News Photo

Peresmian 2 Unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kabupaten Situbondo

  • Kamis, 7 April 2016
Situbondo, 6 April 2016.  Upaya Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) dalam penurunan beban pencemar air yang dibuang kedaerah pesisir dan laut di Kabupaten Situbondo dibangun 2 unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL tersebut dibangun di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan dan di Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar Kapasitas masing-masing IPAL sebesar 25 M3, bias digunakan oleh 500 jiwa. Kegiatan Pembangunan IPAL tersebut mengunankan anggaran APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun Anggaran 2015.
 
Pada hari ini dilakukan peresmian pengoperasian IPAL oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan MR. Karliansyah, dihadiri juga Anggota Komisi VII DPR RI Hadi Soesilo, Bupati Situbondo serta para kepala SKPD dan Masyarakat.
 
Dalam sambutanya Dirjen PPKL menyampaikan bahwa dengan dibangunya IPAL tersebut diharapkan hak masyarakat atas  air yang sehat dapat terpenuhi serta kualitas lingkungan didaerah pesisir juga semakin baik. Anggota Komisi VII DPR RI dalam sambutanya menyampaikanbahwa program-program seperti pembangunan IPAL ini agar dilanjutkan karena hasilnya langsung dapat dinikmati masyarakat, ditekankan juga mengenai pentingnya kemandirian masyarakat karena kemandirian itu datangnya dari masyarakat sendiri, pemerintah hanya sekedar memfasilitasi. Sedangkan Bupati Situbondo menharapkan agar di bantuan IPAL tersebut ditambah ketempat lain karena masih banyak titik lain yang memerlukan sarana IPAL, selain itu juga diharapkan bantuan mengenai rehabilitasi hutan mangrove sebagai budidaya terpenting untuk meningkatkan ekono mimasyarakat Situbondo.
 
Dalam peninjauan lokasi di IPAL Desa Kilensari Kecamatan Panarukan, Bupati Situbondo merencanakan akan dibangun sarana pengolahan sampah dengan prinsip 3 R disamping lokasi IPAL dan dilakukan penanaman mangrove dengan dibantu oleh perusahaan Pembangkit Jawa Bali (PJB).

__
Informasi lebih lanjut :
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Jl. D.I Panjaitan Kav.24 Kebon Nanas Jakarta Timur Gedung B Lantai 4 Indonesia 13410
Telp/Fax : 021-8520886 / 021-8580105