News Photo

Peresmian Website Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkunganā€¯ (www.pkgppkl.menlhk.go.id)

  • Jumat, 26 Oktober 2018
Jakarta, 25 Oktober 2018. Indonesia memiliki lahan gambut terluas di antara negara tropis, yaitu sekitar 14,8 juta ha (data BBSDLP-Kementan) yang tersebar terutama di Sumatera, Kalimantan dan Papua (BB Litbang SDLP, 2008). Sebagian besar lahan gambut masih berupa tutupan hutan dan menjadi habitat bagi berbagai spesies fauna dan tanaman langka. Lebih penting lagi, lahan gambut menyimpan karbon (C) dalam jumlah besar. Gambut juga mempunyai daya menahan air yang tinggi sehingga berfungsi sebagai penyangga hidrologi areal sekelilingnya.
 
Berbagai permasalahan dihadapi Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan ekosistem gambut. Berdasarkan data kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), permasalahan terbesar ditunjukan dengan terjadinya kebakaran hutan tahun 2015, dengan luasan arel terbakar yaitu 2,6 juta ha dan emisi karbon sebesar 1,8 Triliun Ton Co2 eq. Menurut perhitungan World Bank tahun 2016, bencana kebakaran hutan menimbulkan kerugian ekonomi sesbesar US$. 16 juta.
 
Pemerintah Indonesia bekomitmen untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan ekosistem  gambut. Presiden RI menetapkan target pemuliuhan ekosistem gambut seluas 2 juta ha pada tahun 2020. Walaupun sampai pada tahun 2017 target tersebut sudah dapat dipenuhi dengan luasan pemulihan sebesar 2.610.481 ha, baik diwilayah konsesi maupun non konsesi, dukungan dan ketelibatan semua pihak tetap diperlukan untuk melakukan perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut di indonesia.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Ditjen PPKL membangun sistem website sebagai bentuk publikasi atas keseriusan pemerintah dalam penanganan pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan dan mengurangi potensi kebakaran hutan. Link Website yang disiapkan bisa diakses melalui alamat url berikut: “pkgppkl.menlhk.go.id“. Tujuan pembangunan website tentang pengendalian kerusakan gambut ini diharapkan nantinya mampu memberikan pengetahuan, pembelajaran, pengelolaan, dan informasi untuk mendorong partisipasi aktif berbagai pemangku kepentingan dalam melakukan perlindungan dan pengendaliaan ekosistem gambut.
 
Website tersebut menyediakan informasi tentang upaya dan capaian yang telah dilakukan dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, peraturan-peraturan, tutorial-turorial pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut, peta Kawasan Hidrologis Ekosistem Gambut yang telah tersedia baik skala indikatif 1:250.000 dan skala operasioanl 1:50.000, serta peta kerusakan ekosistem gambut yang telah ditetapkan Perdirjen Nomor 41 Tahun 2018. Peta KHG ini juga sudah dapat diakses dalam bentuk WebGIS sehingga dapat serap oleh pengguna dan pengakses dengan baik.
 
Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, M.R. Karliansyah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan berbagai upaya pemulihan dan pengelolaan ekosistem gambut. Upaya dan tindakan tersebut antara lain melalui membuat peraturan dan perundangan, dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, hingga pembuatan sekat kanal dilahan masyarakat untuk tata kelola air lahan gambut. Berbagai upaya tersebut perlu dipublikasikan secara luas baik nasional maupun internasional agar dapat menjadi pembelajaran (lesson learn) dan percontohan dalam pelakasanaan pemulihan dan pengelolaan ekosistem gambut  di daerah pengakses website ini. Berbagai tutorial yang tersaji dalam website ini juga dapat diunduh dan digunakan oleh fasilitator-fasilitator pendampingan masyarakat pemulihan dan pengelolaan ekosistem gambut di lapangan atau pengguna lainnya. “Besar harapan website ini dapat mendukung dan mendorong partisipasi aktif pemangku kepentingan dalam percepatan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut”, ucap M.R Kariansyah.