Sumatera Utara. 26 Februari 2018. Dirjen PPKL M.R Karliansyah meresmikan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Komunal di Pesantren Musthafawiyah, Purba Baru, Lembah Sorik, Purba Baru, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Acara persemian tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu, Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution, Pengurus Pesantren Musthafawiyah dan para santrinya.
Jumlah Santri di Pondok Pesantren Musthafawiyah berjumlah 13.000 santri, yang terdiri dari santri putra sebanyak 5.500 orang dan santri putri sebanyak 7.500 orang, air limbah yang dihasilkan 1.560 M
3 per hari. Besarnya volume air limbah yang dihasilkan dari kegiatan pesantren ini apabila tidak ditangani dengan baik berpotensi akan menimbulkan permasalahan lingkungan, terutama potensi terhadap pencemaran air.
Pembangunan IPAL tersebut mampu mengolah air limbah air limbah sebesar 480 M
3 dan mampu menurunkan beban pencemar BOD sebesar 46,72 ton per tahun. Diharapkan IPAL tersebut mampu mengolah air limbah yang akan dibuang ke lingkungan sekurang-kurangnya telah memenuhi baku mutu air limbah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016, tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berkomitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan, melalui Penyediaan
Pilot Project Pembangunan IPAL Komunal untuk mengolah air limbah yang dihasilkan oleh Pesantren. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerjasama KLHK dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Pesantren Musthafawitah.
Pembangunan
Pilot Project IPAL ini, selain untuk mengolah air limbah, juga dilengkapi dengan biodigester untuk menangkap gas metan yang dihasilkan. Gas Metan tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar memenuhi kebutuhan memasak sehari-hari didapur pesantren.
Biogas sebagai sumber energi yang dapat dimanfaatkan oleh dapur pesantren sebesar 21.900 M
3 biogas per tahun atau setara 10.074 kg LPG per tahun dengan nilai ekonomi sebesar Rp.125.925.000,- per tahun.
Kegiatan seperti ini dimasa mendatang diharapkan dapat direplikasi ditempat lain yang tidak hanya melibatkan KLHK, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota saja, tetapi juga pelaku usaha dalam bentuk
community development (ComDev) maupun
Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan demikian hasil yang akan dicapai akan lebih besar, baik dari sisi penurunan beban pencemaran, penurunan gas rumah kaca, maupun pemanfaatan biogas, serta pola konsumsi dan hidup sehat masyarakatnya.