News Photo

PAPARAN KINERJA DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMULIHAN EKOSISTEM GAMBUT “Dokumen Pemulihan Ekosistem Gambut 31 Perusahaan HTI Disetujui”

  • Kamis, 11 Januari 2018
Jakarta, 11 Januari 2018. Sebagai tindaklanjut dari penerbitan serangkaian Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasuki tataran implementasi kebijakan. Salah satu implementasi yang dilaksanakan adalah telah diterbitkannya surat perintah pemulihan terhadap 87 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Mekanisme pemulihan Ekosistem Gambut dimulai dari pengajuan Dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) dimana di dalam RKU yang baru dilakukan penataan ulang tata ruang usaha mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut dengan mempertimbangkan fungsi lindung Ekosistem Gambut dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut di area konsesi.
Hingga saat ini, sebanyak 31 perusahaan HTI telah disahkan Rencana Pemulihan dan penetapan Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah dengan luas berdasarkan izin yaitu di Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) 1.105.125 ha (Fungsi Lindung: 717.583 ha dan Fungsi Budidaya: 387.542 ha). Penyelesaian dokumen pemulihan Ekosistem Gambut ini didasarkan pada pengesahan RKU langsung dengan menyusun dan mengajukan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut sekaligus pengajuan titik penaatan pengukuran tinggi muka air tanah.
Sampai akhir Desember 2017 telah dilakukan pembahasan terhadap 31 dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Dalam pembahasan, disepakati Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut dan Penetapan Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah Manual, Titik Pemasangan Alat Pengukur Tinggi Muka Air Tanah Otomatis, serta Titik Stasiun Pemantauan Curah Hujan. Pembahasan dilakukan dalam mekanisme diskusi dan dialog sesuai dengan progress pemulihan yang harus dilakukan sehingga hasil kesepakatan tersebut dapat diimplementasikan secara langsung dilapangan.
Secara rinci berikut disampaikan informasi terkait implementasi kebijakan Pemulihan Ekosistem Gambut:
1.    Di luar 31 perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan RKU baru, sebanyak 14 perusahaan HTI telah dilakukan penetapan titik penaatan Tinggi Muka Air Tanah melalui mekanisme PROPER dengan luas FEG berdasarkan izin yaitu 679.962 ha (Fungsi Lindung: 388.159 ha dan Fungsi Budidaya 291.803 ha). 14 perusahaan belum mengajukan dokumen Rencana Pemulihan karena sedang proses pengesahan revisi RKU.
2.    Sebanyak 42 perusahaan belum mengajukan dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut dan Usulan Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah. Luas  Fungsi Ekosistem Gambut 455.417 ha (Fungsi Lindung: 177.138 ha dan Fungsi Budidaya: 278.279 ha)
3.    Jumlah Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah, Data Logger dan Stasiun Curah Hujan yang telah ditetapkan melalui pembahasan teknis kepada 45 perusahaan HTI (31 perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan RKU baru dan 14 perusahaan peserta PROPER), yaitu:
a.    Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah: 3.932 Unit
b.    Data Logger: 397 Unit, dan
c.    Stasiun Curah Hujan: 169 unit
2.    Dari 31 perusahaan HTI yang telah ditetapkan Rencana Pemulihan-nya, disepakati pembangunan sekat kanal sebanyak sebanyak 3.943 unit dan melakukan rehabilitasi dengan vegetasi dan suksesi alami dengan pengkayaan pada areal seluas 518.418 Ha (Tahun 2017 – 2026).
Disamping itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) telah melakukan pemulihan ekosistem gambut berbasis masyarakat. Pemulihan ekosistem gambut berbasis masyarakat ini melibatkan perguruan tinggi, fasilitator yang direkrut oleh perguruan tinggi dan masyarakat setempat. Kegiatan tersebut dilakukan pada  Sembilan belas (19) Kabupaten di Tujuh (7)  Provinsi  yaitu : Aceh, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Sumatra Utara, serta telah dibangun 175 sekat kanal melalui anggaran APBN.
Diharapkan keputusan dan kesepakatan yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dapat dilaksanakan sehingga tercapai Ekosistem Gambut yang lestari.