News Photo

Peluncuran Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup

  • Jumat, 18 November 2016
Jakarta, 18 November2016. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan perusahaan memberikan informasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu. Selama ini pelaporan disampaikan dalam bentuk cetak. Laporan yang diterima mencapai 2100 laporan setiap bulan. Kebutuhan pengelolaan informasi kualitas lingkungan yang cepat dan keterbukaan informasi memerlukan perubahan mekanisme pelaporan perusahaan dalam bentuk cetak menjadi digital.

Untuk menjawab kebutuhan pelaporan pengelolaan lingkungan hidup secara online, pada tanggal 18 November 2016 Ditjen PPKL melaksanakan peluncuran Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL). Kebijakan pelaporan elektronik ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.87/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan. Peluncuran sekaligus sosialisasi ini dihadiri pihak perusahaan, jajaran pejabat Kementerian LHK, dan wartawan.

Manfaat yang diperoleh atas kebijakan pelaporan elektronik ini juga dirasakan langsung oleh pihak perusahaan. Sebagai contoh PT. Pertamina dapat melakukan penghematan biaya pelaporan mencapai dua setengah milyar rupiah serta penghematan pemakaian kertas sebesar 140 ton per tahun.

Melalui sistem ini, informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup setiap perusahaan juga dapat digambarkan lebih cepat dan memudahkan setiap pihak yang berkepentingan untuk mengakses data.

Target selanjutnya proyek perubahan ini meliputi:
1. Penerapan kebijakan kewajiban pemasangan Realtime Environmental Quality Monitoring oleh Perusahaan, dan
2. Implementasi sistem pelaporan elektronik tepat waktu dan berkelanjutan.
Dengan kebijakan ini, hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi kualitas lingkungan tepat waktu dapat terpenuhi. Selain itu, penghematan anggaran dapat dicapai sebesar tiga triliyun rupiah per tahun.

Unduh materi disini