News Photo

421,37 HEKTAR LAHAN AKSES TERBUKA BEKAS TAMBANG RAKYAT ILEGAL AKAN DIPULIHKAN

  • Kamis, 22 Februari 2018
Jakarta, 22 Februari 2018. Berdasarkan data hasil inventarisasi lahan akses terbuka tahun 2015 dan identifikasi indikasi lahan akses terbuka melalui citra satelit, menunjukkan bahwa terdapat + 64.000 ha lahan akses terbuka bekas tambang rakyat ilegal yang membutuhkan perhatian negara untuk pemulihannya. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) berencana akan memulihkan lahan akses terbuka bekas tambang rakyat ilegal seluas 421,37 ha. Sebagai langkah awal, Ditjen PPKL melaksanakan koordinasi pemulihan kerusakan lahan akses terbuka dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi se-Indonesia dan 10 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten yang diprioritaskan untuk dipulihkan. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan usulan calon lokasi pemulihan LAT dan kelengkapan administrasi, serta sosialisasi data hasil penghitungan indeks tutupan lahan tahun 2017 dan metode penghitungan indeks tutupan lahan.
 
Tujuan dilaksanakan pemulihan lahan bekas tambang adalah meningkatkan fungsi lingkungan hidup, sosial dan ekonomi masyarakat setempat dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat dan memperhatikan RTRW/peruntukan wilayah. Pemulihan yang akan dilakukan harus melalui tahapan yaitu: (1) penyampaian proposal calon lokasi pemulihan dari pemerintah daerah; (2) penyusunan studi kelayakan; (3) penyusunan Detailed Engineering Design (DED); (dan) (4) pembentukan lembaga pengelola dan pelaksanaan pemulihan. Berikut adalah daftar kegiatan penyusunan Detailed Engineering Design tahun 2015 – 2018.
 
No. Tahun Uraian Kegiatan
1. 2015 Penyusunan dokumen Detailed Engineering Design di 3 provinsi (Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan DI Yogyakarta)
2. 2016 Penyusunan dokumen Detailed Engineering Design di 4 provinsi (Sumatera Barat, Bangka Belitung, Bengkulu dan NTB) dan pelaksanaan pekerjaan pemulihan di DI Yogyakarta tepatnya di Desa Gari, Kabupaten Gunung Kidul yang merupakan lahan bekas lokasi pertambangan rakyat dan sudah menjadi lahan terlantar selama 10 tahun
3. 2017 Penyusunan dokumen studi kelayakan di 10 provinsi dan 4 dokumen Detailed Engineering Design di Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara
4. 2018 Rencana  penyusunan dokumen studi kelayakan di 5 provinsi dan 5 dokumen Detailed Engineering Design untuk 5 Provinsi, serta rencana pelaksanaan pemulihan fisik di 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Dharmasraya.
 
Saat ini, Ditjen PPKL telah diterima proposal calon lokasi pemulihan sebanyak 20 proposal. Berdasarkan data DED sesuai tabel di atas, target luasan yang harus dipulihkan sampai dengan tahun 2019 adalah 421,37 hektar. Metode penghitungan Indeks Kualitas Tutupan Lahan terbaru telah memasukkan data sebaran tutupan lahan di luar hutan, seperti data Ruang Terbuka Hijau, Taman Kota, Kebun Raya dan Taman Kehati kedalam perhitungan indeks. Untuk penyempurnaan penghitungan data IKTL Tahun 2018, kepada Pemerintah Provinsi diminta untuk menyampaikan data dimaksud dalam bentuk Profil Tutupan Lahan Provinsi.