News Photo

Menteri LHK Resmikan Pabrik Pemanfaatan Tailing Pertama di Indonesia

  • Minggu, 10 April 2016
Bogor, 9 April 2016. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meresmikan pabrik pemanfaatan tailing pertama di Indonesia yang berlokasi di PT ANTAM (Persero) Tbk. pada Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor (UBPE Pongkor) di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Selain peresmian pabrik pemanfaatan tailing tersebut, dilakukan pula penandatanganan Piagam Kesepahaman antara Kementerian LHK dengan UBPE Pongkor PT. ANTAM (Persero) Tbk. tentang Pemanfaatan tailing yang telah memiliki SNI untuk mendukung infrastruktur hijau oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan M.R Karliansyah, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Tuti Hendrawati Mintarsih, serta General Manager UBPE Pongkor PT. ANTAM (Persero) Tbk., I Gede Gunawan disaksikan Menteri Siti Nurbaya, Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya dan Direktur Utama PT. ANTAM Tedy Badrujaman. Pemanfaatan tailing sebagai bahan baku material konstruksi yang diberi nama Green Fine Aggregate (GFA) ini merupakan inovasi di bidang pengelolaan lingkungan.

Tailing adalah adalah material sisa setelah proses pemisahan mineral emas dan perak dari bijih (ore) di tambang emas Pongkor. Di dunia pertambangan secara umum, pengelolaan tailing lebih banyak dilakukan dengan cara ditempatkan di tailing storage facility (TSF) yang merupakan metode serupa dengan landfill demikian pula di tambang emas Pongkor.
 
Menteri Siti Nurbaya menyampaikan bahwa tailing/limbah dari kegiatan penambangan selama ini memiliki nilai negatif dalam konteks lingkungan, dapat dimanfaatkan sebagai komponen bahan bangunan dan pada akhirnya menjadi sumberdaya ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat. “Tailing tidak berbahaya dan bukan merupakan limbah lagi. Pemanfaatan tailing menjadi sumberdaya baru dan menunjang aktivitas kita yang lain. Hal ini merupakan sebuah prestasi”, ujar Menteri Siti Nurbaya.
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung kegiatan pemanfaatan limbah yang ramah lingkungan melalui pemberian izin pemanfaatan tailing serta koordinasi dengan instansi terkait. Masyarakat pun tidak perlu khawatir menggunakan bahan bangunan  yang berasal dari tailing karena telah mendapatkan SNI. Lebih lanjut Menteri Siti Nurbaya juga menekankan bahwa pemanfaatan tailing merupakan jawaban dari pertanyaan dunia internasional tentang komitmen kita terhadap lingkungan.
 
Pabrik GFA memanfaatkan tailing sebagai komponen penyusun beton menggunakan metode solidifikasi dan geopolimerisasi untuk komponen bahan bangunan diantaranya adalah batako, paving block, conblock, kanstein, bata ringan, bata press, panel/tiang beton, rigid pavement untuk jalan, u-ditch, v-ditch, ubin beton, genteng, serta ornamen beton dan median jalan. Di sisi lain pemanfaatan tailing ini juga bermanfaat mengurangi beban lingkungan sekaligus menjaga kebelanjutan daerah operasional sejalan dengan rencana pasca tambang emas Pongkor.
 
Pemanfaatan tailing sebagai sumberdaya baru untuk material konstruksi ini memiliki banyak manfaat, diantaranya operasi nirlimbah (zero waste operation), peningkatan kinerja lingkungan dalam proses bisnis di tambang emas Pongkor, dukungan terhadap program Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, perpanjangan umur tailing storage facility (TSF), dan penurunan risiko lingkungan melalui berkurangnya ekspansi lahan tailing.

__
Informasi lebih lanjut :
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Jl. D.I Panjaitan Kav.24 Kebon Nanas Jakarta Timur Gedung B Lantai 4 Indonesia 13410
Telp/Fax : 021-8520886 / 021-8580105