News Photo

Public Expose Program Langit Biru 2016 “EVALUASI KUALITAS UDARA PERKOTAAN”

  • Kamis, 15 Desember 2016
Jakarta, 14 Desember 2016. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan hasil Program Langit Biru Tahun 2016 yang diselenggarakan di Hotel Shangrilla Jakarta. Acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta para Walikota peraih kota nilai tertinggi EKUP. Penyampaian hasil Program Langit Biru kali ini terdiri dari, pengumuman Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan di 28 kota dari 23 propinsi yang merupakan upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menurunkan pencemaran udara dari sektor transportasi melalui promosi dan penerapan kebijakan transportasi berkelanjutan di daerah perkotaan. Peraih nilai tertinggi hasil Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Program Langit Biru Tahun 2016 diperoleh 3 (tiga) kota Langit Biru terbaik yaitu: (1) kategori Kota Metropolitan: Palembang, Semarang dan Jakarta Timur; (2) kategori Kota Besar: Balikpapan, Padang dan Surakarta; dan (3) kategori Kota Sedang/Kecil: Jambi, Tanjung Pinang, dan Ambon.
 
Pelaksanaan evaluasi kualitas udara perkotaan dilakukan dengan pengisian formulir data kota disamping kegiatan fisik yang meliputi uji emisi “spotcheck” kendaraan bermotor selama 3 (tiga) hari yang dilakukan terhadap 500 (lima ratus) kendaraan pribadi per hari. Kegiatan lain adalah pemantauan kualitas udara jalan raya (roadside monitoring) dan penghitungan kinerja lalu lintas (kecepatan lalu lintas dan kerapatan kendaraan di jalan raya) yang dilakukan secara serentak di tiap kota di 3 (tiga) ruas jalan arteri yang dipilih bersama dan dianggap mewakili kota tersebut.
 
Evaluasi kualitas udara perkotaan dilaksanakan pada 28 kota dari 23 provinsi di Indonesia antara bulan Juli sampai dengan November 2016, dilakukan di kota-kota sebagai berikut: (1) kategori Kota Metropolitan yaitu kota Palembang, Semarang, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Medan dan Makassar; (2) kategori Kota Besar yaitu kota Balikpapan, Padang, Surakarta, Banjarmasin, Denpasar, Samarinda, Yogyakarta, Batam, Pekanbaru, Pontianak, Manado dan Bandar Lampung; dan (3) kategori Kota Sedang/Kecil yaitu Jambi, Tanjung Pinang, Ambon, Palu, Kupang, Bengkulu, Mataram, Banda Aceh, Mamuju dan Gorontalo.
 
Direktur Jenderal PPKL, MR Karliansyah dalam sambutannya menyatakan, “perencanaan transportasi yang lebih berwawasan lingkungan tanpa harus mengurangi aktifitas ekonomi serta sosial masyarakat perkotaan sudah menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan saat ini. Rencana strategis dan aksi untuk mendorong dan mewujudkan transportasi ramah lingkungan di wilayah perkotaan harus terus dilakukan. Prinsip transportasi ramah lingkungan ini tetap mendorong mobilitas dan aksesibilitas perkotaan yang berkualitas sedemikian rupa tetapi tidak memberikan beban tambahan pada ekonomi dan dampak negatif pada lingkungan serta kesehatan”.
 
Tujuh puluh persen pencemaran di perkotaan dihasilkan oleh sektor transportasi. Akibat tingginya penggunaan bahan bakar fosil pada sektor transportasi, sektor ini juga bertanggung jawab untuk emisi gas rumah kaca yang berkontribusi signifikan terhadap pemanasan global. Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh KLHK menunjukkan bahwa kualitas udara tahun 2016 dibanding dengan tahun 2015 adalah relatif konstan.
 
Penanganan permasalahan pencemaran udara dari emisi kendaraan bemotor menjadi permasalahan yang kompleks, sehingga membutuhkan kerjasama multisektoral yang lebih luas dan bahkan memerlukan koordinasi multi nasional/internasional. Program Langit Biru mendorong peningkatan kualitas udara perkotaan dari pencemaran udara yang bersumber dari kendaraan bermotor melalui penerapan transportasi berkelanjutan, disamping juga dapat menjawab tantangan upaya-upaya inovatif untuk program penurunan konsumsi bahan bakar minyak sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca yang merupakan penyebab terjadinya perubahan iklim dari sektor transportasi.
 
Komponen kegiatan yang perlu dilakukan dalam kerangka mendorong perbaikan kualitas udara perkotaan adalah:

1.      Penggunaan bahan bakar bersih. Bahan bakar yang bersih berpotensi untuk meningkatkan kinerja mesin kendaraan sekaligus mengurangi pencemaran udara. Saat ini kita sedang intensif berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain dalam upaya untuk segera memberlakukan kebijakan EURO 4.  Melalui kebijakan EURO 4 ini, maka bahan bakar ramah lingkungan secara otomatis akan tersedia, yaitu bahan bakar dengan kandungan sulfur di bawah 50 ppm;
2.      Pengalihan moda transportasi dari kendaraan pribadi ke jenis angkutan umum; dan
3.      Peningkatan jumlah dan kualitas angkutan umum yang murah, aman dan nyaman, di samping sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat juga akan sangat menunjang dalam menurunkan beban emisi ke udara.