News Photo

KLHK Dorong Perusahaan Peringkat Merah dan Ditangguhkan Tahun 2023 untuk Lakukan Perbaikan Laporan

  • Kamis, 25 Januari 2024
Jakarta, 25 Januari 2024. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, laksanakan Pembinaan untuk Perusahaan yang mendapatkan peringkat merah dan status ditangguhkan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) periode tahun 2022-2023 pada Kamis, 25 Januari 2024.

Pembinaan diberikan untuk 1.065 perusahaan dengan peringkat merah dan 211 perusahaan yang ditangguhkan karena sedang dalam proses penegakan hukum agar memperbaiki performa kinerja pengelolaan lingkungan hidup. Pembinaan dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom dan juga tayangan langsung melalui youtube Ditjen PPKL.

Pada kesempatan ini kami prihatin, karena di tahun 2023 ada sekitar 1.065 perusahaan yang berdasarkan kriteria PROPER, masih belum memenuhi ketentuan peraturan (lingkungan). Kami juga telah berkirim surat kepada masing-masing kementerian pembina untuk melakukan pembinaan” papar Sigit selaku Direktur Jenderal PPKL.
KLHK memberikan pembinaan dan kesempatan perbaikan selama tiga bulan bagi Perusahaan untuk memperbaiki proses dan kinerja pengelolaan lingkungan hidup khususnya pada semester kedua (periode bulan Juli-Desember) tahun 2023. Perbaikan akan dikoordinasikan oleh Sekretariat PROPER dan wajib dilaporkan melalui aplikasi SIMPEL.

Sigit Reliantoro berpesan agar setiap perusahaan dapat memanfaatkan waktu yang diberikan secara baik dan dikerjakan secara serius terhadap catatan-catatan penilaian yang ada. Ia juga menegaskan bahwa Perusahaan yang tidak melakukan perbaikan akan tetap diberikan peringkat merah dan akan diteruskan pada proses penegakan hukum serta pemberitahuan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan terkait dengan proses pemberian kredit.

Dalam acara tersebut, seluruh perusahaan diberikan pembekalan pelaporan dan proses perbaikan oleh para evaluator PROPER yang meliputi kriteria pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan Non B3, pengendalian kerusakan lahan bagi perusahaan tambang, pengendalian kerusakan ekosistem gambut bagi perusahaan yang beroperasi di ekosistem gambut, dan tambahan kriteria pengelolaan B3 dan penanganan sampah khusus operator pelabuhan. Setiap evalutor memaparkan kembali kriteria penilaian dan ketentuan perbaikan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, serta melakukan diskusi pendampingan kepada perusahaan yang hadir.

Sekretariat PROPER sebagai pelaksana kegiatan juga menegaskan kembali perihal ketentuan perbaikan bagi seluruh perusahaan. Perusahaan peringkat merah wajib untuk untuk menyampaikan seluruh perbaikan dari seluruh aspek tanpa kecuali. Bagi perusahaan dengan status ditangguhkan diwajibkan untuk memenuhi seluruh ketentuan sanksi penegakan hukum dan mendapatkan Keputusan pencabutan sanksi. Selain itu, Sekretariat PROPER juga akan memberikan periode pendampingan (coaching) kepada seluruh perusahaan yang akan diselenggarakan dari tanggal 29 Januari – 7 Februari 2024 melalui zoom meeting.

Saat ini dunia sedang menghadapi tiga krisis utama, yaitu pencemaran, perubahan iklim, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Dunia usaha memiliki peran yang sangat signifikan baik sebagai penyebab krisis, maupun memperbaiki kondisi krisis tersebut. Bapak/Ibu sekalian merupakan bagian dari upaya-upaya untuk memperbaiki kualitas lingkungan, memperibaiki kemampuan untuk mitigasi perubahan iklim, dan menjaga konservasi keanekaragaman hayati” pesan penutup Sigit selaku Dirjen PPKL.*
 


OOooooOO

Penulis : @Romi