News Photo

Peresmian pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) limbah batik di Desa Pringlangu Kecamatan Pekalongan Barat

  • Jumat, 1 April 2016
Pekalongan, 31 Maret 2016. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) memberikan bantuan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Batik di Desa Pringlangu Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Pembangunan IPAL Batik ini bertujuan untuk menurunkan beban pencemar di DAS Kupang Sub DAS Bremi dari kegiatan industri batik kecil. Bantuan pembangunan IPAL tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Direktur Jenderal PPKL, MR Karliansyah meresmikan penggunaan IPAL Batik Desa Pringlangu didampingi oleh Bapak Ramson Siagian, Anggota Komisi VII DPR RI. Turut hadir dalam peresmian tersebut Walikota Pekalongan, Kepala BLH Kota Pekalongan, Direktur Pengendalian Pencemaran Air Ditjen PPKL KLHK, Komunitas Peduli Lingkungan, serta masyarakat.
 
Perkembangan industri batik dapat menumbuhkan produktivitas kerja, kewirausahaan dan kesejahteraan sosial masyarakat. Di sisi lain, peningkatan industri tersebut dapat menimbulkan potensi pencemaran lingkungan terutama sumber daya air yang diakibatkan oleh zat kimia yang digunakan pada proses pewarnaan dan pencucian batik. Limbah batik termasuk limbah yang berbahaya karena mengandung bahan kimia untuk pewarnaan batik yang tidak baik untuk kesehatan manusia dan lingkungan sehingga harus diolah terlebih dahulu di sarana pengolah air limbah untuk mengurangi kadar dan potensi beban pencemarannya ke lingkungan, khususnya sungai dan air tanah.
 
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukan bahwa jumlah industri batik skala rumah tangga di Kota Pekalongan ini sebanyak 1.050 unit usaha yang tersebar di 16 sentra. Sedangkan jumlah IPAL untuk mengolah air limbah kegiatan batik di Kota Pekalongan masih sedikit belum sebanding dengan potensi limbah yang dihasilkan dari pengrajin batik tersebut.Jumlah IPAL batik baru 3 (tiga) unit yaitu di: (1) Kampung Batik Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur yang berkapasitas IPAL 130 m3 per hari; (2) IPAL Batik Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan dengan kapasitas 400 m3 per hari; dan (3) IPAL Batik Pringlangu, Kecamatan Pekalongan Barat, dengan kapasitas 60 m3 per hari.
 
IPAL Batik yang dibangun di Desa Pringlangu memiliki kapasitas mengolah air limbah sebanyak 60 m3 per hari. IPAL tersebut dapat menampung air limbah batik dari 26 pengrajin batik di Desa Pringlangu yang memproduksi sebesar 245,43 kodi/per hari dengan debit air limbah sebesar 58,37 m3/hari. IPAL batik ini dapat menurunkan beban pencemaran sebesar 80% dari potensi pencemaran BOD sebesar 8,06 ton/tahun menjadi 1,61 ton/tahun. Pembangunan IPAL batik di Pekalongan ini bersifat pilot projectdengan kapasitas yang belum dapat mencakup seluruh air limbah yang dihasilkan oleh seluruh pengrajin batik di Pekalongan.
 
Dirjen PPKL dalam sambutannya menyatakan, “Pengoperasian IPAL batik secara optimal dari yang sudah dibangun dan replikasi pembangunan IPAL batik di lokasi yang lain dan dengan dukungan berbagai pihak menjadi kunci menuju Pekalongan Kota Batik Ramah Lingkungan. Kami berharap IPAL Pringlangu ini tahun depan dapat dilengkapi dengan unit pengelolaan air limbah secara kimiawi, sehingga penurunan beban pencemaran air dari penggunaan bahan-bahan pewarna kimia dapat lebih dioptimalkan lagi”.
 
Untuk menuju Pekalongan Kota Batik Ramah Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Jajaran Pemerintah Kota Pekalongan dan Masyarakat Peduli Kali Loji dan Kali Bremi melakukan bersih-bersih Kali Loji dan Kali Bremi pada 19 Desember 2015 lalu.
 
“Komitmen dari seluruh Pemda dan masyarakat di Pekalongan diperlukan untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kualitas air secara terus menerus sehingga air sungai di Kota Pekalongan ini dapat membaik dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, yaitu memenuhi standar kualitas air untuk bahan baku air minum”, ucap Dirjen PPKL.

__
Informasi lebih lanjut :
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Jl. D.I Panjaitan Kav.24 Kebon Nanas Jakarta Timur Gedung B Lantai 4 Indonesia 13410
Telp/Fax : 021-8520886 / 021-8580105