News Photo

Expose Hasil Inventarisasi Kerusakan Terumbu Karang dan Padang Lamun

  • Sabtu, 21 Juli 2018
Jakarta, 20 Juli 2018. Ekosistem pesisir, seperti mangrove, lamun dan terumbu karang memiliki fungsi yang sangat penting secara politik, ekonomi dan ekologi. Secara politik, ekosistem mangrove, lamun dan terumbu karang memiliki fungsi pertahanan keamanan karena menjaga garis pantai dari abrasi, sehingga luas wilayah pulau-pulau di Indonesia tetap terlindungi. Secara ekonomi, ekosistem mangrove, lamun dan terumbu karang merupakan kawasan dengan produktivitas hayati tinggi, pusat kegiatan wisata, serta memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai wilayah bisnis potensial berbasis sumberdaya. Sementara secara ekologi, ekosistem mangrove, lamun dan terumbu karang berfungsi sebagai pengikat dan pembentuk struktur sedimen, berperan dalam siklus hidrologi dan biogeokimia, penyerap limbah, sumber plasma nutfah, sumber energi alternatif, dan sistem penunjang kehidupan lainnya. Namun dibalik potensi yang besar tersebut, ekosistem tersebut sangat rentan juga terhadap kerusakan, baik yang disebabkan oleh alam maupun aktivitas manusia di daratan dan di perairan laut.
 
Dalam upaya mengendalikan kerusakan ekosistem lamun dan terumbu karang, Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut (Dit PPKPL) telah melakukan inventarisasi ekosistem lamun dan terumbu karang di beberapa wilayah Indonesia antara lain di Kalimantan, Sulawesi, 3 Gili, Mandalika, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kepulauan Seribu dan Karimun Jawa. Peran serta para pihak menjadi salah satu faktor keberhasilan dalam menjaga ekosistem lamun dan terumbu karang tersebut dari kerusakan. Oleh karena itu, hasil inventarisasi yang telah dilakukan sangat penting untuk disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait. Hasil inventarisasi status dan kerusakan ekosistem pesisir menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan pesisir dan laut, terutama dalam melakukan rehabilitasi.
 
Melalui pelaksanaan Expose ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dari masyarakat luas serta partisipasi stakeholder dalam mencegah kerusakan ekosistem pesisir laut, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika ekosistem pesisir laut tersebut terjaga kelestariannya.
 
Expose ini dibuka oleh Kasubdit Inventarisasi dan Status Mutu, Dit PPKPL, Dra. Heni Agustina, MEM, mewakili Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut. Dalam sambutan tertulisnya, Direktur PPKPL menyampaikan bahwa target output Direktorat PPKPL sesuai RPJMN 2014-2019 adalah menurunnya beban pencemaran dan kerusakan ekosistem pesisir dan laut. Hal ini menjadi dasar dilakukannya inventarisasi kerusakan ekosistem pesisir laut terutama pada ekosistem padang lamun dan terumbu karang. Selanjutnya hasil inventarisasi tersebut menjadi landasan kebijakan dalam melakukan langkah tindak  selanjutnya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
Expose Hasil Inventarisasi Kerusakan Terumbu Karang dan Padang Lamun ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018. Expose yang berlangsung selama 1 (satu) hari, pada tanggal 20 Juli 2018, di Jakarta Convention Center ini dihadiri oleh perwakilan Eselon 1 lingkup KLHK serta instansi lainnya seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bappenas, Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi/Kabupaten, Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
 
Pembicara dalam kegiatan Expose ini antara lain: (1) Dra. Heni Agustina, MEM, Kasubdit Inventarisasi dan Status Mutu, Dit PPKPL (Hasil Inventarisasi Ekosistem Terumbu Karang dan Padang Lamun di Beberapa Wilayah Indonesia); (2) Beginer Subhan, ST, M.Si, Peneliti pada Pusat Kajian Sumberdaya Perikanan dan Lautan IPB (Hasil Inventarisasi Ekosistem Terumbu Karang dan Padang Lamun di Kepulauan Seribu); dan (3) Dr. Ir. Munasi, M.Sc, Sekretaris Departemen Ilmu Kelautan FPIK UNDIP (Hasil Inventarisasi Ekosistem Terumbu Karang dan Padang Lamun di Karimun Jawa).     
 
Beberapa catatan penting dari hasil pelaksanaan Expose ini adalah:
  1. Hasil inventarisasi kerusakan ekosistem pesisir laut yang telah dilakukan tahun ini menjadi dasar dalam melakukan rehabilitasi di tahun selanjutnya. Koordinasi dan kerja sama dengan Pemda dan pihak terkait perlu dilakukan dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut di wilayah Indonesia;
  2. Data hasil inventarisasi bisa diterapkan dalam pengambilan kebijakan seperti kajian lingkungan hidup strategis, rencana tata ruang dan wilayah daerah, serta Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). 
  3. Pemulihan terumbu karang tidak mutlak mengacu pada satu metode saja. Pemilihan metode rehabilitasi yang tepat pada suatu lokasi harus dikaji secara komprehensif berdasarkan kondisi ekosistem dan kualitas perairannya. Perlu kajian mendalam terhadap hasil rehabilitasi yang telah dilakukan berbagai pemangku kepentingan.
  4. Forum diharapkan bisa menghasilkan road map ke depan tentang siapa berbuat apa, agar pengukuran yang sudah dilakukan oleh masing-masing institusi dan pemangku kepentingan lainnya lebih jelas dan terarah tujuan dan tindak lanjutnya;
  5. Tindak lanjut yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dit PPKPL secara khusus maupun KLHK secara umum adalah melakukan konversi nilai ekonomi dari data hasil inventarisasi kerusakan ekosistem terumbu karang dan lamun, penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan terumbu karang dan lamun, pemantauan terhadap perusahaan yang telah diberikan ijin, serta penanggulangan pencemaran akibat sampah laut dan limbah domestik.