News Photo

ANUGERAH PROPER TAHUN 2017 KEMENTENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN “Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat Untuk Kesejahteraan Rakyat”

  • Senin, 18 Desember 2017
Jakarta, 18 Desember 2017. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyerahkan Anugerah PROPER Tahun 2017 kepada 19 perusahaan peringkat PROPER EMAS didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di Istana Wakil Presiden Jakarta. Acara ini dihadiri oleh para pimpinan dari 19 perusahaan PROPER EMAS dan 150 perusahaan PROPER HIJAU. PROPER periode 2016 – 2017 diikuti sebanyak 1.819 perusahaan yaitu 571 perusahaan diawasi langsung oleh provinsi dan 1.248 perusahaan diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui mekanisme penilaian mandiri maupun verifikasi lapangan. Berdasarkan evaluasi Tim Teknis dan pertimbangan Dewan Pertimbangan PROPER, ditetapkan peraih peringkat EMAS sebanyak 19 perusahaan, HIJAU 150 perusahaan, BIRU 1.486 perusahaan, MERAH 130 perusahaan, dan HITAM 1 perusahaan. Selain itu, terdapat 33 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya karena sedang diarahkan ke penegakan hukum sebanyak 22 perusahaan, sedangkan 11 perusahaan tidak beroperasi lagi. Tingkat ketaatan perusahaan mengalami peningkatan sebesar 7% dibanding tahun sebelumnya yakni mencapai 92%.
 
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) adalah program pembinaan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat (public disclosure). Selain itu, PROPER juga bertujuan agar industri menerapkan prinsip ekonomi hijau dengan kriteria penilaian kinerja sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, efisiensi air, penurunan beban air limbah, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat.
 
Peringkat PROPER dibagi menjadi 5 yaitu EMAS, HIJAU, BIRU, MERAH, dan HITAM. Peringkat tertinggi adalah EMAS dan peringkat terburuk adalah HITAM. Perusahaan yang memperoleh peringkat EMAS adalah perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Aspek penilaian ketaatan yang dievaluasi dalam penghargaan PROPER meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengolahan limbah B3, dan potensi kerusahan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan.
 
Peran PROPER mendorong dunia usaha meningkatkan daya saingnya sekaligus memajukan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat di sekitar tempat mereka beroperasi. Pembelajaran yang diperoleh perusahaan melalui PROPER telah menggeser orientasi programnya yang semula bersifat karitatif (charity) menjadi pemberdayaan masyarakat (empowerment). Melalui PROPER pula kemitraan antar sektor melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program pengembangan masyarakat terlaksana. Strategi ini tidak semata berorientasi pada hasil, namun juga menekankan sisi proses belajar bersama, sehingga konsolidasi antar pihak bisa terjadi demi kepentingan bersama mencapai masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
 
Melalui PROPER, perusahaan terus melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Inovasi dalam PROPER harus menunjukkan unsur kebaruan, dapat mengkuantifikasi dampak positif terhadap lingkungan, dapat mengkuantifikasi keuntungan ekonomidari inovasi, dan menunjukkan pertambahan nilai (creating value). Hasilnya sangat positif, pada tahun 2015 tercatat 150 inovasi, tahun 2016 sebanyak 260 inovasi dan pada tahun 2017 ini meningkat 35% menjadi 401 inovasi dibanding tahun sebelumnya.  Dari hasil inovasi tersebut, kinerja PROPER tahun 2017 menghasilkan upaya efisiensi energi yaitu penghematan sebesar 230.619.485 giga joule; efisiensi air yaitu penghematan sebesar 492.087.329 m3; penurunan emisi GRK sebesar 75.663.410 ton CO2Eq; penurunan beban air limbah sebesar 535.490.039 ton; penurunan emisi konvensional sebesar 135.159.368 ton; reduksi limbah padat non B3 sebesar 11.557.439 ton; reduksi limbah B3 sebesar 13.610.719 ton; dana yang bergulir di masyarakat melalui Program CSR sebesar Rp. 7.308.617.000.000,- dari upaya-upaya tersebut jika dirupiahkan secara total berhasil dilakukan penghematan sebesar Rp. 53,076 triliun.
 
PROPER mendorong dunia usaha untuk meningkatkan daya saingnya sekaligus memajukan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat di sekitar tempat mereka beroperasi. PROPER menekankan pentingnya memasukkan masalah dan kebutuhan sosial dalam perancangan strategi perusahaan. Komposisi dana CSR yang pada tahun 2013 didominasi dana untuk karitatif (39%) dan pembangungan infrastuktur (33%) turun drastis menjadi 14% dan 1% untuk karitatif dan untuk infrastuktur pada 2017. Sebaliknya anggaran untuk peningkatan kapasitas meningkat tajam dari 8% menjadi 26%. Nilai rupiah yang disalurkan untuk program CSR perusahaan juga meningkat dari Rp 1,86 Trilyun pada 2013 menjadi Rp 7,31 Trilyun pada 2017.
 
Meskipun tingkat ketaatan perusahaan meningkat, masih diperlukan perbaikan peraturan, peningkatan sumberdaya manusia dan perbaikan fasilitas pengelolaan lingkungan untuk mendukung perusahaan menjadi lebih baik dalam mengelola lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem dan tata kelola PROPER.
 
PROPER mengubah tren pengelolaan program pemberdayaan masyarakat yang lebih berorientasi pada pemberdayaan menunjukkan keberhasilan pendekatan sistem yang digunakan dalam penilaian PROPER. Sistem based approach menuntut adanya tata kelola program yang baik mulai dari kebijakan, penganggaran, struktur organisasi, perencanaan, implementasi, evaluasi dan publikasi. Melalui penghargaan PROPER, diharapkan mampu mendorong perusahaan untuk terus melakukan inovasi pengelolaan lingkungan. Selain itu, diharapkan PROPER menciptakan kerjasama dan komitmen diantara pemangku kepentingan baik pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup***
 
 
Sekretariat PROPER KLHK:
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK RI
Gedung B lantai 4, Jl. DI Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta Timur
Tlp/Fax: 021-8520886
website: www.proper.menlhk.go.id / www.ppkl.menlhk.go.id 
email: sekretariatproper@gmail.com
 
 
PROPER EMAS TAHUN 2017:
PT. Pertamina EP Asset 1 - Field Rantau; PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region V DPPU Ngurah Rai; PT. Tirta Investama Mambal; PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV TBBM Rewulu; PT. Aneka Tambang (Persero), Tbk. - Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor; PT. Bio Farma (Persero); PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang; PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III TBBM Bandung Group; PT. Pertamina (Persero) RU VI - Kilang Balongan; PT. Pertamina Hulu Energi offshore North West Java; Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd.; PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore; PT. PJB UP Paiton; PT. Pertamina EP Asset 5 - Field Tarakan; PT. Pupuk Kalimantan Timur; JOB Pertamina - Talisman Jambi Merang; PT. Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim; dan PT. Medco E&P Indonesia - Rimau Asset.