News Photo

Peresmian IPAL Wetland Biocord dan Pencanangan Pembangunan Ekoriparian Citarum

  • Senin, 11 Februari 2019
Karawang, 9 Februari 2019. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, meresmikan IPAL Wetland Biocord yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Dalam kesempatan ini, Siti Nurbaya juga meresmikan pencanangan pembangunan ekoriparian di kawasan tersebut. Selain didampingi oleh Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah, acara ini juga dihadiri oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, dan para Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sekitar 300 orang yang meramaikan kegiatan tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat, yaitu komunitas-komunitas pecinta lingkungan, pelajar dan mahasiswa, anggota Satgas Citarum Harum, pelaku usaha, dan warga setempat.

Setelah membangun IPAL Wetland Biocord pada tahun 2017 dengan kapasitas 350 Kepala Keluarga (KK), Karliansyah menyampaikan bahwa masih banyak rumah yang belum terkoneksi, sehingga pembangunan IPAL kembali dilakukan di tahun 2018, dan dengan desain kapasitas yang lebih besar, yaitu 2.200 KK dan yang telah terkoneksi sebanyak 1.275 KK, dan mampu menurunkan konsentrasi BOD sebesar 33,5 ton/tahun, COD 91,8 ton/tahun, TSS 17,7 ton/tahun, dan minyak/lemak sebesar 19,7 ton/tahun. “Melalui pembangunan IPAL dan rencana Ekoriparian ini, kami berhasil mengubah mindset masyarakat, yang sebelumnya membuang limbah dan sampahnya ke sungai, kini mereka sadar harus menjaga fungsi dari ekoriparian yang kita bangun di bantaran Sungai Cidadap ini,” kata Karliansyah.

Sedangkan dalam sambutan yang disampaikan oleh Teh Seli, sapaan akrab Cellica Nurrachadiana, ia mengatakan jika ia mengerti betul bahwa kebijakan pemerintah tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya gerakan masyarakat. “Kami terus melakukan komunikasi secara persuasif ke tokoh-tokoh masyarakat untuk menggerakkan warganya demi membantu menjalankan kebijakan pemerintah,” ungkapnya. Ia juga mengutarakan bahwa pemerintah Kabupaten Karawang sedang menggodok kebijakan amdal yang mewajibkan TPPS dan IPAL Komunal di perumahan, serta melakukan inovasi dengan mengajak pihak swasta untuk dapat mengolah sampah menjadi energi.

Siti Nurbaya Bakar mengawali sambutannya dengan menyebut Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Citarum. “Citarum harus menjadi contoh atau model bagi pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS), dari kualitas mutunya, hingga kesejahteraan masyarakatnya,” tegasnya. Ia juga memuji pemerintah Kabupaten Karawang yang menurutnya telah berperan besar bagi pengendalian DAS Citarum, dan mengapresiasi langkah-langkah melalui kebijakan maupun pendekatan persuasifnya. Lalu beliau berpesan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengembangkan dan menjaga pembangunan ekoriparian di Desa Sukaluyu tersebut.

Isu pencemaran air, khususnya di Sungai Citarum, memang menjadi perhatian penting pemerintah. Untuk menindaklanjuti amanah Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2018,  Pemerintah bersama Satuan Tugas Citarum Harum yang dipimpin Gubernur Jawa Barat  telah menyusun peta jalan yang mengkoordinasikan semua pihak yang memiliki tugas dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sungai untuk bersinergi dalam perbaikan kualitas Sungai Citarum. Di daerah hulu, KLHK akan melakukan rehabilitasi lahan kritis seluas 5.900 hektar dan secara nasional tahun 2019 ini akan dilakukan rehabilitasi lahan kritis seluas 207.000 hektar. Untuk mengendalikan pencemaran KLHK sudah menetapkan daya tampung beban pencemaran Sungai Citarum. Sungai ini ternyata hanya mampu menampung beban pencemaran air limbah sebesar 127,44 ton per hari, sementara saat ini limbah yang dibuang sebesar 430,99 ton per hari. “Perbaikan kualitas air sungai sudah sangat urgent untuk dilakukan. Perbaikan dilakukan melalui penataan regulasi, pembenahan pemanfaatan ruang, pengamanan daerah hulu sebagai daerah tangkapan air, pembinaan dan fasilitasi masyarakat industri, pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah dan sampah serta pendidikan lingkungan bagi masyarakat,” jelas Siti Nurbaya dalam sambutannya.

Untuk rencana pembangunan Ekoriparian Citarum Karawang, konsep yang diusung oleh Ditjen PPKL adalah sarana edukasi dalam pengelolaan lingkungan, penurunan beban pencemaran sungai, pengurangan sampah dengan melakukan pembuatan kompos, pembudidayaan tanaman obat, serta sarana edukasi lainnya. Pengembangan Ekoriparian ini dilaksanakan dengan dukungan dari masyarakat dan dunia usaha. Ekoriparian Citarum Karawang ini akan dikembangkan pada akhir 2019 ini dan rencana akan berlanjut sampai lima tahun mendatang dengan beberapa kegiatan. Selain membangun fasilitas pengelolaan lingkungan, juga akan dibangun wisata berbasis lingkungan serta pendampingan kepada masyarakat untuk keberlanjutan program Ekoriparian Citarum Karawang.

Fasilitas yang sudah dibangun saat ini adalah saung kompos dan jembatan penghubung antara Zona 1 dan Zona 2, sarana pengolahan air limbah rumah tangga yang menggunakan wetland serta biocord, penanaman tanaman obat keluarga, penanaman pohon endemik, penanaman arboretum bambu, budidaya tanaman hidroponik dan lain-lain. Rencana ke depannya akan dibangun fasilitas lain untuk mendukung program ini diantaranya adalah fasilitas jogging track dengan menggunakan bahan yang berasal dari limbah tailing tambang emas, pembuatan saung edukasi yang merupakan tempat belajar lingkungan, saung untuk fasilitas pembuatan kerajinan lokal dengan memanfaatkan bahan daur ulang, sarana untuk memanen air hujan, playground, dan lain-lain.

Diharapkan Ekoriparian dan fasilitas Wetland ini dapat dimanfaatkan bersama para pemangku kepentingan dalam mendukung aksi nyata dalam perbaikan kualitas air. “Saya berharap momentum kegiatan ini dapat menyatukan kita dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui kebersamaan, gotong royong, serta aksi nyata membangun dari pinggiran dan tapak sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo,” ucap Siti Nurbaya.