER yang telah mengintegrasikan penilaian Life Cycle Assessment (LCA) dan Social Return on Investment (SROI) untuk memperkuat penilaian PROPER Emas dan Hijau. Melalui LCA setidaknya sudah ada dua perusahaan yang telah mendapatkan Environment Product Declaration (EPD)”, pesan Dirjen PPKL.
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PPKL juga mengundang Duta Besar Makarim Wibisono yang pernah menjabat sebagai Presiden Dewan Ekonomi dan Sosial (2000) dan Ketua Komisi Hak Asasi Manusi (2005) Perserikaan Bangsa-Bangsa. Makarim hadir untuk menyampaikan materi tentang “Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Prespektif Dunia Usaha”. Topik ini menjadi penting mengingat peran dunia usaha dalam aspek tanggung jawab pemenuhan HAM memiliki kontribusi yang signifikan.
 
Hak asasi manusia dan lingkungan adalah hal yang saling terkait. Lingkungan hidup yang aman, bersih, sehat, dan berkelanjutan merupakan bagian integrasi dari pemenuhan HAM, termasuk hak hidup, kesehatan, makanan, air dan sanitasi. Penekanannya dunia usaha dapat tetap menjalankan usahanya, akan tetapi tidak merusak lingkungan”, tegas Duta Besar Makarim Wibisono.
 
Duta Besar Makarim Wibisono juga menyampaikan dalam paparannya bahwa beberapa aspek cross cutting HAM dengan lingkungan dalam penyelenggaraan bisnis dunia usaha antara lain yaitu: pemanasan global; ketahanan pangan; kebudayaan; masyarakat adat; kesehatan; udara bersih; air bersih; dan rantai pasok. Dunia usaha harus berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan bisnis dan jalannya usaha sesuai dengan kententuan perundang-undangan sekaligus pemenuhan penyelanggaraan HAM yaitu pemenuhan lingkungan hidup yang aman, bersih, sehat, dan berkelanjutan.
 
Secara global, pencapaian HAM oleh dunia usaha telah diatur dalam prinsip panduan PBB tentang Bisnis dan HAM telah diterbitkan pada tahun 2011. Panduan tersebut memiliki tiga pilar utama yaitu tugas negara untuk melindungi atas pelanggaran HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, serta akses atas pemulihan yang efektif dan terbuka. Tanggung jawab perusahaan dalam penghormatan HAM dilakukan melalui kebijakan pemenuhan HAM, uji tuntas HAM, dan pemulihan.
 
Prinsip panduan tersebut mengajak dunia usaha untuk melakukan self-declaration terhadap upaya pemenuhan tanggungan jawab HAM, melalui uji tuntas HAM. Proses ini mengajak dunia usaha untuk mengidentifikasi dampak aktual dan potensi pelanggaran HAM, penanganan pelanggaran HAM, efektivitas tindak lanjut penanganan pelanggaran ham dan komunikasi penyampaiaan uji tuntas HAM.
 
Proses ini bermanfaat bagi dunia usaha sebagai sarana komunikasi kepada masyarakat dan pihak lainnya yang terkait dalam penyelenggaraan HAM; sarana pencapaian dan kontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s); menumbuhkan semangat kerja, komitmen, dan produktivitas perusahaan; serta mengurangi konflik sosial. Nilai tambah lainnya dari proses uji tuntas HAM adalah peningkatan reputasi perusahaan serta keuntungan sebagai pelopor dunia usaha yang mendukung dan berkomimen dalam penyelenggaraan HAM.
 
-o0o-
 
Penulis: Romi Setiawan
Editor: Hanum Sakina