News Photo

Perkuat Upaya Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ditjen PPKL melakukan Kesepakatan Bersama dengan Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian LIPI

  • Selasa, 22 Mei 2018
Jakarta, 22 Mei 2018. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) melakukan Kesepakatan Bersama dengan Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang pelaksanaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang berprinsip pada perlindungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Hadir menandatangani Kesepakatan Bersama yaitu Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah dan Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian LIPI, Zainal Arifin. Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk: 1) menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; (2) melakukan pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan (3) mendayagunakan dan memberdayakan potensi serta peranan masing-masing pihak secara sinergis dan efisiensi.

Dalam kerangka kerjasama yang berlaku 2 (dua) tahun tersebut, kegiatan yang akan dilakukan meliputi: (1) pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; (2) peningkatan kompetensi sumber daya manusia; (3) penyelenggaraan diseminasi, seminar, workshop; dan (4) kerja sama lainnya sesuai kesepakatan.

Pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk pengkajian data, pemanfaatan dan penerapan hasil penelitian yang telah ada, dan pengembangan penelitian.