News Photo

Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional (RPPEGN)

  • Jumat, 20 Juli 2018
Jakarta, 19 Juli 2018. Dalam rangka penyusunan Rancangan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional (RPPEGN) dan untuk menjaring masukan dan penyempurnaan rancangan tersebut, maka Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) menyelenggarakan ”Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional (RPPEGN)”. Melalui pelaksanaan Konsultasi Publik  diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pihak tentang Penyusunan RPPEGN serta mempercepat penyusunan Dokumen RPPEGN itu sendiri.
 
Penyusunan RPPEG sangat terkait dengan sektor-sektor lain seperti tata ruang, kehutanan, perkebunan, pertanian, dan lain-lain. Oleh karena itu, RPPEG harus sinkron dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan lainnya baik dari aspek pengelolaan ruang, arah kebijakan dan strategi keterpaduan program dan kegiatan. Selain keterkaitan antar sektor pembangunan, RPPEG juga mesti memperhatikan level administrasi pemerintahan. Hal ini karena adanya hirarki rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut mulai dari tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
 
Kegiatan Konsultasi Publik RPPEGN ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari dihadiri oleh perwakilan Eselon 1 lingkup KLHK serta instansi lainnya seperti Badan Restorasi Gambut, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, serta lebih dari 50 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota.
 
Pembukaan acara Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan RPPEGN oleh Dirjen PPKL, M.R. Karliansyah. Dalam kesempatan tersebut, Dirjen PPKL juga menyampaikan paparan tentang Rancangan RPPEGN. “Pentingnya RPPEG adalah mengakomodir berbagai kepentingan, RPPEG selain terkait isu perencanaan pembangunan juga terkait dengan isu global dan lokal. RPPEG juga merupakan domain pendukung dalam RPPLH, RTRW, RPJP dan RPJM dan rencana strategis lainnya. Secara format untuk Dokumen RPPEGN sudah 80% rapi, muatannya sampai ke program, strategi kegiatan sudah ada. Namun hal ini adalah masih dari kacamata kami (Ditjen PPKL). Dalam kesempatan ini diharapkan kami mendapatkan masukan dari daerah dalam rangka harmonisasi rencana strategis dengan RPPEGN”, pungkasnya.
 
Selain Dirjen PPKL, pembicara lainnya dalam kegiatan Konsultasi Publik ini yaitu Sekditjen Kementerian ATR/BPN yang menyampaikan materi tentang Penataan Ruang di Kawasan Gambut. Terkait RTRW Pemda dapat melakukan Peninjauan kembali dapat dilihat pada permen 01/2018 tentang Peninjauan Kembali, bahwa PK hanya bisa dilakukan jika da 4-5 hal besar : perubahan batas admin, perubahan teknologi, perubahan ekonomi dan perubahan lingkungan yang sangat besar. Berdasar dari Permen tersebut pemda (dinas Tata Ruang) dapat melakukan kegiatan peninjauan kembali seberapa relevan RTRW dengan dinamika pembangunan yang ada 9 termasuk hal ekosistem)
 
Tindak lanjut dari hasil pelaksanaan Konsultasi Publik ini yaitu dalam penyusunan RPPEGN akan ditargetkan pada rencana rinci sehingga dapat menjadi rencana operasional. Kemudian masukan-masukan yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan akan disusun secara jeli untuk menjawab hal-hal yang sudah dikemukakan oleh peserta Konsultasi Publik.