News Photo

Seminar Coastal Clean Up (CCU) dan Pengendalian Sampah Laut

  • Sabtu, 21 Juli 2018
Jakarta, 20 Juli 2018. Laut merupakan sumber daya alam yang banyak memberikan manfaat bagi kehidupan manusia karena itu kelestarian pesisir dan laut harus dijaga. Kelestarian laut bisa terancam karena adanya pencemaran pesisir dan laut. Pencemaran laut bisa terjadi karena air limbah industri, air limbah domestik, tumpahan minyak dan sampah. Pencemaran tersebut dapat mengancam ekosistem laut seperti terumbu karang, padang lamun atau mangrove. Saat ini pencemaran sampah ke laut perlu mendapat perhatian terutama sampah plastik.
 
Penanganan sampah di wilayah pesisir dan laut Indonesia saat ini belum maksimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya serius dalam menanggulangi persoalan tersebut. Tentu saja peran pemerintah juga menjadi penting dalam hal ini. Pengolahan sampah dapat diarahkan dengan menyediakan tempat pembuangan sampah di sekitar wilayah pesisir, memberikan pemahaman yang baik bagi masyarakat atas dampak yang terjadi akibat tindakan-tindakan yang merusak pesisir dan laut, memberikan bantuan dana yang dapat memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi, mendukung dan mendanai gerakan pengangkatan sampah dari laut, menggalakkan program penanaman mangrove di sekitar wilayah pesisir, dan lain sebagainya.
 
Agar upaya penanggulangan sampah laut lebih maksimal, maka perlu pemahaman dan kesadaran dari masyarakat yang selama ini memang berkontribusi besar dalam pencemaran dan kerusakan lingkungan (antropogenik). Beberapa tindakan pencegahan yang dapat dilakukan oleh setiap individu antara lain: tidak membuang sampah secara sembarang di wilayah pesisir dan laut terlebih saat melakukan kegiatan wisata, menerapkan prinsip 3R (reuse, reduse, recycle), serta menggunakan produk-produk yang ramah lingkungan.
 
Berkenaan dengan hal tersebut, maka untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta aktif masyarakat dalam pengelolaan pesisir dan laut khususnya untuk mencegah pencemaran dan kerusakan laut akibat sampah, maka Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut (PPKPL), Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan Seminar Coastal Clean Up dan Pengendalian Sampah Laut. Seminar ini penting untuk dilaksanakan, dengan harapan semua pihak yang berkepentingan dapat menjaga kebersihan pantai. 
 
Seminar ini dibuka oleh Kasubdit Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah I, Dit PPKPL, Dra. Novy Farhani. Dalam sambutannya, Ibu Novy Farhani menyampaikan bahwa seminar ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengkampanyekan kegiatan bersih pantai (CCU) kepada seluruh masyarakat terutama pemerintah daerah dan perusahaan yang berkontribusi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut, dan diharapkan bahwa CCU dapat menjadi kegiatan yang dapat dilakukan secara reguler oleh semua kalangan. 
 
Kegiatan Seminar CCU dan Pengendalian Sampah Laut ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018. Seminar yang berlangsung selama 1 (satu) hari, pada tanggal 20 Juli 2018, di Jakarta Convention Center ini dihadiri oleh perwakilan dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) KLHK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi dan Swasta (Perusahaan). 
 
Pembicara dalam kegiatan Seminar ini antara lain: (1) Dra. Heni Agustina, MEM, Kasubdit Inventarisasi dan Status Mutu, Dit PPKPL (Hasil Pemantauan Sampah Laut Tahun 2017); (2) Dra. Novy Farhani, Kasubdit Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah 1 (Pelaksanaan CCU dan Pengendalian Sampah Laut); (3) I Wayan Aksara, Ketua Trash Hero Indonesia (Pelaksanaan CCU oleh Kelompok Masyarakat) dan (4) Jaswadi, Manajer PJB Surabaya (Pelaksanaan CCU oleh Perusahaan).
 
Beberapa poin penting dari hasil pelaksanaan Seminar ini antara lain: 
1. Sampah plastik memberikan dampak besar, baik bagi lingkungan perairan laut itu sendiri maupun bagi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampah plastik dapat membunuh beberapa spesies laut, berbahaya bagi kesehatan manusia karena daging ikan yang mengandung plastik dapat termakan oleh manusia, serta merugikan ekonomi hingga ratusan juta rupiah. Untuk itu, Indonesia berkomitmen dalam mengurangi sampah laut sebesar 70% pada tahun 2025. Komitmen pengurangan sampah laut tersebut dilakukan di 25 Kab/Kota se-Indonesia. Ini kemudian yang menjadi dasar dalam melakukan survey Sampah Laut. Saat ini yang sudah dilakukan oleh KLHK adalah pemantauan sampah yang terdapat di Pantai. Metode pemantauan sampah laut mengacu kepada Pedoman Pemantauan Sampah Laut dari KLHK;
 
2. CCU merupakan salah satu bentuk kampanye dalam upaya penyadaran masyarakat. Diharapkan pelaksanaan CCU sudah terkoneksi dengan Bank Sampah, sehingga hanya sebagian kecil saja sampah yang terkumpul yang di buang ke TPA;

3. Kegiatan adat budaya yang dilakukan di pesisir pantai tetap bisa berjalan dengan tetap menjaga kebersihan pantai;
 
4. Penyelesaian persoalan sampah laut, tidak hanya di lakukan di hilir melalui kegiatan bersih pantai, tetapi juga di hulu dengan cara mengedukasi ke sekolah-sekolah dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi;

5. Diperlukan monitoring secara kontinyu agar program-program lingkungan yang sudah dilakukan selama ini tidak hanya bersifat seremonial tetapi berlangsung terus menerus dan menyeluruh.

6. Pendekatan budaya dapat diadopsi dalam kegiatan-kegiatan penyadaran masyarakat untuk pengendalian sampah laut;
 
7. Pemerintah (KLHK) juga bekerjasama dengan swasta (perusahaan) melalui program CSR dalam kegiatan-kegiatan penanggulangan pencemaran dan kerusakan pesisir laut, diantaranya: program CCU berkelanjutan, pembentukan agen lingkungan, pembuatan rambu-rambu pantai, pembersihan pantai rutin, penanaman mangrove, dll.