News Photo

SOSIALISASI PENGAWASAN, PENCEGAHAN KORUPSI DAN GRATIFIKASI LINGKUP DITJEN PPKL

  • Selasa, 4 April 2017
Jakarta, 4 April 2017. Tindak korupsi dan gratifikasi di kalangan Aparatur Negara saat ini semakin mengkhawatirkan. Guna mencegah tindakan tersebut, Inspektorat Jenderal KLHK memberikan sosialisasi pengawasan dan pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkup Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan para pejabat lingkup Ditjen PPKL beserta pegawai. Inspektur Jenderal KLHK, Imam Hendargo memberikan paparan sebagai narasumber.
 
Pencegahan korupsi dan gratifikasi kepada Aparatur Negara berdasarkan pada Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Untuk itu, peran pengawas internal sangat diperlukan diantaranya kegiatan audit yang dilakukan oleh Inspektorat. Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diantaranya sebagai (1) Quality Assurance (penjamin kualitas) yaitu memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; (2) Consulting (konsultan) yaitu Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan (3) Watchdog (pengawas) yaitu Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi.
 
Tidak hanya pengawasan dari auditor APIP namun juga diperlukan komitmen seluruh pegawai Ditjen PPKL KLHK baik pejabat maupun staf untuk mencegah dan menghilangkan tindak korupsi dan gratifikasi. “Mulai saat ini mari kita semua bersama-sama membenahi sistem, tertib administrasi dan dokumentasi sehingga tindakan korupsi dan gratifikasi dapat dicegah. Mari kita saling menjaga agar tidak ada celah kesempatan untuk melakukan tindakan tersebut”, tegas Dirjen PPKL, MR. Karliansyah.