News Photo

Peresmian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum Kabupaten Banjar dan IPAL Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarmasin

  • Selasa, 29 Maret 2016
Banjar, 28 Maret 2016. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M.R Karliansyah, meresmikan 2 (dua) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berlokasi di :
1.  Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum yang berlokasi di Jl. Gubernur Syarkawi KM.3,9 Banjar, Kalimantan Selatan
2.  Rumah Potong Hewan (RPH) yang berlokasi di JL. Tembus Mantuil No.5A, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Acara dihadiri oleh Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan), Ibnu Sina (Walikota Banjarmasin), Nofarida (Kejati Kalsel), Dharma Putra (Direktur RSJ Sambang Lihum), Indro Hananto (Anggota DPR RI), Prof. Dr. Ir. H. Gusti Muhammad Hatta, MS (Mantan Menteri LH 2009-2011) dan pihak lainnya.

Kegiatan pembangunan IPAL dilaksanakan melalui kerjasama Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarmasin serta Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Untuk pembangunan IPAL Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, selain beroperasi mengolah air limbah, juga dilengkapi dengan biodegester untuk mengumpulkan gas metan yang menghasilkan biogas dan dimanfaatkan sebagai bahan bakar di kantin rumah sakit. Sedangkan pembangunan IPAL RPH Kota Banjarmasin, menghasilkan biogas yang dapat dimanfaatkan oleh rumah potong unggas dan komplek rumah dinas di sekitarnya.

Dalam Sambutannya M.R Karliansyah menyatakan “Sesuai dengan mandat yang diberikan dalam RPJM 2015-2019 KLHK, dimana Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 55, maka perlu dilakukan penurunan beban pencemar sebesar 30% dari baseline 2014 (sumber pencemar industri, domestik, peternakan, hotel dan rumah sakit). Berdasarkan hasil survei dan pedekatan penghitungan kapasitas tempat tidur pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sebanyak 465 tempat tidur, yang akan menghasilkan air limbah sebanyak 139.500 liter  atau 139, 5 m3  per hari dan BOD sebesar 27.017 ton per tahun. Sedangkan dari kegiatan Rumah Potong Hewan volume air limbah yang dihasilkan kurang lebih 21.000 liter atau 21 m3 per hari dengan BOD sebesar  6.79  ton  per tahun.   Besarnya volume air limbah kegiatan rumah sakit dan rumah potong hewan ini menimbulkan potensi pencemaran terhadap lingkungan, terutama potensi terhadap pencemaran air, udara dan tanah.“

Selain itu M.R Karliansyah juga mengatakan dengan dibangunnya Pilot Project IPAL Biogas tersebut, maka beban pencemar air yang dapat diturunkan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sebesar 21.613 BOD ton per tahun. Sedangkan penurunan beban pencemar yang bisa dicapai dari Pembangunan IPAL RPH Kota Banjarmasin adalah 5,44 ton BOD per tahun. Hasil uji laboratorium dari outlet IPAL Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dan IPAL RPH Kota Banjarmasin limbah yang dibuang ke lingkungan setelah diolah telah memenuhi baku mutu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku  Mutu Air Limbah. Manfaat lain yang diperoleh dari pembangunan IPAL RPH adalah ketersediaan biogas sebagai sumber energi yang dimanfaatkan oleh Rumah Potong Unggas dan warga sekitar RPH setara dengan Rp. 72.532.800,- per tahun.

Sementara itu Gubernur Kalimantan Selatan Bpk Sahbirin Noor dalam sambutannya sangat mengapresiasi terhadap dukungan dari Kementerian LHK khususnya Ditjen PPKL, yang turun sampai ke daerah untuk membantu pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, terutama yang diwujudkan dalam pembangunan IPAL. Langkah pro aktif dari Kementerian LHK, menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus bergerak maju dalam memperbaiki lingkungan.

Dengan ditandatanganinya Prasasti oleh Dirjen PPKL M.R Karliansyah, maka Peresmian IPAL RSJ Sambang Lihum dan RPH, dinyatakan telah aktif beroperasi. Sebagai acara penutup, dilakukan pula penanaman pohon Trembesi oleh tamu undangan dan tour singkat kunjungan lapangan pelayanan rumah sakit dan IPAL domestik Sambang Lihum oleh Bapak Dharma Putra selaku Direktur RSJ Sambang Lihum.
__
Informasi lebih lanjut :
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Jl. D.I Panjaitan Kav.24 Kebon Nanas Jakarta Timur Gedung B Lantai 4 Indonesia 13410
Telp/Fax : 021-8520886 / 021-8580105