News Photo

“SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE LAUT”

  • Jumat, 11 Agustus 2017
Jakarta, 11 Agustus 2017. Laut merupakan wilayah yang strategis, dimana berbagai aktivitas dilakukan di wilayah ini baik oleh sektor maupun daerah. Wilayah laut tidak hanya menghadapi permasalahan yang bersumber dari  laut itu sendiri akan tetapi juga  menghadapi permasalahan yang sumbernya dari daratan. Salah satu yang  menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah adalah Pembuangan air limbah ke laut oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan. Pembuangan air limbah ke laut tanpa pengolahan terlebih dahulu dan melebihi baku mutu dapat menyebabkan pencemaran serta kerusakan ekosistem pesisir dan laut. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) KLHK sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan program pengendalian pencemaran perlu mensosialisasikan kepada para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta pemerintah daerah, terkait peraturan dan tata cara perizinan dalam pembuangan air limbah ke laut. Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut ini diselenggarakan di Bali dihadiri oleh peserta yang berasal dari para pelaku usaha di Regional Bali dan Nusa Tenggara yang memiliki potensi membuang air limbah ke laut, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Kegiatan ini membahas mengenai administrasi perizinan pembuangan air limbah ke laut, mekanisme tata cara, persyaratan dan muatan teknis izin, serta diskusi PermenLHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Hadir sebagai narasumber yaitu Kasubbag Hukum Setditjen PPKL KLHK, Kasubdit Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Wilayah I Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut, Ditjen PPKL, KLHK, dan Kasubdit Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, Ditjen PPKL, KLHK.
 
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah memiliki wewenang dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Program pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan kewenanangan dan tanggungjawab masing-masing. Pelaksanaan pengendalian pencemaran oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) KLHK salah satunya adalah pengaturan izin pembuangan air limbah.
 
Perizinan yang dikelola oleh Ditjen PPKL yaitu izin pembuangan air limbah ke laut dan izin pengelolaan air limbah dengan cara injeksi. Kewenangan penerbitan izin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dijelaskan pada pasal 20 ayat (3) bahwa setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan yaitu memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Hal ini diperjelas kembali pada PP Nomor 19 Tahun 1999 pasal 9 yaitu setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran laut, serta pada PermenLH Nomor 12 Tahun 2006 pasal 3 ayat (1) setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan pembuangan air limbah ke laut wajib mendapatkan izin dari Menteri. Untuk itu, para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan izin jika ingin membuang air limbah ke laut.
 
Pengajuan izin dapat melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) KLHK dengan melengkapi persyaratan dan formulir isian permohonan izin. Persyaratan pengajuan permohonan izin pembuangan air limbah ke laut juga melampirkan kajian pembuangan air limbah  ke laut  sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PermenLH Nomor 12 Tahun 2006. Izin yang dikeluarkan oleh KLHK berupa izin baru, izin perubahan maupun izin perpanjangan. Dalam proses pengajuan izin tersebut melewati tahap evaluasi administrasi dan evaluasi teknis. Selanjutnya KLHK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Izin yang nantinya memiliki jangka waktu tertentu. KLHK juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin tersebut apabila penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang disebut di dalam dokumen izin tidak memenuhi yang diwajibkan dalam dokumen izin; penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan melakukan perubahan total terhadap jenis usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau usaha dan/atau kegiatan yang telah tutup atau tidak melakukan kegiatannya.
 
Pada kegiatan sosialisasi ini juga disampaikan Peraturan Menteri LHK Nomor P.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Sosialisasi peraturan ini masih diperlukan karena merupakan revisi dari Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang termasuk mengatur tentang baku mutu air limbah hotel dan revisi dari Peraturan Menteri LH Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Peraturan ini dapat digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam menetapkan baku mutu air limbah domestik yang lebih ketat; Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menerbitkan izin lingkungan, SPPL dan/atau izin pembuangan air limbah; dan Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan air limbah domestik dalam menyusun perencanaan pengolahan air limbah domestik dan penyusunan dokumen lingkungan hidup.
 
Dengan demikian sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dalam kewenangannya mengeluarkan izin pembuangan air limbah dan kewajiban pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk mengolah air limbah yang dihasilkannya, untuk mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.