News Photo

Sosialisasi Perundang-Undangan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

  • Kamis, 9 Maret 2017
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, media air dan udara, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang diterbitkan tahun 2016 dan awal tahun 2017. Sosialisasi peraturan menteri ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian Rapat Kerja Teknis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2017. kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkini kepada instansi lingkungan hidup tingkat provinsi.
 
Daftar sosialisasi peraturan antara lain:
1. PerMen LHK No. P59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
2. PerMen LHK No. P68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang BMAL Domestik
3. PerMen LHK No. P70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang BME Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal
4. PerMen LHK No. P87/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang LH bagi Usaha dan/atau Kegiatan
5. PerMen LHK No. P14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
6. Permen.LHK No.P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut,
7. Permen.LHK No.P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut,
 
Peserta sosialisasi peraturan menteri yang berasal dari dinas lingkungan hidup provinsi seluruh Indonesia ini sebanyak 38orang. Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diselenggarakan di Hotel Aston Inn Kota Mataram. Selanjutnya diharapkan kebijakan baru ini diimplementasikan bagi semua pihak.