News Photo

Penandatanganan Kerjasama antara KLHK dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah, Langkah nyata mengembalikan fungsi lingkungan hidup di lahan bekas tambang Bukit Kandis

  • Kamis, 12 Juli 2018
Bengkulu, 11 Juli 2018. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Gubernur Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada tanggal 11 Juli 2018 di Bengkulu. Penandatanganan ini bertujuan untuk membina dan meningkatkan kerjasama dalam bidang pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan pesisir dan laut, pengendalian kerusakan gambut, dan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka.  
 
Selain itu telah ditandatanganani Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan pemulihan lahan bekas penambangan batu di Bukit Kandis antara Direktur Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka dengan Bupati Bengkulu Tengah yang diwakili oleh Asisten  Bidang Pembangunan dan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Ruang lingkup PKS ini meliputi perencanaan pemulihan kerusakan lahan akses terbuka, pengelolaan lahan pasca pemulihan, peningkatan kapasitas masyarakat pasca pemulihan lahan Bukit Kandis dan replika pemulihan kerusakan lahan akses terbuka.
 
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK, M.R. Karliansyah di Bengkulu menyatakan kegiatan pemulihan kerusakan lahan bekas tambang rakyat sebagai wujud menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak hidup masyarakat untuk hidup sehat, dengan syarat udara bersih, layak untuk dihirup, air bersih, layak untuk dikonsumsi dan lahan tempat tinggal yang tidak terkontaminasi.

Dalam sambutannya Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK menyampaikan pada tahun 2015 dan 2016 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melaksanakan inventarisasi lahan akses terbuka (bekas tambang rakyat) dan ditemukan sebanyak 8.387 titik indikasi lahan akses terbuka bekas tambang rakyat di seluruh Indonesia. Di Provinsi Bengkulu terdapat 75 lokasi bekas tambang rakyat yang telah ditinggalkan oleh penambangnya, sedangkan di Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat 30 lokasi bekas tambang rakyat.

Terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi merusak lingkungan diharapkan Pemda memiliki komitmen yang tinggi untuk memulihkan lahan bekas tambang rakyat . Tahapan pemulihan lahan bekas tambang rakyat yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimulai dari penyusunan studi kelayakan (Feasibility Study) terhadap calon lokasi yang dipulihkan setelah itu penyusunan detail engineering design untuk mematangkan konsep pemulihannya yang juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa setempat.

Tahun 2016 telah dibangun model pemulihan lahan bekas tambang batu gamping di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta dengan konsep pemulihan “Pasar Ekologis” .Tahun 2017 telah dibangun juga model pemulihan lahan bekas tambang timah yang berada di Kabupaten Belitung dengan konsep pemulihan “Agro Wisata”.
Tahun 2018 dalam proses pengerjaan fisik, dibangun model pemulihan di Kabupaten Bengkulu Tengah dengan konsep pemulihan “ Ekowisata Minat Khusus” dan di Kabupaten Dharmasraya dengan konsep pemulihan “ Eduecowisata Bambu”.
Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sejak tahun 2015 sampai dengan 2017 telah menyusun Detail Engineering Design (DED) Pemulihan lahan bekas tambang rakyat untuk 12 lokasi yang dapat diimpelementasikan menjadi model pemulihan lahan akses terbuka.

Hal senada disampaikan oleh Asisten I Setda Provinsi Hamka Sabri atas nama Pemprov Bengkulu menyatakan, dukungan dari KLHK ini sangat bagus dalam upaya pemulihan lahan kritis di Bukit Kandis yang dulunya dikenal sebagai lokasi penambangan batu. Dengan pemulihan ini ada dua keuntungan bagi daerah yaitu dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologis kawasan bukit kandis kembali ke kondisi awal dan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya menciptakan lapangan pekerjaan.

Sebelum ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK dengan Gubernur Provinsi Bengkulu serta Bupati Bengkulu Tengah, telah dilaksanakan kegiatan penanaman pertama pohon di lokasi pemulihan Bukit Kandis. Kegiatan penanaman pohon dilaksanakan oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK, M.R Karliansyah, Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Sefti Feriadi, Direktur Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Kementerian LHK, Sulistyowati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Tengah, Iskandar, Kepala BPDAS KLHK Bengkulu, Agus Suhaksa dan Kepala Desa Durian Demang. Kegiatan penanaman pohon ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen bersama dalam upaya melestarikan lingkungan di Bukit Kandis.