News Photo

Konferensi Pers Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

  • Selasa, 6 Desember 2016
Jakarta, 5 Desember 2016. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden RI pada 1 Desember 2016. Sosialisasi perubahan PP 71 Tahun 2016 tersebut diselenggarakan di Kantor KLHK Manggala Wanabhakti dihadapan para wartawan dengan narasumber Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono; Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, MR Karliansyah; Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan, San Afri Awang; dan Kepala Biro Hukum dan Humas KLHK, Djati Witjaksono.
 
Latar belakang perubahan PP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut ini adalah penyebab kejadian kebakaran hutan dan lahan salah satunya akibat kesalahan dalam pengelolaan lahan gambut untuk kegiatan usaha. Kebakaran hutan dan lahan terbesar terjadi di lahan Gambut terutama di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah serta sebagian di Provinsi Riau, Jambi dan Kalimantan Selatan yang memberikan indikasi  kebakaran yang sangat sulit upaya pemadamannya. Sesuai dengan karakter Ekosistem Gambut, maka kawasan Hidrologi Gambut merupakan kawasan yang tidak boleh terganggu dalam arti digunakan untuk penggunaan lahan (land use) yang mengganggu fungsi hidrologis Kesatuan Hidrologi Gambut.
 
Perubahan ini telah menampung berbagai masukan baik dari kementerian dan/atau lembaga lain, asosiasi pengusaha, masyarakat maupun pihak lain selengkapnya.....


Keterangan Dokumen
Konferensi Pers Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.pdf