News Photo

SUPERVISI PROPER TAHUN 2017

  • Jumat, 3 November 2017
Solo, 02 November 2017. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan M.R Karliansyah,  membuka sekaligus memberikan arahan pada acara Supervisi PROPER Provinsi Tahun 2017. Acara supervisi dimulai pada tanggal 02 November 2017 dan berakhir pada tanggal 03 November 2017. Supervisi ini bertujuan untuk memastikan hasil evaluasi PROPER oleh provinsi sesuai dengan target dan ketentuan yang ditetapkan oleh Tim PROPER Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
Pada kesempatan ini, Dirjen PPKL menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah Provinsi yang telah bekerjasama dengan baik untuk mensukseskan pelaksanaan PROPER 2017. Sehingga pada tahun 2017 ini sebanyak 573 industri dapat dilaksanakan evaluasi PROPER oleh Provinsi. Selain itu Dirjen PPKL juga menyampaikan bahwa Program Proper telah banyak membantu perusahaan dalam memenuhi kewajibannya untuk mengelola lingkungan, meminimalkan angka kecelakaan kerja dan membantu kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitar.
 
Sebanyak 25 orang Petugas Supervisi (Supervisor) PROPER melakukan supervisi terhadap 573 perusahaan di 29 Provinsi, yang terdiri dari 290 Industri Agro, 96 Industri Manufaktur, Prasarana dan Jasa (MPJ) dan sebanyak 143 Kegiatan Pertambangan Energi dan Migas.
 
Supervisor berasal dari Ditjen PPKL yaitu Direktorat Pengendalian Pencemaran Air (Direktorat PPA), Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara (Direktorat PPU), Direktorat Pemulihan Kerusakan Lahan dan Akses Terbuka (Direktorat PKLAT), serta melibatkan Direkorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3-Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen. PSLB3).
 
Dari 29 Provinsi yang diundang untuk melakukan Supervisi, semua dapat menghadiri acara ini. Untuk Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan supervisi langsung di Jakarta sedangkan Provinsi lainnya seperti Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat penilaian proper dilakukan oleh KLHK.
 
Supervisi dilakukan terhadap hasil sanggahan dari para peserta PROPER yang dinilai oleh Provinsi melalui penilaian langsung. Adapun output supervisi yaitu rapot final yang telah dibahas dengan Supervisor KLHK, Berita Acara Supervisi sanggahan beserta Lampiran Rekap Peringkat Final, data update form isian perusahaan, serta seluruh dokumen bukti sanggahan.