News Photo

ANUGERAH PROPER TAHUN 2018 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN “KOLABORASI PROPER DAN DUNIA USAHA UNTUK SDGs”

  • Rabu, 2 Januari 2019
Jakarta, 27 Desember 2018. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyerahkan Anugerah PROPER Tahun 2018 kepada 20 perusahaan peringkat PROPER EMAS hari ini di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta. Acara ini dihadiri oleh para pimpinan dari 20 perusahaan PROPER EMAS dan 155 perusahaan PROPER HIJAU. PROPER periode 2017 – 2018 diikuti sebanyak 1.906 perusahaan. Berdasarkan evaluasi Tim Teknis dan pertimbangan Dewan Pertimbangan PROPER, ditetapkan peraih peringkat EMAS sebanyak 20 perusahaan, HIJAU 155 perusahaan, BIRU 1.454 perusahaan, MERAH 241 perusahaan, dan HITAM 2 perusahaan, serta 16 perusahan dikenakan penegakan hukum dan 18 tidak beroperasi. Dari 1.906 perusahaan tersebut terdiri dari 905 Agroindustri, 560 Manufaktur Prasarana Jasa, dan 441 Pertambangan Energi Migas. Dalam penyerahan anugerah tersebut Menteri LHK didampingi Ketua Komisi IV DPR RI Edhi Prabowo, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Ketua Dewan Pertambangan PROPER Sudharto dan perwakilan Kementerian /Lembaga.
 
Perjalanan PROPER selama 23 tahun dari tahun 1995 s/d 2018, PROPER dapat bertransformasi dari kriteria penilaian pengendalian paling sederhana yaitu pencemaran air kemudian berkembang menjadi kriteria multi dimensi aspek lingkungan yang meliputi pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, serta pengelolaan Limbah B3, dan pada saat ini memperhitungkan perbaikan berkelanjutan berupa efisiensi sumber daya, pengembangan pemberdayaan masyarakat secara mandiri sampai dengan mendorong internalisasi faktor biaya lingkungan dan sosial ke dalam bisnis.
 
"Hasil penilaian PROPER tahun 2018  menunjukkan tingkat ketaatan 87% dan upaya hemat energi sebesar 273,61 juta Giga Joule, upaya awet air 306,94 juta m3, tahan emisi konvensional dengan total penurunan emisi sebesar 18,7 juta ton, tahan emisi GRK sebesar 306,94 juta ton CO2e, reduksi dan pemanfaatan limbah B3 dan limbah padat non B3 sebesar 16,34 juta ton dan 6,83 juta ton, serta penurunan beban pencemaran air limbah yang mencapai 31,72 juta ton" kata Siti Nurbaya dalam sambutannya.
 
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) adalah program pembinaan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat (public disclosure). Peringkat PROPER terbagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu ketaatan (BIRU, MERAH, HITAM), dan beyond compliance (EMAS dan HIJAU). Peringkat tertinggi adalah EMAS dan peringkat terburuk adalah HITAM. Aspek penilaian ketaatan yang dievaluasi dalam penghargaan PROPER meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengolahan limbah B3, dan kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan.
 
Melalui kriteria beyond compliance, PROPER bertujuan agar industri menerapkan prinsip ekonomi hijau dengan kriteria penilaian kinerja sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, efisiensi air, penurunan beban air limbah, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat. Perusahaan yang memperoleh peringkat EMAS adalah perusahaan yang konsisten telah menunjukan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
 
PROPER yang pada awalnya menjadi alat pengawasan dengan pendekatan command-control, telah berkembang menjadi kerangka kerja kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mengatasi persoalan persoalan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dengan tidak meninggalkan esensi utama ketaatan terhadap peraturan. Peran PROPER mendorong dunia usaha meningkatkan daya saingnya sekaligus memajukan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat di sekitar tempat mereka beroperasi. Pembelajaran yang diperoleh perusahaan melalui PROPER telah menggeser orientasi program CSR yang semula bersifat karitatif (charity) menjadi pemberdayaan masyarakat (empowerment).
 
M.R. Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK menjelaskan bahwa terdapat hal baru dalam pelaksanaan PROPER tahun 2018 ini yaitu dimasukkannya 9 pelabuhan besar di Indonesia sebagai obyek penilaian PROPER. "Kita mengetahui bahwa kegiatan pelabuhan merupakan salah satu bentuk kegiatan yang berpotensi mencemari dan merusak lingkungan", tuturnya.


Melalui PROPER, perusahaan terus melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Pada tahun 2014 dimasukkan kriteria penilaian ekoinovasi yang terdiri dari 4 kriteria yaitu adanya unsur kebaruan, terdapat dampak positif terhadap lingkungan yang dapat diukur secara kuantitatif, adanya penghematan biaya dan adanya nilai (value) yang meningkat dari perubahan yang dilakukan. Inovasi berbasis prinsip-prinsip lingkungan ini ternyata dapat mendorong perusahaan menjadi lebih efisien sehingga terjadi penghematan biaya. Oleh sebab itu, mulai tahun 2017 sudah mulai wajib dilakukan perhitungan jumlah penghematan biaya yang dihasilkan dari inovasi-inovasi tersebut. Bukti nyata adanya efisiensi dan penghematan biaya ini ternyata mampu mengubah presepsi para pemimpin perusahaan yang dahulu mengganggap mengelola lingkungan merupakan beban biaya bagi perusahaan, ternyata dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan. Mulai terlihat inisiatif pimpinan perusahaan untuk mendorong inovasi di dalam perusahaan dengan mengadakan kompetisi internal dan bahkan membawa hasil inovasinya untuk berlomba di tingkat internasional. Inovasi yang pada tahun 2015 hanya tercatat 151 meningkat menjadi 542 pada tahun 2018.
 
Dikatakan Siti Nurbaya pada tahun 2018 berhasil dilakukan penghematan sebesar Rp. 925.241 Triliyun. "Selain itu, PROPER juga berhasil mendorong upaya pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan dengan dana bergulir mencapai Rp. 1,53 Triliyun", ucap Siti Nurbaya.
 
Kolaborasi PROPER dan Dunia Usaha untuk Sustainable Development Goals (SDGs) sesuai dengan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perpres tersebut mengatur bahwa Pelaku Usaha adalah salah satu pemangku kepentingan yang dapat berperan dalam melaksanakan SDGs. Pemerintah sebagai penggerak utama pencapaian tujuan SDGs memerlukan kolaborasi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yaitu industri (sektor swasta/bisnis), media, masyarakat, NGOs, lembaga pendidikan dan stakeholders lainnya. Dunia usaha dengan kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya wajib berperan dalam mencapai SDGs sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing. Pilar pembangunan lingkungan yang merupakan satu dari empat pilar SDGs terdiri dari 6 goals, 56 target serta 70 indikator, berfungsi sebagai pengungkit untuk dapat mencapai tujuan akhir dari SDGs yaitu tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, dan tanpa kesenjangan. Upaya-upaya perusahaan untuk memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat dalam skala lokal tersebut sejalan dengan komitmen global untuk mencapai 17 tujuan SDGs. Dalam catatan PROPER tahun ini, lebih dari 400 perusahaan kandidat hijau telah berkontribusi terhadap 17 tujuan pembangunan berkelanjutan. Kontribusi dunia usaha terhadap pencapaian 17 target SDGs tersebut dilaksanakan melalui 8.474 kegiatan dengan total anggaran Rp. 38,68 Trilyun.
 
PROPER menunjukkan bahwa dunia usaha merupakan pihak yang strategis untuk mendukung pencapaian SDGs. Kebijakan dan program perusahaan dipetakan dalam berbagai sektor seperti sistem manajemen lingkungan, efesiensi energi, pengolahan limbah, kenakeragaman hayati, pengembangan masyarakat dan lain-lain yang kesemuanya berkaitan dengan SDGs. Program-program pengembangan masyarakat (community development) sebagai perwujudan tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) juga berkontribusi tidak hanya dalam pembangunan sosial, namun juga terhadap pelestarian lingkungan.
 
 
 
 
Sekretariat PROPER KLHK:
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK RI
Gedung B lantai 4, Jl. DI Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta Timur
Tlp/Fax: 021-8520886
website: www.proper.menlhk.go.id / www.ppkl.menlhk.go.id
email: sekretariatproper@gmail.com