News Photo

PENILAIAN PROPER HIJAU SEGERA DIMULAI, KLHK BERIKAN PEMBEKALAN DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN DAN PELAPORAN BAGI CALON KANDIDAT PROPER HIJAU

  • Rabu, 4 Oktober 2023
Jakarta, 4 Oktober 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melakukan sosialisasi penyusunan dokumen masukan kepada 1.484 peserta. Peserta diberikan pembekalan oleh para narasumber yang meliputi seluruh aspek penilaian dalam Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DRKPL), Strategi Manajemen Lingkungan (SML), dan Dokumen Hijau.

Calon kandidat hijau PROPER tahun 2023 adalah yang telah memenuhi ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), yaitu: (1) memperoleh nilai taat sesuai dengan ketentuan penilaian PROPER sesuai ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Permen LHK tentang PROPER, (2) tidak ada konflik dengan masyarakat dalam periode penilaian, (3) tidak dalam proses pengenaan sanksi administrasi, (4) tidak dalam proses pemulihan lingkungan, (5) melakukan audit energi bagi usaha dan/atau kegiatan wajib audit energi, dan (6) melakukan audit lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan wajib audit lingkungan. Jumlah peserta calon kandidat hijau juga telah melewati tahapan supervisi dengan Dinas Lingkungan Hidup dari 33 provinsi di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal PPKL, Sigit Reliantoro, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh calon kandidat hijau yang telah memenuhi ketentuan dan berpesan untuk mempersiapkan seluruh dokumen dengan baik. Selain itu, beliau juga berpesan untuk aspek pengembangan masyarakat dan tanggap bencana juga dapat merespon kejadian kebakaran hutan dan lahan serta bencana kekeringan yang terjadi saat ini.

Proses pemasukan dokumen hijau tahun ini menggunakan SIMPEL Hijau, pengembangan dari aplikasi SIMPEL. Pada awalnya mungkin proses ini akan menjadi hal baru dan terdapat kesulitan, tapi kami yakin semuanya akan bisa melakukannya dengan efektif kedepannya” pesan Sigit Reliantoro.

Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, dengan sesi pertama terdiri dari tiga materi yaitu kriteria lebih dari ketaatan (beyond compliance), Life Cycle Assessment, dan kriteria pengembangan masyarakat dan tanggap kebencanaan. Pada sesi kedua, materi berfokus kepada pengenalan SIMPEL Hijau dan proses pemasukan dokumen calon kandidat hijau. Proses pemasukan akan berlangsung selama 12 -15 Oktober 2023 dengan batas waktu pukul 23.59 WIB dengan penjadwalan masing-masing sektor setiap tanggalnya.

Kami menyarankan kepada seluruh calon kandidat hijau memperhatikan batas waktu pemasukan dokumen. Diusahakan jangan terlalu mepet batas waktu, untuk menghindari waktu padatnya waktu pemasukan dan kendala jaringan” pesan Sekretariat Ditjen PPKL, Tulus Laksono, Ketua Sekretariat PROPER.


OOoooOO