News Photo

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kegiatan Industri Semen

  • Rabu, 4 Oktober 2017
Surabaya, 4 Oktober 2017. Kepatuhan penanggungjawab usaha/kegiatan terhadap baku mutu lingkungan berperan penting terhadap kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggungjawab dalam penyusunan standar atau baku mutu di bidang lingkungan hidup. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) memiliki tupoksi dalam penyusunan draft teknis peraturan perundangan dibidang baku mutu lingkungan hidup yang baru- baru ini diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain :
  1. Peraturan Menteri LHK Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen. Kebijakan terbaru terkait dengan penerapan peraturan ini yaitu setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan industri semen wajib melakukan pemantauan emisi dengan mematuhi batasan baku mutu emisi yang ditetapkan. Saat Peraturan Menteri ini diundangkan maka Lampiran IV-A dan Lampiran IV-B Kepmen LH Nomor KEP-13/MENLH/103/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan Menteri LHK Nomor P.87/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan.  Sebagaimana kemajuan teknologi informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai menerapkan kebijakan pelaporan elektronik Lingkungan Hidup melalui penerapan Peraturan tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan. Saat ini perusahaan dapat menyampaikan pelaporan rutin secara elektronik melalui SIMPEL sebagai pengganti pelaporan cetak.
  3. Peraturan Menteri LHK Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal. Kebijakan terbaru terkait penerapan Peraturan tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal yaitu setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan sampah secara termal wajib melakukan pemantauan emisi dengan mematuhi batasan baku mutu emisi yang ditetapkan.
  4. Peraturan Menteri LHK Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Kebijakan terbaru terkait penerapan Peraturan tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik yaitu setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkannya. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ini maka, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, Lampiran XLIII Usaha dan/atau kegiatan Perhotelan,  Lampiran XLIV huruf A bagi Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Lampiran XLVI tentang Baku Mutu Air Limbahbagi Usaha dan/atau Kegiatan Domestik dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk menyebarluaskan informasi kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri yang telah diterbitkan, maka Ditjen PPKL menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundangan-undangan khususnya bagi para pemangku kepentingan terkait usaha atau kegiatan semen. Peserta yang hadir sebanyak 66 orang yang berasal dari Instansi Lingkungan Hidup tingkat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, perwakilan perusahaan semen, Kementerian Perindustrian, Asosiasi Semen Indonesia, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Surabaya.