News Photo

[Siaran Pers] PEMANFAATAN PANAS BUMI UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

  • Kamis, 9 Maret 2017
Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 9 Maret 2017. Panas bumi (geothermal) sebagai salah satu potensi jasa lingkungan di kawasan konservasi semakin diperhitungkan keberadaannya. Potensi panas bumi di Indonesia tersebar membentuk jalur gunung api (ring of fire), mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Utara sampai dengan Maluku. Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), panjang jalur tersebut sekitar 7.500 km dan lebar 50-200 km, dengan potensi sekitar 29.543,5 Mega Watt (MW). Potensi tersebut tersebar di 330 lokasi yang merupakan kawasan hutan baik hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi. Pemanfaatan potensi ini masih tergolong rendah, yaitu sekitar 5,12% atau 1.513,5 MW.
 
Dalam komunikasi publik terkait panas bumi yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (07/03/2017), Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Karliansyah menyampaikan bahwa dari segi lingkungan hidup, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) harus memenuhi sejumlah kebijakan. Diantaranya eksplorasi geothermal harus ada izin lingkungan dan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). “Izin pembuangan limbah domestik ini diajukan ke BLH Kabupaten/Kota,” jelas Karliansyah. Sesuai dengan PermenLH No. 21/2008, PLTP pun harus memenuhi Baku Mutu Emisi (BME) bagi Pembangkit Listrik Termal (H2S, NH3). “Sehingga GRK yang dihasilkan akan menjadi sangat minim,” tambah Karliansyah.

Selengkapnya