News Photo

[Siaran Pers] Menteri LHK Terbitkan Peraturan Pelaksanaan PP Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

  • Rabu, 22 Februari 2017
Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 22 Februari 2017. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menandatangani empat Peraturan Menteri dan dua Keputusan Menteri sebagai bagian penting dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Keempat Peraturan Menteri tersebut adalah Peraturan Menteri LHK (Permen LHK) tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, dan Permen LHK tentang Perubahan P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan dua Keputusan Menteri tersebut adalah Keputusan Menteri LHK (Kepmen LHK) tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan Kepmen LHK tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut.

Selengkapnya