News Photo

KLHK BERIKAN PEMBEKALAN UNTUK PENILAIAN PROPER TAHUN 2022

  • Rabu, 27 April 2022
Jakarta, 25 - 26 April 2022. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) melaksanakan Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Tahun 2021 – 2022 yang dilaksanakan selama dua hari secara hybrid.
 
Kegiatan sosialisasi ini menjadi penanda (kick off) dimulainya masa penilaian PROPER Tahun 2022 kepada 3.295 peserta perusahaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Nomor: SK.28/PPKL/SET/WAS.3/3/2022 tentang Peserta PROPER Tahun 2021 – 2022. Peserta tahun ini mengalami peningkatan sebesar 27% dari tahun sebelumnya dengan sebaran jumlah peserta berdasarkan sektor sebagai berikut: 1) 1.079 perusahaan sektor agroindustri; 1.510 perusahaan sektor manufaktur; prasarana, dan jasa; serta dan 706 perusahaan sektor pembangkit, energi, dan minyak dan gas.
 
Direktur Jenderal PPKL, Ir. Sigit Reliatoro, M.Sc, dalam arahannya menyampaikan agar setiap perusahaan berpacu untuk terus meningkatkan upaya penaatan peraturan perundang-undangan serta melakukan terus pembaruan informasi terkait isu-isu lingkungan yang berkembangan di dunia internasional, salah satunya adalah pemenuhan Hak Asasi Manusia oleh dunia usaha.
 
Perusahaan yang berhasil adalah yang dapat beradaptasi dan berkembang mengikuti perubahan, baik yang berlaku secara nasional dan internasional. Isu HAM menjadi penting mengingat pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan bagian dari pemenuhan HAM”, pesan Direktur Jenderal PPKL.
 
Selama pertemuan yang berlangsung dua hari ini, seluruh peserta mendapatkan informasi mengenai mekanisme penilaian PROPER yang berisi tahapan dan jadwal dari rangkaian penilaian yang akan berlangsung selama tahun 2022. Selain itu, disampaikan juga materi terkait kriteria penilaian PROPER yang meliputi pengendalian pencemaran air dan perlindungan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan NonB3, serta pengendalian kerusakan lahan khusus bagi perusahaan pertambangan. KLHK di tahun ini untuk kedua kalinya juga akan mengimplementasikan penilaian PROPER bagi usaha dan/atau kegiatan pelabuhan dengan kriteria penilaian yang meliputi pengelolaan sampah, pengelolaan B3, dan pengendalian pencemaran air di kawasan pelabuhan.
 
Sekretaris Direktorat Jenderal PPKL, Tulus Laksono, dalam sambutan penutupannya menyampaikan bahwa setiap perusahaan peserta diharapkan mengikuti secara seksama keseluruhan kriteria penilaian PROPER tahun 2022. Hal ini bertujuan proses penyiapan dan penginputan data tidak terjadi kesalahan, sehingga penilaian ketaatan mendapatkan hasil yang optimal. Selain itu, disampaikan pula agar setiap perusahaan mencatat tanggal-tanggal penting dalam penilaian PROPER sehingga tidak ada yang terlewati.
 
Kami berharap seluruh peserta dapat memahami seluruh kriteria penilaian PROPER dan tanggal-tanggal penting mekenisme penilaian yang akan diterapkan di tahun ini, khususnya untuk peserta PROPER baru. Selain itu, Kementerian LHK sangat terbuka untuk konsultasi dan membantu peserta untuk mendapatkan informasi yang belum jelas” Tegas Tulus Laksono.
 
Setelah kegiatan sosialisasi ini, KLHK juga akan segera melakukan pembinaan teknis kepada perusahaan untuk penginputan data SIMPEL sebagai platform penilaian mandiri peserta PROPER yang akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang. KLHK berharap melalui serangkaian kegiatan tersebut, seluruh peserta memiliki kesiapan yang lebih matang dalam menyiapkan penilaian PROPER.
 
 
-o0o-
 
Penulis: Romi Setiawan
Editor: Hanum Sakina