News Photo

"Lestari Pesisir dan Lautkuā€ Gerakan Coastal Clean Up Tahun 2018 di Bali

  • Jumat, 11 Mei 2018
Badung, 11 Mei 2018. Persoalan pencemaran pesisir dan laut yang terjadi semakin meningkat hampir di seluruh wilayah Indonesia. Diantaranya disebabkan oleh bahan pencemar seperti sampah, tumpahan minyak dan sludge (lumpur) yang berserakan di sepanjang pesisir pantai yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem pesisir dan laut. Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dilakukan di 18 Kabupaten/Kota pada tahun 2017, diketahui estimasi total sampah laut sekitar 1,2 juta ton dengan rerata timbulan sampah laut sebanyak 106.385 gram/m2.

Perhitungan dan analisis sampah pesisir yang telah dilakukan Ditjen PPKL pada tahun 2017 di 18 Kabupaten/Kota di Indonesia menunjukan bahwa komposisi sampah laut berukuran makro (>2,5 cm) didominasi plastik (31,44%) dan kayu (29,75%). Sisanya secara berurutan yaitu kaca dan keramik, karet, kain, busa plastik, logam, kertas dan kardus, serta bahan lainnya. Di Kabupaten Badung yang menjadi salah satu dari 18 lokasi Kabupaten/Kota yang disurvei menunjukan bahwa komposisi sampah laut didominasi kayu (64,22%) dan plastik (13,90%).

Permasalahan inilah yang menjadi salah satu fokus utama KLHK. Melalui Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Ditjen PPKL menyelenggarakan kegiatan Coastal Clean Up (CCU) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015. CCU merupakan gerakan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang peduli terhadap kelestarian pesisir dan laut, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk dapat berpartisipasi dalam kampanye pengendalian pencemaran pesisir dan laut.

Kegiatan CCU ini menjadi bagian dari upaya untuk peduli terhadap pelestarian lingkungan pesisir dan laut. Kegiatan CCU Tahun 2018 di Bali secara serentak hari ini diselenggarakan di 7 (tujuh) lokasi Kabupaten/Kota di Provinsi Bali dengan kegiatan utama di Pantai Tanjung Benoa, Kabupaten Badung. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama KLHK, Pemerintah Provinsi Bali, dan Pemerintah Kabupaten Badung, serta didukung oleh PT PJB (Pembangkitan Jawa Bali). Lokasi kegiatan CCU di Bali Tahun 2018 diselenggarakan di Pantai Tanjung Benoa - Kab. Badung; Pantai Masceti - Kab. Gianyar; Pantai Nyanyi - Kab. Tabanan; Pantai Penuktukan - Kab. Buleleng; Teluk Gilimanuk - Kab. Jembrana; Pantai Segara Kusamba, - Kab. Klungkung; dan Pantai Matahari Terbit, Pantai Biawung, Pantai Mertasari - Kota Denpasar.

Kegiatan CCU Tahun 2018 di Bali dilaksanakan melalui bersih-bersih di 3 area yaitu pesisir pantai, perairan laut, dan dasar laut (underwater). Kegiatan dilanjutkan penimbangan sampah laut (marine litter) untuk mengetahui berapa banyak jumlah sampah laut di 3 area tersebut yang ada di masing-masing lokasi. Kegiatan ini telah melibatkan sebanyak 3.000 orang yaitu 1.500 orang di Pantai Tanjung Benoa dan masing-masing 250 orang di lokasi lainnya yang terdiri dari masyarakat sekitar, pelajar dan mahasiswa, komunitas masyarakat/LSM, nelayan, dunia usaha, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta perwakilan instansi Pemerintah Daerah, dan unit pelaksana teknis Pemerintah Pusat di Provinsi Bali.

Pada kegiatan utama di Pantai Tanjung Benoa – Kab. Badung, hadir menyampaikan sambutan Bupati Badung yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Badung, I Ketut Martha, Kasdam Udayana, Brigjen TNI Kasuri, serta Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, M.R. Karliansyah sekaligus membuka kegiatan CCU tahun 2018 di Provinsi Bali yang bertepatan dengan Karya Bhakti TNI dalam rangka HUT ke-61 Kodam IX/Udayana.

Dalam sambutannya, Dirjen PPKL, M.R. Karliansyah menyatakan, “Dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu, sebagai aksi nyata kepedulian kita untuk mengendalikan pencemaran pesisir dan laut dari sampah laut dan sumber pencemaran lainnya, pada hari ini kita melakukan kegiatan CCU secara serentak di 7 lokasi Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Kegiatan CCU di Provinsi Bali menjadi sangat penting karena Bali adalah salah satu objek wisata strategis nasional yang ditopang dengan wisata bahari, dimana kualitas lingkungan pesisir dan laut menjadi prasyarat utama untuk keberlanjutannya. Pada akhirnya kegiatan CCU ini diharapkan menjadi kegiatan yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyakarat terhadap pencemaran pesisir dan laut melalui pengalaman langsung survei dan mengambil sampah dan sumber pencemaran lainnya di pesisir dan pantai secara langsung”.

Persoalan pencemaran pesisir dan laut telah menimbulkan berbagai persoalan yang kompleks dan mengancam keanekaragaman kehidupan laut dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Sampah plastik di laut, misalnya berdampak terhadap berbagai spesies organisme, termasuk terhadap ikan-ikan yang ditujukan untuk konsumsi manusia, sehingga pada akhirnya berdampak terhadap kesehatan dan kualitas hidup manusia. Dari segi estetika, pencemaran pesisir dan laut telah mengotori saluran air, sungai dan laut serta memiliki dampak visual yang dramatis, dari kumpulan sampah, tumpahan minyak dan sludge yang mengapung, serta banyak terjebak pada jalur-jalur air, batu karang, padang rumput laut dan garis pantai.

Sumber pencemaran pesisir dan laut tersebut tidak saja bersumber dari daratan, namun terdapat juga yang bersumber dari lautan. Sampah plastik di lautan misalnya sekitar 20% berasal dari sektor pelayaran dan perikanan. Namun, 80% berasal dari daratan. Sampah plastik di lautan yang berasal dari darat bersumber dari aliran sungai yang bermuara di laut dan kawasan pesisir, dimana wilayah pesisir Indonesia mencakup 50% areal daratan dengan tingkat populasi 70% tinggal di wilayah ini.

Berkaitan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut, Pemerintah Indonesia dalam berbagai forum internasional telah menyatakan komitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut sampai dengan 70% pada 2025. Aksi untuk mencapai komitmen tersebut akan dilakukan melalui 4 (empat) strategi yaitu: (1) peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan; (2) pengelolaan sampah plastik teresterial; (3) pengelolaan sampah plastik di pesisir dan laut; serta (4) mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, penegakan hukum, dan penelitian dan pengembangan.