News Photo

“PEMBEKALAN TEKNIS UPAYA PEMULIHAN KERUSAKAN LAHAN GAMBUT KEPADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN”

  • Kamis, 10 Agustus 2017
Jakarta, 10 Agustus 2017. Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK kembali menyelenggarakan acara Pembekalan Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2017 bagi perusahaan perkebunan sawit yang berada di ekosistem gambut yang dilaksanakan di Kantor KLHK Kebon Nanas Jakarta. Sebelumnya telah diselenggarakan pembekalan teknis yang sama pada 17 Juli 2017 di Hotel Sultan Jakarta. Kegiatan lanjutan ini dihadiri oleh perusahaan perkebunan yang pada pembekalan teknis pertama tidak dapat hadir. Para narasumber yang hadir diantaranya Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut (PKG), Wahyu Indraningsih dan Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Irmiyati Rahmi Nurbahar, memberikan pembinaan mengenai materi teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Ekosistem Gambut kepada 121 perusahaan perkebunan sawit yang lokasinya berada pada ekosistem gambut. Tujuan kegiatan ini menekankan bahwa perusahaan perkebunan yang berlokasi di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Ekosistem Gambut diwajibkan untuk memulihkan kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sesuai amanat PP 71 Tahun 2014 jo. PP 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
 
Dalam penjelasan materi, Direktur PKG mengatakan, “kegiatan pembinaan kepada perusahaan seperti ini merupakan langkah komunikasi pemerintah untuk menciptakan solusi sekaligus masukan dari kegiatan usaha yang melakukan kegiatan di kawasan ekosistem gambut. Diharapkan dengan pembekalan teknis ini, pemerintah dan pelaku usaha dapat berkegiatan sesuai dengan kompetensi masing-masing untuk sama-sama mengelola dan mengembalikan kawasan ekosistem gambut sesuai fungsinya”.
 
Pada kegiatan ini disampaikan bahwa perusahaan sawit diharapkan menyampaikan Rencana Kerja Usaha (RKU) pemulihan yang berisikan pengajuan titik penaatan tinggi muka air tanah dan rencana pemulihan lain seperti revegetasi, pembangunan sekat kanal atau bangunan air lainnya. Penyampaian dokumen rencana pemulihan oleh perusahaan tersebut dapat segera mungkin ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK dan selanjutnya akan dievaluasi oleh tim KLHK.