News Photo

KLHK AJAK MASYARAKAT PATUH UJI EMISI KENDARAAN BERMOTOR

  • Selasa, 21 Maret 2023
Jakarta, 21 Maret 2023. Memeriahkan Hari Bakti Rimbawan (HBR) 2023, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang bertempat di Plaza Manggala Wanabakti Jakarta. Sebanyak 250 kendaraan roda dua dan empat berbahan bakar bensin atau diesel/solar yang terdiri dari kendaraan dinas operasional kantor, pegawai KLHK dan masyarakat umum turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Uji Emisi Kendaraan Bermotor hari ini merupakan langkah awal memperkenalkan kegiatan uji emisi ke masyarakat.
 
Acara hari ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan Hari Bakti Rimbawan (HBR) 2023 yang diselenggarakan selama bulan Maret. Selaras dengan tema HBR 2023 yaitu “Hijaukan Bumi, Birukan Langit”, membawa makna bahwa pentingnya mengatasi permasalahan pencemaran udara yang dihadapi di wilayah perkotaan. Masalah pencemaran udara dapat mengganggu kesehatan dan lingkungan. Salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara di perkotaan adalah transportasi, terutama transportasi darat berbasis jalan raya. Jika tidak dilakukan pengelolaan dan pengaturan yang baik, adanya peningkatan jumlah populasi kendaraan bermotor akan berpotensi mengakibatkan pencemaran udara yang semakin meningkat di wilayah perkotaan.
 
Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, hadir membuka kegiatan dan melakukan uji emisi kendaraan dinasnya. “Kegiatan uji emisi merupakan kebutuhan dan kewajiban. Kendaraan yang dirawat dengan baik secara berkala akan awet dan tahan lama, kemudian irit bahan bakar dan ramah lingkungan karena emisi yang dihasilkan lebih bersih. Oleh karena itu, kegiatan uji emisi ini perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat”, jelas Alue dalam sambutannya.
 
Uji emisi kendaraan bermotor adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 206 yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan untuk memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan implementasi dari Program Langit Biru. Persyaratan ambang batas emisi gas buang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri LH Nomor  05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor.
 
Tujuan kegiatan uji emisi ini adalah untuk mengetahui tingkat ketaatan emisi kendaraan bermotor terhadap baku mutu emisi yang tercantum dalam PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006. Selain itu, juga untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat dalam merawat kendaraan dan dalam menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan. Bagi kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan stiker lulus uji emisi     yang berlaku 1 tahun. Manfaat dari stiker ini adalah dapat digunakan pada lokasi-lokasi parkir progresif yang saat ini sudah berlaku di Jakarta. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,  akan diberikan rekomendasi untuk melakukan perawatan rutin kendaraan bermotor dan penggunaan bahan bakar yang lebih bersih/ramah lingkungan. Hasil uji emisi ini juga akan dimasukan ke dalam aplikasi uji emisi secara otomatis dan dapat dilakukan pengecekan sewaktu-waktu. Aplikasi uji emisi ini akan berlaku di seluruh Indonesia.
 
Melalui kegiatan uji emisi ini KLHK mengharapkan masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam mengendalikan pencemaran udara dan menurunkan gas rumah kaca dari emisi yang dihasilkan kendaraannya. “Saya harap uji emisi kendaraan bermotor hari ini  dapat memperkuat komitmen kita terhadap tercapainya kualitas udara bersih perkotaan dan ikut serta dalam perubahan pola konsumsi energi yang lebih baik”, pungkas Wamen LHK.
 
OOoooOO