News Photo

“PAPARAN KINERJA DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMULIHAN EKOSISTEM GAMBUT” “Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut, 49 Perusahaan Perkebunan telah Disetujui”

  • Jumat, 12 Januari 2018
Jakarta, 12 Januari 2017. Sebagai tindaklanjut dari penerbitan serangkaian Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasuki tataran implementasi kebijakan. Salah satu implementasi yang dilaksanakan adalah telah diterbitkannya surat perintah Pemulihan Ekosistem Gambut terhadap 229 perusahaan Perkebunan dengan status HGU.
Pemulihan Ekosistem Gambut pada perusahaan perkebunan saat ini difokuskan pada pemulihan fungsi hidrologis dimana perusahaan didorong untuk melakukan penataan ulang pengelolaan air di area usahanya.
Dalam melaksanakan pemulihan tersebut, harus mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor:
·         P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/ 2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
·         P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut; serta
·         Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut.
Mekanisme pemulihan ekosistem gambut pada perusahaan Perkebunan dimulai dari pengajuan Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) pada areal kebun.
Hingga saat ini, sebanyak 46 perusahaan Perkebunan telah disahkan Rencana Pemulihan dan penetapan Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah. Sebanyak 3 perusahaan telah dibahas dan sedang dalam proses pengesahan.
Sebanyak 31 perusahaan belum dilakukan pembahasan rencana pemulihan Ekosistem Gambut namun sudah ditetapkan titik penaatan TMAT.
Dengan demikian perusahaan perkebunan yang sudah ditetapkan Titik Penaatan TMAT nya sebanyak 80 perusahaan meliputi Penetapan Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah Manual, Titik Pemasangan Alat Pengukur Tinggi Muka Air Tanah Otomatis, serta Titik Stasiun Pemantauan Curah Hujan terhadap 80 Perusahaan.
 
 
Sampai dengan Desember 2017, perusahaan perkebunan tersebut di atas sudah merencanakan:
a.    Total Tititk Penaatan TMAT 3.115 unit, Data Logger 279 unit, dan Stasiun Curah Hujan 244 unit.
b.    Bangunan Air: sekat kanal 7.376 unit (sekat kanal eksisting: 6.339 Unit dan sekat kanal yang direncanakan 1.037 unit), Pintu air 659 unit (pintu air eksisting: 636 unit dan pintu air yang direncanakan 23 unit) dan Embung 277 unit (embung eksisting: 226 unit dan embung yang direncanakan 51 unit)
Sebanyak 8 perusahaan telah melakukan pengukuran TMAT secara rutin dan melaporkan hasil pengukuran ke Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Dari penerapan kebijakan perlindungan ekosistem gambut pada perusahaan perkebunan terjadi perubahan dan peningkatan tata kelola air pada area perkebunan seluas 652.295,27 Ha yang diikuti oleh perubahan pola management perusahaan dimana yang sebelumnya tidak memiliki divisi tata kelola air, saat ini mulai dibentuk unit khusus yang menangani tata kelola air.
Berdasarakan Surat Keputusan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang menetapkan TMAT pada masing-masing perusahaan KLHK akan terus memonitor perkembangan pengelolaan air pada setiap perusahaan dan melakukan pembinaan teknis terus menerus sebagai upaya terciptanya kembali fungsi ekosistem gambut sebagai pengendali air dalan satu KHG
Diharapkan keputusan dan kesepakatan yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal PPKL dapat dilaksanakan sehingga tercapai ekosistem gambut yang lestari.