News Photo

Pembangunan IPAL dan Rumah Produksi Pemanfaatan Limbah Penggergajian Batu Alam

  • Selasa, 8 Mei 2018
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Penggergajian Batu Alam dan Rumah Produksi Pemanfaatan Limbah di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Serah terima IPAL dan Rumah Produksi Pemanfaatan Limbah tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah dan dihadiri Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, serta warga sekitar yang mendapatkan manfaat langsung dari pembangunan IPAL tersebut. IPAL dan Rumah Produksi Pemanfaatan Limbah tersebut dapat mengolah air limbah hasil dari pabrik penggergajian batu alam, menjadi bata ringan, sehingga tidak hanya menurunkan beban pencemaran air, namun juga memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.
 
Pabrik penggergajian batu alam di Desa Cipanas ini mencemari air di lingkungan sekitarnya dengan air limbah yang dihasilkan sebanyak 172 M3 setiap harinya. Dengan IPAL yang memiliki kapasitas 345 M3, rumah produksi pemanfaatan limbah dapat menghasilkan 249 bata ringan setiap harinya, yang dapat memberikan keuntungan senilai Rp 747.000,-/hari.
 
Herman Khaeron menyampaikan apresiasinya terhadap Ditjen PPKL atas pembangunan IPAL dan rumah produksi ini. Begitu pun perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Yuyu, yang dalam kesempatan ini menyampaikan informasi bahwa ada pabrik semen yang mengungkapkan ketertarikannya terhadap produksi dari hasil limbah tersebut. Meski begitu, M.R. Karliansyah menegaskan untuk mengembalikan hasil produksi itu untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. M.R. Karliansyah memberi pesan untuk terus meningkatkan performa rumah produksi agar dapat menghasilkan bata ringan yang sesuai standar, sehingga dapat terus memberi manfaat yang maksimal bagi masyarakat Desa Cipanas.